Berita

PT Telkomsel

Bisnis

Gugatan Pailit Diloloskan, Telkomsel Bayar Rp 1 Triliun

DPR Kritik Keras Cara Kerja Manajemen Yang Kurang Serius
SELASA, 09 OKTOBER 2012 | 08:21 WIB

DPR memberikan catatan keras kepada jajaran direksi PT Telkomsel terkait sengketa usaha. Para direksi diminta berjuang agar gugatan pailitnya kandas di Mahkamah Agung (MA). Ada potensi kerugian negara Rp 1 triliun.      

Ketua Komisi VI DPR Air­lang­ga Hartarto mendesak Tel­kom­­sel agar segera mengambil langkah yang cepat dan tepat ter­­kait pu­tusan pailit oleh Penga­­di­lan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Me­­nu­rutnya, pihak Telkomsel ha­rus meng­ang­gap serius kasus itu de­ngan me­ngajukan proses hu­kum selanjut­nya seperti ka­sasi ke MA.

“Kementerian BUMN juga per­lu mengambil langkah yang te­gas dan jelas. Sebab, Telkom yang me­rupakan induk perusa­haan Tel­­kom­sel, merupakan BUMN yang su­dah listing di Bursa Efek Indo­nesia dan Bursa Efek New York,” pintanya ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Politisi Partai Golkar ini me­ni­lai, perombakan direksi dan ko­­misaris Telkomsel terkait kasus ter­sebut belum perlu dila­kukan. Me­nurut Airlangga, keputusan pai­lit tidak sepenuhnya disebab­kan ke­gagalan manajemen peru­sahaan.

“Keputusan pailit dise­bab­­kan ke­teledoran dalam me­nga­wal pro­ses hukum serta pena­sehat hu­kum yang ditunjuk tidak kom­pe­ten da­lam menangani ka­sus ter­se­but. Kurang serius meng­hadapi kasus itu menyebabkan Telkom­sel ka­lah,” timpal bekas Ketua Aso­siasi Emiten Indonesia (AEI) ini.

Anggota Komisi VI DPR Ref­rizal justru mendesak Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga dan Ko­misaris Utama Telkom­sel Arif Yahya bersi­kap profesional dengan me­ngun­durkan diri.

Menurutnya, jika pihak-pihak yang seharusnya ber­tanggung ja­wab itu tidak mundur, selayak­nya Menteri BUMN Dah­lan Is­kan yang mencopot mereka.

“Saya kira Pak Dahlan telah di­bohongi direksi Telkomsel. Ka­ta­nya mereka yakin akan me­nang, tapi ternyata kalah. Arti­nya, pimpinan Telkomsel tidak jujur dan kalau sudah begitu pe­cat saja mereka,” cetus Refrizal.

Seperti diketahui, pada 14 Sep­­tember 2012, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Is­kan­dar, memutuskan PT Tel­kom­sel pailit atas permoho­nan PT Prima Jaya Informatika (PJI), dis­tri­butor voucher isi ulang Kar­tu Prima.

Telkomsel dan Pri­ma Jaya me­mulai kerja sama pa­da 1 Juni 2011 sampai batas wak­tu Juni 2013 de­ngan komitmen awal Tel­komsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah­raga.

Namun, kemitraan tersebut me­­nimbulkan kasus, karena pada Ju­ni 2012 Telkomsel me­mu­tus­kan kontrak karena meni­lai Pri­ma Ja­ya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan. Me­nurut catatan, perjanjian kerja sama itu ditan­datangani pada Juli 2011 saat Tel­komsel di bawah kepe­mim­pinan Sarwoto Atmosutarno.

Anggota Komisi I DPR Eng­gartyasto Lukita me­nga­takan, pu­tusan pailit Telkomsel mem­­­buk­tikan ja­jaran direksi dan ko­misa­ris tidak serius dalam be­kerja.

“Sudah jelas keputusan pailit Telkomsel oleh pengadilan niaga merupakan kegagalan di­reksi dan komisaris baru,” kritik Enggar.

Menurut politisi Partai Golkar ini, akibat putusan pailit negara harus menanggung kerugian sam­­pai Rp 1 triliun. Dana itu di­per­gunakan untuk membayar ku­rator. Berdasarkan Undang-Un­dang Niaga, perusahaan yang di­nyatakan pailit wajib mem­ba­yar kurator sebesar 1,5-2 persen dari total aset.

“Total aset Tel­kom­sel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk mem­bayar kurator, Tel­kom­sel ha­rus siapkan Rp 1 tri­liun,” ujarnya.

Sedangkan Dirut Tel­­komsel Alex J Sinaga me­minta Komisi I DPR memberikan per­hat­ian dan dukungan agar Tel­komsel men­da­patkan keadilan sesuai dengan hukum yang ber­laku.

“Dukungan diperlukan agar Telkomsel dapat men­jalankan pe­­ran strategisnya,” kata Alex.

Pengamat hukum perdata dan hukum kepailitan Universitas Pa­djadjaran Isis Ikhwansyah me­nilai, putusan pailit terhadap Tel­komsel tidak tepat dan ha­­nya me­rupakan perkara perdata biasa.

“Sengketa ini ha­nya perkara perdata biasa. Bu­kan kepailitan di mana pem­buk­tian kasus purchase order (PO) yang diajukan oleh PJI itu bersifat kompleks dan ti­dak bersifat sederhana,” katanya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan op­timistis Tel­komsel bisa me­me­nangkan kasasi di MA atas guga­tan pailit itu. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya