Walaupun sudah jadi terÂsangÂka, Puji belum dijebloskan ke tahanan. Di tempatkan di mana dia? Rakyat Merdeka pun datang ke kantor BNN di Cawang, JaÂkarta Timur untuk mengintipnya.
Seorang petugas sekuriti berÂdiri tegak di depan pintu masuk ke lobi di gedung utama BNN. Sambil menyapa dengan sopan, pria berambut cepak ini akan berÂtanya kepada setiap orang yang akan masuk ke ruang lobi.
Setelah mendengar penjelasan dari tamu, pria ini akan meÂnganÂtarnya ke meja resepsionis. SeÂbeÂlumnya tamu diminta terlebih unÂtuk menjalankan pemeriksaan meÂlalui pintu metal detector.
Petugas itu memberitahukan bahÂwa Puji tak menjalani pemeÂriksaan di gedung utama. “Tidak ada di dalam gedung ini. Dia (Puji) dan orang yang ditÂangÂkapÂnya ada di ruang tahanan,†biÂsikÂnya. Rakyat Merdeka pun menuju rumah tahanan (rutan). LetakÂnya persis di sebelah gedung utaÂma BNN.
Untuk diketahui, ada dua insÂtitusi penegak hukum di bidang pemberantasan narkoba yang berkantor di kompleks ini. BNN dan Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
BNN berkantor di gedung seÂbelah kanan. Gedung ini berlantai tujuh. Sementara Direktorat IV Narkoba menempati gedung berÂlantai dua di sebelah kiri.
Rutan terletak di antara gedung BNN dan Direktorat IV Narkoba. Untuk sampai ke sini melewati lorong. Lorong dinaungi atap dari genting dengan tiang-tiang peÂnyangga di pinggir kanan dan kiri lorong. Lantainya dilapisi keÂraÂmik warna putih. Lorong mirip loÂrong rumah sakit tempo dulu.
Menyusuri lorong ini terlihat dua ruang tahanan yang terletak berjejer di sebelah kanan. Ruang tahanan paling depan sedang direnovasi.
Karena Rakyat Merdeka berÂkunÂjung di luar jam besuk, rutan ini tampak sepi. Para tahanan berÂdiam di kamar tahanannya maÂsing-masing. Ada yang berdiri di dekat pintu kamar sel maupun bersila di lantai kamar.
Rutan ini memiliki delapan kaÂmar tahanan. Kamar-kamar tahaÂnan dibagi menjadi dua baris. LeÂtaknya berhadap-hadapan. Enam kamar untuk tahanan pria. SiÂsaÂnya untuk wanita.
Menurut petugas keamanan rutan, hakim Puji belum dijeblosÂkan ke sel. Kata dia, seluruh tahaÂnan di dalam rutan adalah tahaÂnan lama. Mereka sudah meleÂwati masa penyidikan.
“Rutan ini diperuntukan bagi tahanan yang sudah lama. Kalau taÂhanan baru di temÂpatkan di ruang khusus,†kataÂnya sambil meÂnunjuk ruangan di sebelah rutan.
Rakyat Merdeka pun beranÂjak ke situ. Jarak ruangan khuÂsus itu deÂÂngan rutan sekitar 15 meÂter. Dari bentuk banguÂnanÂnya, ruaÂngan khusus berbeda dengan rutan.
“Hakim PW tidak ditahan disiÂni. Yang saya tahu, dia itu di taruh di ruang tahanan khusus yang ada di ujung jalan sana,†kata petugas keamanan di rutan kedua.
Setelah menyusuri lorong samÂpai ujung, Rakyat Merdeka meneÂmukan ruangan yang disebutkan petugas tadi. Ruangan ini berseÂbelahan dengan ruang perpusÂtaÂkaÂan BNN. Berhadap-hadapan dengan tempat parkir kendaraan.
Berbeda dengan ruangan lainÂnya di sini, ruangan yang dinÂdingÂnya di cat putih itu tidak meÂÂmiliki papan nama. Dari deÂpan, bentuknya tidak mirip ruaÂngan tahanan, tapi lebih mirip ruang kantor.
Saat didatangi, kondisi ruangan tersebut sepi aktifitas. Satu set sofa dengan meja yang berada persis di depan ruangan, tampak kosong melompong. Pintunya yang terbuat dari perpaduan kaca dan kayu selalu tertutup.
Dari selembar kertas yang diÂtempel di pintu kaca sebelah kiri diketahui bahwa di dalam ruaÂngan ini masih terdapat beberapa ruangan lagi. Di kertas itu digamÂbar denah ruangan di dalam. Ada 12 ruangan kecil yang terbagi dalam dua baris. Enam di kiri, enam di kanan. Letaknya berÂhadap-hadapan.
Di denah itu juga dicantumkan informasi mengenai letak kamar tahanan. Letaknya paling belaÂkang. Bersebelahan dengan toilet.
“Di sini memang ada kamar khusus untuk tahanan yang baru saja ditangkap. Tahanan yang baru ditangkap akan diperiksa oleh penyidik yang kebetulan juga berada di dalam ruangan ini,†kata petugas keamanan di ruangan khusus itu.
Di sinikah hakim Puji ditahan? Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto memÂbenarkan Puji masih ditempatkan di ruang tahanan khusus.
Pada saat ditangkap Selasa lalu di ruang karaoke Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, hakim Puji sedang bersama dua rekan prianya dan empat wanita penghibur. SemuaÂnya lalu diangkut ke kantor ÂBNN.
Menurut Sumirat, mereka yang ditangkap kemudian dipisahkan. “Hanya hakim PW ditempatkan bersama teman prianya yang dari Jayapura. Sementara empat waniÂta yang ditangkap berada di ruaÂngan yang berbeda,†jelas Sumirat.
Sumirat menjelaskan, semua tahanan yang masih dalam proses penyidikan di tempatkan dalam ruangan khusus ini. Setelah peÂnyidikan dianggap selesai, mereÂka baru ditempatkan di rutan.
“Penyidikan terhadap hakim PW sudah diperpanjang dari 3x24 jam menjadi 6x24 jam,†kata dia. Perpanjangan ini menggali inforÂmasi yang lengkap mengenaÂli kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Puji.
Saat digerebek di kamar kaÂraoÂke yang ditempati Puji dan kaÂwan-kawan ditemukan beberapa butir ekstasi (ineks), sabu-sabu serta alat penghisapnya.
Sejak menjadi ditangkap Selasa lalu Puji Wijayanto (PW) belum diperkenankan ditemui keluarganya. “Penyidik memiliki banyak pertimbangan untuk meÂngizinkan seseorang yang ditahan untuk dijenguk keluarÂganya,†jelas Sumirat Dwiyanto.
“Saya ditelepon yang mengaku dari keluarga hakim PW. Orang tersebut bertanya kepada saya apakah hakim PW sudah bisa dibesuk? Saya jawab, saya akan berkoordinasi dulu dengan peÂnyiÂdik,†katanya. Menurut SuÂmirat, Puji tetap akan menjalani proses penyidikan selama enam hari.
Lantaran belum bisa dijenguk apakah Puji tidak ganti baju sejak ditangkap? Kata Sumirat, semua orang yang menjadi tahanan BNN akan diberikan seragam tahanan. Karena itu, sejak Puji jadi tahanan BNN, seragam khuÂsus itu wajib dikenakannya.
“Masalah pakaian tidak usah khawatir. Kami ada seragam khusus untuk para tahanan. Dan hakim PW juga sudah memaÂkainya,†ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan seÂmentara, Puji positif mengonÂsumsi dua jenis narÂkotika, yaitu ekstasi dan sabu. Namun, Puji masih akan diperiksa lebih lanjut terkait dengan kepemilikan dan peran orang-orang yang diringÂkus bersamanya.
Hasil tersebut diketahui setelah BNN melakukan tes urine terhaÂdap Puji. Selanjutnya, BNN akan melakukan melakukan pemeÂriksaan untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketergantungan Puji kepada narkoba.
Kalau hanya pecandu, kata SuÂmirat, biasanya BNN akan meÂngirimnya ke pusat rehaÂbilitasi yang ada di Sukabumi, Jawa Barat.
BNN Juga Bidik Hakim Lain
Selain Puji Wijayanto, Badan NaÂrkotika Nasional (BNN) teÂngah membidik hakim lain yang diduga mengonsumsi narkoba.
Hal itu disampaikan Deputi PeÂnindakan BNN Benny J Mamoto. “Diduga masih ada hakim lainÂnya yang terlibat kasus serupa,†kata Benny yang baru mendapat tambahan satu bintang di punÂdaknya ini.
Benny yang kini berpangkat inspektur jenderal polisi ini meÂngatakan penangkapan terhaÂdap Puji ini merupakan dari hasil dari tindaklanjut informasi yang diÂsampaikan masyarakat.
Selasa lalu, Puji ditangkap di kamar karaoke Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, JaÂkarta Barat. Saat ditangkap Puji bersama dua rekan prianya dan empat wanita penghibur.
Aparat BNN menemukan bebeÂrapa butir ekstasi (ineks) dan lebih dari segÂram sabu-sabu beÂrikut alat peÂngÂhisapnya di ruangan itu.
Salah satu rekan Puji yang turut ditangkap disebut-sebut berÂprofesi sebagai pengacara. BNN berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), sejumlah pengadilan neÂgeri yang pernah menjadi tempat bertugas Puji. Ini untuk meneÂlusuri apakah Puji pernah meÂnyidangkan perkara narkoba.
BNN juga akan menelusuri kebenaran bahwa rekan Puji yang ikut ditangkap adalah pengacara. Apakah pertemanan Puji dengan pengacara itu ada kaitan dengan perkara maupun sindikat narÂkoba.
“Salam Hormat Saya Untuk Pimpinan MAâ€
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto meÂnyamÂpaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran kasus narkoba yang membelitnya bisa meruÂsak citra hakim.
Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi yang harus ditutup-tutupi. Ia pun mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan lalu.
“Saya menyampaikan mohon permintaan maaf kepada pimÂpinan MA, memang saya sudah enam bulan terakhir ini sering menggunakan. Mohon maaf keÂpada pimpinan MA, saya tidak bisa menjaga citra MA dan saÂlam hormat saya,†ujarnya.
Puji mengaku sudah mengÂkonÂsumsi sabu-sabu sejak enam bulan lalu. Sedangkan ekstasi (ineks) baru empat bulan lalu. SeÂmuanya, kata dia, berawal dari coba-coba. “Ternyata, seteÂlah coba, rasanya ngilu kalau tidak pakai,†tuturnya.
Kendati sudah mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan lalu, Puji menegaskan tak perÂnah dalam pengaruh barang haÂram itu saat menjalankan tuÂgasnya di pengadilan. Narkoba hanya dikonsumsi saat tidak bertugas.
Menyikapi permintaan maaf itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menganggap Puji tak cuÂkup meminta maaf. Tapi perlu ditindak.
Sebab perbuatannya yang mengonsumsi narkoba murni tindakan kriminal. Apalagi, Puji adalah seorang hakim yang jelas-jelas tahu mengenai tindak kriminal itu. Untuk itu dia perlu diberi sanksi tegas. “Pokoknya meÂlÂanggar aturan itu harus diÂberi sanksi tegas,†ujarnya.
Ketua MA Hatta Ali meÂngungÂkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara untuk Puji. Menurutnya, sesuai ketenÂtuan kepegawaian, bila seorang hakim telah ditetapkan sebagai tersangka, maka diterbitkan suÂrat keputusan pemberhentian seÂmentara untuknya.
Usul, Hakim Dites Urine Setiap 6 Bulan
Bersihkan Peradilan Dari Narkoba
Buntut dari penangkapan hakim Puji Wijayanto karena menjadi pengguna narkoba, Mahkamah Agung berencana akan melakukan tes urine bagi seluruh hakim di Indonesia.
Juru Bicara MA Djoko SarÂwoko mengakui, penangkapan hakim Puji saat pesta narkoba menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan. Karena itu, guna mencegah penyaÂlahÂguÂnaÂan narkoba di kalangan hakim perlu dilakukan tes urine terÂhadap mereka.
“Mungkin kedepan , semua hakim akan dites urine untuk mengetahui terlibat narkoba atau tidak. Saya akan usulkan itu,†ujar Djoko.
Jika disetujui, tes urine itu akan dilakukan rutin. “MisalÂnya, bisa dilakukan tes urine itu setiap enam bulan sekali bagi hakim. Kalau setiap sebelum persidaÂngan dilakukan tes uriÂne, itu taÂkutnya bisa mengÂganggu keÂpenÂtingan umum,†kata Djoko.
Tak hanya itu, Djoko juga meminta kepada seluruh ketua pengadilan di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk melakuÂkan pengawasan kepada anak buahnya.
Menurutnya, ketua pengaÂdiÂlan memiliki tanggungjawab unÂtuk membina dan mengawasi hakim di bawahnya.
Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas hakim menyambut usul tes urine untuk seluruh haÂkim. Juru Bicara KY Asep RahÂmat Fajar mengatakan, tes urine perlu dilakukan secara berkala dengan pengawasan yang ketat sebagai salah satu langkah penceÂgahan merebak penyaÂlahÂgunaan narkoba di lingkungan peradilan.
“Selain itu, secara represif tenÂtunya pengawasan dengan sanksi yang menjerakan hakim harus terlebih dahulu diintenÂsifkan,†ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika juga menilai perlunya tes urine bagi seluruh hakim yang bertugas di semua pengadilan. Menurut dia, peÂnangkapan hakim Puji ini harus menjadi momentum memÂberÂsihÂkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.
“Momentum itu bisa dipakai untuk bersih dari narkoba kareÂna hakim juga memutuskan kaÂsus narkoba di seluruh IndoÂneÂsia. Dan paling banyak, pengÂhuni lapas itu ditangkap karena menggunakan narkoba,†ujarÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22