Berita

M Nuh

Wawancara

WAWANCARA

M Nuh: Stop, Tawuran Mahasiswa Itu Tindakan Primitif ...

RABU, 17 OKTOBER 2012 | 09:06 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh sudah mengambil ancang-ancang untuk memberikan sanksi kepada pimpinan, institusi, dan mahasiswa atas tawuran di Universitas Negeri Makassar.

”Kami tunggu dulu hasil in­ves­tigasi tim yang sudah diterjunkan ke sana. Sanksi itu tergantung dari hasil penyelidikan,’’ kata M Nuh kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Seperti diketahui, Kamis (11/10) kembali terjadi tawuran an­tara mahasiswa Universitas Ne­geri Makassar (UNM). Dalam tawuran tersebut, dua mahasiswa me­ninggal dunia.

M Nuh selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya bersama uni­ver­sitas negeri dan swasta bertekad un­tuk menghentikan tawuran da­lam waktu secepatnya.

“Stop, tawuran mahasiswa itu tin­dakan primitif. Apapun risi­konya harus dihadapi karena ini su­dah laten dan eskalasinya mem­­prihatinkan sampai ada kor­ban jiwa. Tidak sepantasnya hal itu terjadi di perguruan tinggi,” pa­parnya.

Berikut kutipan selengkapnya;  


Sanksi apa yang diberikan?

Sanksi itu bisa dikenakan ke­pada pimpinan universitas, in­sti­tusi, dan mahasiswa yang terlibat langsung. Sanksi untuk pimpinan ini mulai dari sanksi peringatan keras sampai dengan pencopotan kalau memang dianggap lalai.

Tawuran mahasiswa itu tidak bisa ditanggapi biasa-biasa saja. Tapi harus luar biasa karena su­dah menyangkut nyawa dan ber­langsung cukup lama.

    

Rektornya bisa dicopot?

Bisa saja. SK pengangkatan dan pemberhentian pimpinan uni­versitas itu ada di kementerian karena menteri yang meng­ang­kat­nya. Ini berbeda dengan Ke­pala Sekolah SMA karena SK-nya dari bupati atau walikota. Se­dangkan perguruan itu ada di ke­menterian.


Kalau sanksi untuk insti­tu­sinya?

Sanksi untuk institusi ini ber­kaitan dengan prodi atau jurus­annya ditutup untuk selamanya atau sementara. Itu tergantung dari hasil evaluasinya.

   

Bagaimana dengan maha­sis­wa kalau jurusannya ditutup?

Mahasiswanya tetap berjalan. Tapi universitas itu tidak bisa me­ne­rima mahasiswa baru. Ten­tu­nya hal ini menjadi pukulan telak. Selain itu, akreditasinya pun bisa di­turunkan.

   

Sedangkan sanksi bagi ma­ha­­siswa?

Mahasiswa bisa dikenakan peringatan keras, skorsing, sam­pai drop out. Bahkan diserahkan ke penegak hukum bila para pe­laku melakukan tindak pidana.

   

Kalau tawuran terus terjadi, apa sanksi lainnya?

Bisa saja sumbangan dari pusat dikurangi atau distop. Misalnya ada tawuran dan membakar ru­ang­­an laboratorium, maka biar­kan saja. Pemerintah tidak akan me­nolong, bangun sendiri saja.

   

Apa solusinya agar tidak terjadi lagi tawuran?

Pertama, tanamkan, tum­buh­kan, dan suburkan nilai budaya tra­disi akademik. Kegiatan-kegiatan yang ada di kampus ha­rus diperbanyak.

Kedua, harus ada ruang-ruang publik, sehingga mahasiswa bisa mengekspresikan potensi, talenta, memberi kesempatan mereka se­kaligus juga pimpinan membuka dialog, sehingga mahasiswa me­rasa terayomi, terlindungi, dan merasa mendapat kasih sayang. Pim­pinan itu harus mengetahui detak jantung dari dinamika ke­hidupan mahasiswa.


Ada yang menilai, sering ta­wur­an karena nilai-nilai Pan­casila tidak dipahami lagi, apa benar?

Intinya, harus ditanamkan nilai budaya, tradisi akademik yang ten­tunya ada nilai-nilai Pancasila, moralitas dan keagamaan. Kan tidak semua kampus yang ta­wur­an. Hanya itu-itu saja, tapi cu­kup mencoreng.


Barangkali sistemnya yang salah?

Nggak dong. Kalau sistemnya rusak, maka semua perguruan ting­gi sering tawuran. Kalau kami deteksi, hanya 3 kampus yang ada di Jakarta. Di Makassar  6 perguruan tinggi. Saya belum me­nemukan ada tawuran di  Jawa Tengah, Yogyakarta, atau kota-kota lainnya.

Kampus-kampus yang sering tawuran kami berikan pen­dam­pingan dan monitor secara khusus dan menyiapkan deteksi dini, sehingga kalau ada apa-apa bisa di­ketahui lebih awal.


Apa yang sudah dilakukan Kemendikbud soal tawuran mahasiswa di Makassar?

Kami sudah terjunkan tim un­tuk menginvestigasi untuk me­nge­tahui duduk persoalannya se­cara persis. Kemudian sanksi yang akan diberikan pun bisa tepat.

Sanksi itu tergantung dari hasil penyelidikannya. Kan nggak lo­gis juga kalau diberi sanksi tapi ti­dak melakukan investigasi. Ma­kanya tim kami bentuk untuk me­lihat secara utuh.  [Harian Rakyat Merdeka]


Apa yang sudah dilakukan Kemendikbud soal tawuran mahasiswa di Makassar?

Kami sudah terjunkan tim un­tuk menginvestigasi untuk me­nge­tahui duduk persoalannya se­cara persis. Kemudian sanksi yang akan diberikan pun bisa tepat.

Sanksi itu tergantung dari hasil penyelidikannya. Kan nggak lo­gis juga kalau diberi sanksi tapi ti­dak melakukan investigasi. Ma­kanya tim kami bentuk untuk me­lihat secara utuh.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya