Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Dijemput Paksa Polisi

Benturkan Kepala Ke Meja
RABU, 24 OKTOBER 2012 | 08:47 WIB

Merasa diperlakukan seperti hewan atau teroris, Nikita siap melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Setelah tiga hari dirawat di RS Polri Kramat Jati ka­rena sakit lambung akut, Nikita Mirzani ‘digelandang paksa’ oleh petugas Kepolisian dan dikembalikan ke Rumah Ta­hanan (Rutan) Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam (22/10). Bisa ditebak, aksi polisi itu langsung ditentang habis Nikita via pengacaranya. Alasannya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu masih belum sembuh.

“Penjemputan itu tidak atas keinginan su­karela Nikita Mirzani. Saya terjemahkan dulu, seseorang dirawat jalan itu kondisinya sudah sembuh belum. Polri tidak memberikan pen­jelasan apapun. Kan dia masih tersangka, dia kan perempuan dan ibu seorang anak,” jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Minola Seba­yang saat dihubungi wartawan, kemarin.

Karena dianggap tidak memiliki nilai ke­manusiaan, maka pihak Nikita akan mela­porkan masalah ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Jadi itu yang jadi per­timbangan semalam (Senin). Tadinya mau hari ini (kemarin), tapi karena ada kesibukan lain jadi ditunda,” ungkap Minola.

Menurutnya, kondisi Nikita masih lemah. Bagi Minola, tak seharusnya bintang film Nenek Gayung itu langsung dipindahkan ke tahanan lagi. “Dia itu bukan teroris atau he­wan. Saya juga kecewa karena tidak diper­temukan. Se­bab, dalam undang-undang saya diizinkan untuk bertemu dia dulu,” ujarnya.

Minola membeberkan, kliennya tak hanya ha­rus menahan sakit akibat gangguan lam­bung akut yang belum pulih. Tapi, juga me­ngalami tekanan jiwa yang cukup meng­khawatirkan. Ia melihat Nikita mengalami stres berat atas penahanan paksa yang di­lakukan polisi.

“Nikita berkali-kali histeris saat dibawa ke tahanan dan membenturkan kepalanya ke meja,” kisah Minola.

Ia melihat kliennya masih membutuhkan perawatan intensif. Nikita juga berhak men­dapat penangguhan penahanan.  

Namun polisi tak mau kalah gertak. Aparat yakin ‘menjemput paksa’ Nikita dengan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Awalnya tersangka mengalami sakit perut dan dilarikan ke RS Polri, kemudian dokter su­­dah menyatakan sembuh. Penyidik men­jem­­put­nya dan dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kemarin.

Menurut Rikwanto, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa sia­papun tersangka yang sedang dirawat di rumah sakit. Polisi baru bisa membawanya keti­ka dokter sudah mengizinkan demi kese­hatan para ter­sangka. Sebab jika dipaksakan, nanti akan berakibat buruk dalam tahanan.

“Dokter ada yang merawat dan dia yang menyimpulkan. Kalau dia yang menyatakan belum sembuh, maka penyidik tidak bisa di­paksakan untuk mengambil kembali,” ujar Rikwanto.

“Nikita tidak dibantarkan selama berada di RS Polri. Masa tahanannya tetap berjalan dan kini sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kalau penyakitnya parah pasti dibantarkan,” imbuhnya.

Sepengetahuan Minola, kondisi terakhir Nikita masih mual. Apalagi, tim kuasa hukum juga dilarang menemui bintang film Tali Pocong Perawan 2 itu.  “Klien kami dijem­put paksa dengan alasan sudah sehat. Tapi saat kami minta rekam me­dik, belum diberi,” kata Minola.

Sebelumnya dilaporkan, sejak dipenjara pekan lalu, Ni­kita tak henti berurai air mata dan menyesali per­buat­annya.

“Dia lagi nangis mas. Saya sih cuma lihat se­bentar saja tadi. Saya nggak tahu lagi,” ungkap petugas pengantar maka­nan di rutan Polda Metro Jaya saat ditemui warta­wan, beberapa hari lalu.

Menurut Cinta Penelope, penyanyi yang sudah menjenguk, sambil shock Nikita berjanji akan belajar dari musibah yang dialaminya. “Dia cuma mau keluar, dia nggak mau lama-lama di dalam (penjara). Dia shock dan kaget, dia pasrah dan mau belajar,” cetus Cinta. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya