Berita

Djoko Sarwoko

Wawancara

Djoko Sarwoko: Hakim Imron Bakal Diperiksa Maraton, Suratnya Sudah Ditandatangani...

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 08:50 WIB

Mahkamah Agung (MA) dipastikan memeriksa Hakim Agung Imron Anwari atas putusannya yang membebaskan hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

“Hari ini (kemarin) sudah ditan­datangani surat pemeriksaan yang akan dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, se­kre­taris, serta kepada badan penga­was,’’ kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman ma­ti atas putusan kasasi MA. Per­tama dijatuhkan kepada warga Ni­­geria Hillary K Chimezie, pe­milik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati menjadi pen­jara 12 tahun.

Sedangkan kasus yang kedua, MA juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, pihaknya akan me­la­kukan investigas terhadap ma­salah tersebut secara cepat. Peme­riksaan nantinya dilakukan secara maraton.

“Tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa tetapi juga beberapa pihak yang terkait dengan putusan tersebut,” katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa saja itu?

Seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu, termasuk operator dan panitera pengganti. Ini berarti tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa.

Yang diutamakan putusan Heng­ky Gunawan dulu. Sebab, di­­persoalkan publik. Tidak tertu­tup kemungkinan akan ditanya­kan juga perkara-perkara lain ter­kait narkotika.

Anda juga ikut memeriksa?

Ya. Saya selaku Ketua Pidana Khusus juga ikut menjadi ang­gota dari tim pemeriksa itu. Da­lam su­rat itu disebutkan tim yang me­meriksa dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, sekre­taris, serta kepada badan pe­nga­was.

Apa MA merasa kecolongan?

MA tidak merasa kecolongan atas putusan tersebut. Itu me­mang hak hakim agung yang me­nangani perkara tersebut.Kalau di­ka­takan bahwa MA merasa ke­colongan, dasarnya apa. Tentunya tidak kecolongan dong.

Ada yang menilai aneh kare­na Imron hakim militer, tapi menangani kasus pidana, tang­gapan Anda?

Sekalipun Imron Anwari ini se­bagai hakim militer, tapi ber­pengalaman di bidang perkara pi­dana. Putusan yang diambil Imron Anwari dan kawan-kawan itu sebelum adanya sistem kamar berlaku.

Dulu kan belum ada sistem ka­mar. Harus diketahui juga bahwa kasus pidana militer yang masuk ke MA ini hanya sekitar 500-600 kasus. Sedangkan yang pidana umum jauh lebih banyak.

Berapa kasus pidana umum yang masuk ke MA?

Jumlah kasus yang masuk pada pidana umum dan khusus ini sekitar 8.000 lebih per tahunnya.

Dengan alasan itu, MA me­ma­­­sukan hakim militer untuk me­­nangani kasus pidana umum?

Ada dua hakim militer yang ma­suk ke kamar pidana untuk di­per­bantukan di kamar pidana umum, yaitu Imron Anwari dan Ketua Muda Pengawasan Pak Timur P Manurung.

Jika masih ada yang menilai aneh atas masuknya Imron An­wari ke kamar pidana umum, sa­ya rasa tidak aneh. Karena itu kan sudah lama penunjukannya, yak­ni sebelum sistem kamar ini bela­ku secara efektif.

MA melakukan langkah apa terhadap Imron?

Belum diketahui. Kami periksa du­lu. Hasilnya bagaimana, itu nanti dong. Kalau sudah dilaku­kan pemeriksaan,  mengetahui lang­kah apa yang harus diambil.

Barangkali diberhentikan sementara dulu?

Nggak bisa begitu dong. Dipe­riksa saja belum. Kan harus dipe­riksa dulu. Untuk memberhen­ti­kan hakim itu kan ada mekanisme yang sudah ditentukan.

Bagaimana dengan keputu­sannya?

Kalau soal keputusannya, itu tidak bisa diubah lagi karena su­dah final. Tidak ada upaya hukum lagi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya