Amelia, staf ICW lalu memÂbalikÂkan cawan kaca. Koin dan uang kertas pun berserakan. “UangÂnya mau dihitung. Ini uang saÂweran yang baru masuk,†katanya. Setelah dihitung, uang yang terkumpul berjumlah Rp 718.5000
Untuk diketahui, sejak Juni lalu koalisi ICW menggelar aksi peÂngumpulan dana untuk pemÂbaÂngunan gedung baru Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan setelah DPR tak kunÂjung menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK.
Selain menyediakan cawan unÂtuk menampung sumbangan, koaÂlisi juga menyediakan reÂkening untuk donasi pemÂbaÂngunÂan gedung baru KPK. Rekening itu atas nama ICW. Setiap hari koaÂlisi mengumumkan jumlah sumÂbangan yang masuk ke reÂkening itu.
Sejak Juni sumbangan yang masuk ke rekening ini berjumlah Rp 390.529.896. “Semua uang masih berada di rekening ICW di BNI. Tidak ada transaksi keluar sama sekali,†kata Ilian Deta Arta Sari, aktivis ICW yang jadi koorÂdinator saweran gedung KPK.
Kemarin koalisi menutup aksi saweran untuk pembangunan geÂdung baru KPK. Kamis lalu (11/10) akhirnya DPR bersedia menghapus tanda bintang angÂgarÂan pembangunan gedung KPK.
Artinya, anggaran itu sudah bisa dicairkan. Dan, pembaÂngunÂan gedung bisa segera dibangun. Untuk tahap awal akan dicairkan Rp 61 miliar.
Koalisi, kata Ilian, mengÂapreÂsiasi perubahan sikap DPR yang akhirnya menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK. “Walaupun persetujuan cukup menÂdadak,†katanya.
Lalu bagaimana uang saweran dari masyarakat untuk pemÂbaÂngunan gedung baru KPK? MeÂnurut Ilian, dana saweran tetap akan diserahkan ke KPK. RenÂcananya diserahkan hari ini.
Sumbangan ini akan dianggap sebagai hibah kepada negara. “Hal itu sesuai Undang-undang PerÂbendaharaan Negara dan aturan turunannya,†kata peremÂpuan berjilbab itu.
Lantaran anggaran untuk pemÂbangunan KPK sudah disediakan negara, menurut koalisi, uang saweran ini bisa dipakai untuk memÂbangun monumen.
Monumen ini untuk mengÂingatÂkan bahwa masyarakat, mulai dari kalangan atas hingga peÂngamen dan pedagang kaki lima mendukung KPK untuk bisa memiliki gedung baru guna menÂdukung kinerjanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan pihaknya tak perÂnah ikut campur dalam urusan saweran pembangunan gedung. “Sejak awal kita sampaikan, sumÂbangan tidak ke KPK, tapi dikeÂloÂla koalisi Koin untuk KPK,†katanya.
Mengenai penyerahan uang saweran itu, Johan memperÂsilaÂkan koalisi membicarakannya dengan Kementerian Keuangan.
“Negara yang akan tentukan uang itu untuk apa. Apakah maÂsuk kas negara dalam bentuk hiÂbah, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau apa. Sampai sekarang di tangan teman-teman koalisi,†katanya.
Johan mengatakan, dukungan masyarakat yang mengalir seÂlama ini menjadi pendorong KPK agar bekerja lebih keras. “DuÂkungan dari masyarakat adalah darah segar. Tentu dukungan itu tidak disia-siakan, kami akan meÂnyelesaikan harapan yang disampaikan masyarakat, sesuai dengan kapasitas dan kemamÂpuan,†katanya.
Pembangunan gedung baru akan menelan dana sampai Rp 225 miliar. Terdiri dari biaya peÂkerjaan fisik Rp 215,078 miliar, biaya konsultan perencana Rp 5,487 miliar, biaya manajemen konÂtruksi Rp 4,381 miliar, dan biaya pengelolaan kegiatan Rp 766 juta.
Menurut Johan, pembaÂngunÂannya dilakukan bertahap dalam waktu tiga tahun. “Yang disetujui sekarang itu untuk tahun pertama saja,†kata dia.
Ia berharap, anggaran pemÂbaÂngunÂan termin pertama itu bisa seÂgera dicairkan. Sehingga pemÂbangunan bisa segera dilakÂsaÂnakan. Untuk lahannya bisa menggunakan tanah milik negara yang tak jauh dari lokasi gedung KPK saat ini.
Gedung baru KPK bakal diÂbangun di atas lahan seluas 8.924 meÂter persegi yang terletak di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gedung ini terdiri dari 16 lantai dan memiliki dua basement. SeÂsuÂai persetujuan Kementerian PeÂkerjaan Umum, gedung ini meÂmiliki luas 27.600 meter persegi dan mampu menampung 1.394 pegawai, termasuk pimpinan
Gedung akan dilengkapi deÂngan sarana pendukung untuk peÂnyimÂpanan dokumen dan barang bukti. Di gedung sekarang, KPK sudah tak memiliki ruang untuk meÂnyimÂpan dokumen dan barang bukti.
Dokumen-dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang disimpan di dalam koper diletakkan begitu saja di sepanjang koridor lantai 7 dan 8, tempat penyidik berkantor. Keamanannya kurang terjamin. Sebagian dokumen disimpan di dalam kontainer di halaman belakang gedung.
Gedung baru KPK juga bakal diÂlengkapi rumah tahanan (ruÂtan). Rutan ini menyatu dengan bangunan gedung. “Rutan khusus taÂhanan KPK itu nanti kaÂpaÂsitasnya pasti lebih besar dari yang ada sekarag. Akan dibangun di gedung yang sama, apa itu di baÂwah, atau di samping, nanti pokoknya akan dibangun rutan,†kata Johan tak tahu pasti.
Rapatnya 15 Menit
Komisi III Setujui Gedung Baru KPK
Untuk bisa memiliki gedung baru, KPK menunggu sampai bertahun-tahun. Setelah lewat empat tahun barulah DPR meÂnyetujui anggarannya.
Pada awal Juni 2008, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK. Besarnya Rp 187,90 miliar. NaÂmun Komisi III DPR tak meÂnyetujuinya.
Penolakan pertama tidak memÂbuat KPK patah arang. Dua bulan berikutnya saat RaÂpat Dengar Pendapat (RDP) 17 September 2008, kembali diÂsamÂpaikan kebutuhan gedung baru. Besar anggarannya masih sama. Lagi-lagi Komisi III meÂnolaknya.
Walaupun tidak disetujui DPR, Dirjen Anggaran KemenÂterian Keuangan memÂbeÂriÂtaÂhukan lewat surat kepada SekÂjen KPK telah mengalokasikan anggaran pembangunan gedung KPK senilai Rp 90 miliar pada BA 99 (Bagian Anggaran BenÂdahara Umum Negara) KeÂmenÂterian Keuangan, pada 4 Desember 2008.
Untuk bisa menggunakan angÂgaran itu, harus ada perÂsetujuan dari DPR. Oleh KoÂmisi III DPR, anggaran itu keÂmudian diberi tanda bintang. Dana tak bisa cair tanpa persetujuan Dewan.
Lantaran pembangunan geÂdung baru terus ditolak DPR, KPK lalu mencari gedung milik pemerintah yang kosong untuk dipakai sebagai kantornya. Anggaran untuk ini dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPK Tahun Anggaran 2010. Namun angÂgaran ini tak digunakan karena KPK tak mendapati gedung pemerintah yang kosong.
Tahun berikutnya, KPK kemÂbali mengajukan anggaran unÂtuk pindah kantor ke gedung peÂmerintah yang masih kosong. Lagi-lagi tak ada gedung yang bisa dipakai. Anggaran ini pun tak jadi dipakai.
Akhir tahun 2011, Komisi III menulis surat kepada pimpinan DPR untuk tetap memÂpertaÂhanÂkan tanda bintang (*) di angÂgarÂan pembangunan gedung KPK.
Setelah anggaran pemÂbaÂngunÂan gedung KPK berkali-kali ditolak DPR, Juni lalu seÂjumlah elemen masyarakat berÂgerak untuk mengumpulkan saweran untuk pembangunan geÂdung itu. Penyumbangnya mulai dari pengamen, pedagang kaki lima, pimpinan media masÂsa, anggota DPR hingga menteri.
Saat rapat dengar pendapat pada 5 September 2012 diÂadaÂkan Rapat Dengar Pendapat deÂngan Komisi III, KPK kembali menyinggung soal pembukaan blokir anggaran pembangunan pembangunan gedung baru.
KPK menyampaikan telah berupaya untuk mencari gedung milik pemerintah yang kosong untuk dipakai jadi kantornya. Tapi tak berhasil. Komisi III tak bersikap.
Barulah pada Kamis lalu (11/10), Komisi III mengambil keÂputusan. Dalam rapat yang hanya berlangsung 15 menit, maÂyoritas fraksi akhirnya meÂnyeÂtujui anggaran pemÂbaÂngunÂan baru KPK.
Penghuni Gubuk Liar Minta Direlokasi
Gedung KPK Jadi Dibangun
Tanah negara yang diincar KPK untuk lokasi gedung baÂrunya masih di bilangan KuÂningan. Letaknya di Jalan RaÂsuna Said Nomor 565, KeÂluÂrahan Guntur, Setiabudi, Jakarta SeÂlatan. Berada di belakang Menara Imperium.
KPK sudah memperoleh serÂtifikat hak pakai atas lahan seluas 8.924 meter persegi itu sejak 2 November 2010.
Plang dari besi yang dicat putih itu berdiri tegak di balik pagar seng setinggi tiga meter. “Perhatian, Tanah Hak Pakai KoÂmisi Pemberantasan Korupsi ReÂpublik Indonesia,†demikian tuÂlisan di plang. Tak lupa diÂcanÂtumkan larangan memasuki lahan ini tanpa seizin KPK.
Bagian depan lahan ini diÂpagari dengan seng. Pagar temÂbok setinggi tiga meter memÂbenÂtengi bagian samping dan belakang. Tembok ini sekaligus menjadi pembatas dengan lahan milik penduduk.
Walaupun ada larangan maÂsuk, pintu menuju lokasi ini yang memiliki lebar sekitar emÂpat meter terbuka lebar. Di balik pintu terdapat pos jaga semi perÂmanen berukuran 3x3 meter. Pos yang dicat warna biru dan putih ini tak berÂpenghuni.
Persis di depan pos jaga terÂdapat bangunan permanen. Bentuknya seperti rumah, tapi meÂmanjang ke belakang. DinÂdingÂnya dicat putih. Atap di baÂgian depan dari asbes . SeÂmenÂtara di bagian belakang ditutupi genteng. Bangunan ini dijadiÂkan gereja.
Di depannya juga terdapat baÂngunan semi permanen. Seluruh dindingnya terbuat dari tripÂlek warna putih. Oleh warga sini, bangunan ini difungsikan sebagai masjid.
Di tengah-tengah lahan terliÂhat gubuk-gubuk. Dua orang pria terlihat asyik bermain catur di salah satu gubuk. Di belakang gubuk terdapat puluhan pohon pisang yang tumbuh subur.
Puluhan gubuk juga terlihat dibangun di antara pepohonan pisang. Beberapa orang terlihat makan di depan gubuk. Tempat tinggal tidak permanen itu dibangun oleh pemukim liar.
Coki, salah seorang penghuni gubuk liar pasrah bila KPK menggusur tempat tinggalnya untuk dibangun gedung. “Saya mau saja pindah asal direlokasi ke tempat lain,†katanya pria yang menempati gubuk berÂukuran 3x3 meter.
Pria berumur 40 tahun akan ngoÂtot bertahan bila digusur tanÂpa ada relokasi. “Saya nggak kuat kalau harus ngontrak di tempat lain, karena gajinya kuÂrang dari satu juta tiap buÂlanÂnya,†kata pria yang sehari-hari memulung ini.
Coki yang mengenakan kaos lusuh ini mengaku telah tinggal di sini sejak tahun 2000 bersama istri, anak dan mertuanya. “KaÂmi bisa makan sehari tiga kali saja sudah sangat bersyukur,†katanya.
Ia menuturkan pada awal 2011, pihak KPK telah mengunÂdang 64 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan ini. Warga diÂberitahu bahwa di lahan ini akan dibangun gedung 16 lantai untuk kantor baru KPK.
“Tapi dalam pertemuan itu tidak ada omongan tempat reloÂkasi atau uang kerahiman. MuÂdah-mudahan dalam waktu deÂkat ada kejelasan soal itu (reÂlokasi),†harap Coki. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22