Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Stop, Tawuran Mahasiswa Itu Tindakan Primitif ...

RABU, 17 OKTOBER 2012 | 09:06 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sudah mengambil ancang-ancang untuk memberikan sanksi kepada pimpinan, institusi, dan mahasiswa atas tawuran di Universitas Negeri Makassar.

”Kami tunggu dulu hasil in­ves­tigasi tim yang sudah diterjunkan ke sana. Sanksi itu tergantung dari hasil penyelidikan,’’ kata M Nuh kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Seperti diketahui, Kamis (11/10) kembali terjadi tawuran an­tara mahasiswa Universitas Ne­geri Makassar (UNM). Dalam tawuran tersebut, dua mahasiswa me­ninggal dunia.

M Nuh selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya bersama uni­ver­sitas negeri dan swasta bertekad un­tuk menghentikan tawuran da­lam waktu secepatnya.

“Stop, tawuran mahasiswa itu tin­dakan primitif. Apapun risi­konya harus dihadapi karena ini su­dah laten dan eskalasinya mem­­prihatinkan sampai ada kor­ban jiwa. Tidak sepantasnya hal itu terjadi di perguruan tinggi,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya;  


Sanksi apa yang diberikan?

Sanksi itu bisa dikenakan ke­pada pimpinan universitas, in­sti­tusi, dan mahasiswa yang terlibat langsung. Sanksi untuk pimpinan ini mulai dari sanksi peringatan keras sampai dengan pencopotan kalau memang dianggap lalai.

Tawuran mahasiswa itu tidak bisa ditanggapi biasa-biasa saja. Tapi harus luar biasa karena su­dah menyangkut nyawa dan ber­langsung cukup lama.

    

Rektornya bisa dicopot?

Bisa saja. SK pengangkatan dan pemberhentian pimpinan uni­versitas itu ada di kementerian karena menteri yang meng­ang­kat­nya. Ini berbeda dengan Ke­pala Sekolah SMA karena SK-nya dari bupati atau walikota. Se­dangkan perguruan itu ada di ke­menterian.


Kalau sanksi untuk insti­tu­sinya?

Sanksi untuk institusi ini ber­kaitan dengan prodi atau jurus­annya ditutup untuk selamanya atau sementara. Itu tergantung dari hasil evaluasinya.

   

Bagaimana dengan maha­sis­wa kalau jurusannya ditutup?

Mahasiswanya tetap berjalan. Tapi universitas itu tidak bisa me­ne­rima mahasiswa baru. Ten­tu­nya hal ini menjadi pukulan telak. Selain itu, akreditasinya pun bisa di­turunkan.

   

Sedangkan sanksi bagi ma­ha­­siswa?

Mahasiswa bisa dikenakan peringatan keras, skorsing, sam­pai drop out. Bahkan diserahkan ke penegak hukum bila para pe­laku melakukan tindak pidana.

   

Kalau tawuran terus terjadi, apa sanksi lainnya?

Bisa saja sumbangan dari pusat dikurangi atau distop. Misalnya ada tawuran dan membakar ru­ang­­an laboratorium, maka biar­kan saja. Pemerintah tidak akan me­nolong, bangun sendiri saja.

   

Apa solusinya agar tidak terjadi lagi tawuran?

Pertama, tanamkan, tum­buh­kan, dan suburkan nilai budaya tra­disi akademik. Kegiatan-kegiatan yang ada di kampus ha­rus diperbanyak.

Kedua, harus ada ruang-ruang publik, sehingga mahasiswa bisa mengekspresikan potensi, talenta, memberi kesempatan mereka se­kaligus juga pimpinan membuka dialog, sehingga mahasiswa me­rasa terayomi, terlindungi, dan merasa mendapat kasih sayang. Pim­pinan itu harus mengetahui detak jantung dari dinamika ke­hidupan mahasiswa.


Ada yang menilai, sering ta­wur­an karena nilai-nilai Pan­casila tidak dipahami lagi, apa benar?

Intinya, harus ditanamkan nilai budaya, tradisi akademik yang ten­tunya ada nilai-nilai Pancasila, moralitas dan keagamaan. Kan tidak semua kampus yang ta­wur­an. Hanya itu-itu saja, tapi cu­kup mencoreng.


Barangkali sistemnya yang salah?

Nggak dong. Kalau sistemnya rusak, maka semua perguruan ting­gi sering tawuran. Kalau kami deteksi, hanya 3 kampus yang ada di Jakarta. Di Makassar  6 perguruan tinggi. Saya belum me­nemukan ada tawuran di  Jawa Tengah, Yogyakarta, atau kota-kota lainnya.

Kampus-kampus yang sering tawuran kami berikan pen­dam­pingan dan monitor secara khusus dan menyiapkan deteksi dini, sehingga kalau ada apa-apa bisa di­ketahui lebih awal.


Apa yang sudah dilakukan Kemendikbud soal tawuran mahasiswa di Makassar?

Kami sudah terjunkan tim un­tuk menginvestigasi untuk me­nge­tahui duduk persoalannya se­cara persis. Kemudian sanksi yang akan diberikan pun bisa tepat.

Sanksi itu tergantung dari hasil penyelidikannya. Kan nggak lo­gis juga kalau diberi sanksi tapi ti­dak melakukan investigasi. Ma­kanya tim kami bentuk untuk me­lihat secara utuh.  [Harian Rakyat Merdeka]


Apa yang sudah dilakukan Kemendikbud soal tawuran mahasiswa di Makassar?

Kami sudah terjunkan tim un­tuk menginvestigasi untuk me­nge­tahui duduk persoalannya se­cara persis. Kemudian sanksi yang akan diberikan pun bisa tepat.

Sanksi itu tergantung dari hasil penyelidikannya. Kan nggak lo­gis juga kalau diberi sanksi tapi ti­dak melakukan investigasi. Ma­kanya tim kami bentuk untuk me­lihat secara utuh.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya