Djoko Sarwoko
Djoko Sarwoko
“Hari ini (kemarin) sudah ditanÂdatangani surat pemeriksaan yang akan dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, seÂkreÂtaris, serta kepada badan pengaÂwas,’’ kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman maÂti atas putusan kasasi MA. PerÂtama dijatuhkan kepada warga NiÂÂgeria Hillary K Chimezie, peÂmilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati menjadi penÂjara 12 tahun.
Sedangkan kasus yang kedua, MA juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, pihaknya akan meÂlaÂkukan investigas terhadap maÂsalah tersebut secara cepat. PemeÂriksaan nantinya dilakukan secara maraton.
“Tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa tetapi juga beberapa pihak yang terkait dengan putusan tersebut,†katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Siapa saja itu?
Seluruh majelis hakim yang menangani perkara itu, termasuk operator dan panitera pengganti. Ini berarti tidak hanya Hakim Agung Imron Anwari saja yang diperiksa.
Yang diutamakan putusan HengÂky Gunawan dulu. Sebab, diÂÂpersoalkan publik. Tidak tertuÂtup kemungkinan akan ditanyaÂkan juga perkara-perkara lain terÂkait narkotika.
Anda juga ikut memeriksa?
Ya. Saya selaku Ketua Pidana Khusus juga ikut menjadi angÂgota dari tim pemeriksa itu. DaÂlam suÂrat itu disebutkan tim yang meÂmeriksa dipimpin oleh wakil ketua dan para ketua muda, sekreÂtaris, serta kepada badan peÂngaÂwas.
Apa MA merasa kecolongan?
MA tidak merasa kecolongan atas putusan tersebut. Itu meÂmang hak hakim agung yang meÂnangani perkara tersebut.Kalau diÂkaÂtakan bahwa MA merasa keÂcolongan, dasarnya apa. Tentunya tidak kecolongan dong.
Ada yang menilai aneh kareÂna Imron hakim militer, tapi menangani kasus pidana, tangÂgapan Anda?
Sekalipun Imron Anwari ini seÂbagai hakim militer, tapi berÂpengalaman di bidang perkara piÂdana. Putusan yang diambil Imron Anwari dan kawan-kawan itu sebelum adanya sistem kamar berlaku.
Dulu kan belum ada sistem kaÂmar. Harus diketahui juga bahwa kasus pidana militer yang masuk ke MA ini hanya sekitar 500-600 kasus. Sedangkan yang pidana umum jauh lebih banyak.
Berapa kasus pidana umum yang masuk ke MA?
Jumlah kasus yang masuk pada pidana umum dan khusus ini sekitar 8.000 lebih per tahunnya.
Dengan alasan itu, MA meÂmaÂÂÂsukan hakim militer untuk meÂÂnangani kasus pidana umum?
Ada dua hakim militer yang maÂsuk ke kamar pidana untuk diÂperÂbantukan di kamar pidana umum, yaitu Imron Anwari dan Ketua Muda Pengawasan Pak Timur P Manurung.
Jika masih ada yang menilai aneh atas masuknya Imron AnÂwari ke kamar pidana umum, saÂya rasa tidak aneh. Karena itu kan sudah lama penunjukannya, yakÂni sebelum sistem kamar ini belaÂku secara efektif.
MA melakukan langkah apa terhadap Imron?
Belum diketahui. Kami periksa duÂlu. Hasilnya bagaimana, itu nanti dong. Kalau sudah dilakuÂkan pemeriksaan, mengetahui langÂkah apa yang harus diambil.
Barangkali diberhentikan sementara dulu?
Nggak bisa begitu dong. DipeÂriksa saja belum. Kan harus dipeÂriksa dulu. Untuk memberhenÂtiÂkan hakim itu kan ada mekanisme yang sudah ditentukan.
Bagaimana dengan keputuÂsannya?
Kalau soal keputusannya, itu tidak bisa diubah lagi karena suÂdah final. Tidak ada upaya hukum lagi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30