Berita

Nikita Mirzani

Blitz

Nikita Mirzani, Dijemput Paksa Polisi

Benturkan Kepala Ke Meja
RABU, 24 OKTOBER 2012 | 08:47 WIB

Merasa diperlakukan seperti hewan atau teroris, Nikita siap melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Setelah tiga hari dirawat di RS Polri Kramat Jati ka­rena sakit lambung akut, Nikita Mirzani ‘digelandang paksa’ oleh petugas Kepolisian dan dikembalikan ke Rumah Ta­hanan (Rutan) Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam (22/10). Bisa ditebak, aksi polisi itu langsung ditentang habis Nikita via pengacaranya. Alasannya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu masih belum sembuh.

“Penjemputan itu tidak atas keinginan su­karela Nikita Mirzani. Saya terjemahkan dulu, seseorang dirawat jalan itu kondisinya sudah sembuh belum. Polri tidak memberikan pen­jelasan apapun. Kan dia masih tersangka, dia kan perempuan dan ibu seorang anak,” jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Minola Seba­yang saat dihubungi wartawan, kemarin.

Karena dianggap tidak memiliki nilai ke­manusiaan, maka pihak Nikita akan mela­porkan masalah ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Jadi itu yang jadi per­timbangan semalam (Senin). Tadinya mau hari ini (kemarin), tapi karena ada kesibukan lain jadi ditunda,” ungkap Minola.

Menurutnya, kondisi Nikita masih lemah. Bagi Minola, tak seharusnya bintang film Nenek Gayung itu langsung dipindahkan ke tahanan lagi. “Dia itu bukan teroris atau he­wan. Saya juga kecewa karena tidak diper­temukan. Se­bab, dalam undang-undang saya diizinkan untuk bertemu dia dulu,” ujarnya.

Minola membeberkan, kliennya tak hanya ha­rus menahan sakit akibat gangguan lam­bung akut yang belum pulih. Tapi, juga me­ngalami tekanan jiwa yang cukup meng­khawatirkan. Ia melihat Nikita mengalami stres berat atas penahanan paksa yang di­lakukan polisi.

“Nikita berkali-kali histeris saat dibawa ke tahanan dan membenturkan kepalanya ke meja,” kisah Minola.

Ia melihat kliennya masih membutuhkan perawatan intensif. Nikita juga berhak men­dapat penangguhan penahanan.  

Namun polisi tak mau kalah gertak. Aparat yakin ‘menjemput paksa’ Nikita dengan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Awalnya tersangka mengalami sakit perut dan dilarikan ke RS Polri, kemudian dokter su­­dah menyatakan sembuh. Penyidik men­jem­­put­nya dan dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kemarin.

Menurut Rikwanto, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa sia­papun tersangka yang sedang dirawat di rumah sakit. Polisi baru bisa membawanya keti­ka dokter sudah mengizinkan demi kese­hatan para ter­sangka. Sebab jika dipaksakan, nanti akan berakibat buruk dalam tahanan.

“Dokter ada yang merawat dan dia yang menyimpulkan. Kalau dia yang menyatakan belum sembuh, maka penyidik tidak bisa di­paksakan untuk mengambil kembali,” ujar Rikwanto.

“Nikita tidak dibantarkan selama berada di RS Polri. Masa tahanannya tetap berjalan dan kini sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kalau penyakitnya parah pasti dibantarkan,” imbuhnya.

Sepengetahuan Minola, kondisi terakhir Nikita masih mual. Apalagi, tim kuasa hukum juga dilarang menemui bintang film Tali Pocong Perawan 2 itu.  “Klien kami dijem­put paksa dengan alasan sudah sehat. Tapi saat kami minta rekam me­dik, belum diberi,” kata Minola.

Sebelumnya dilaporkan, sejak dipenjara pekan lalu, Ni­kita tak henti berurai air mata dan menyesali per­buat­annya.

“Dia lagi nangis mas. Saya sih cuma lihat se­bentar saja tadi. Saya nggak tahu lagi,” ungkap petugas pengantar maka­nan di rutan Polda Metro Jaya saat ditemui warta­wan, beberapa hari lalu.

Menurut Cinta Penelope, penyanyi yang sudah menjenguk, sambil shock Nikita berjanji akan belajar dari musibah yang dialaminya. “Dia cuma mau keluar, dia nggak mau lama-lama di dalam (penjara). Dia shock dan kaget, dia pasrah dan mau belajar,” cetus Cinta. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya