Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
Tersangka itu berinisial SL, bekas Kepala Kantor Pelayanan PaÂjak (KPP) Kebon Jeruk, JaÂkarta Barat. Penetapan tersangka SL merupakan hasil peÂngemÂbaÂngan perkara salah satu terÂsangka kasus ini, konsultan pajak Hendro Tirtajaya (HT).
“Dari pengembangan perkara HT, penyidik mendapatkan fakta hukum yang dapat disimpulkan seÂbagai alat bukti untuk meÂneÂtapÂkan SL sebagai tersangka,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi ToegaÂrisÂman di Jakarta.
Pihak Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus telah menunjuk 12 jaksa untuk menangani perkara SL. “Jampidsus menunjuk 12 jakÂsa yang dikoordinatori AdityaÂwarman,†katanya.
Menurut Adi, SL merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT MV, dimana Dhana Widyatmika (DW) menjadi anggotanya.
Berdasarkan penelusuran terÂhadap surat dakwaan Dhana, terÂcantum nama sejumlah petugas Ditjen Pajak yang menangani paÂjak PT Mutiara Virgo (MV). PeÂnanganan pajak itu berbau suap atau gratifikasi.
Begini ceritanya, DW didakÂwa deÂngan tiga dakwaan. DakÂwaÂan pertÂama menyangkut PT Mutiara Virgo milik Johnny BaÂsuki pada 2003 dan 2004, yang semestinya membayar pajak leÂbih dari Rp 30 miliar.
Berdasarkan kajian tersangka Herly Isdiharsono terhadap peÂruÂsaÂhaan itu, dibentuklah Tim PeÂmeriksa Gabungan untuk meÂnguÂrusi pajak itu. Tim itu terdiri dari, Supervisor Anggun Prayitno, KeÂtua Tim Sarah Lallo (SL), angÂgota tim Herly Isdiharsono dan FaÂrid Agus Mubarok. Dari sinilah diduga, tersangka SL adalah Sarah Lallo.
Meskipun tersangka Herly, terÂsangka Johnny dan tersangka Hendro tahu kewajiban pajak PT MV seharusnya lebih besar dari Rp 30 miliar, namun mereka seÂpakat untuk menguranginya. KeÂsepakatannya adalah Johnny berÂsedia membayar Rp 30 miliar yang meliputi, uang untuk memÂbaÂyar kewajiban pajak yang telah diÂkurangi dan fee bagi petugas atas jasa mengurangi kewajiban itu.
Hasil penghitungan pajak PT MV kemudian dituangkan ke daÂlam Laporan Hasil Pemeriksaan, seÂhingga Johnny membayar seÂbesar Rp 10.882.000.000 (seÂpuluh miliar delapan ratus deÂlapan puÂluh dua juta rupiah). Kemudian, Johnny memberikan Rp 20.882.000.000 (dua puluh miliar delapan ratus delapan puÂluh dua juta rupiah) melalui BCA cabang Rantai Mulya Kencana, kepada Hendro.
Selanjutnya, oleh Hendro diÂcairkan dan dititipkan ke reÂkeÂning pegawai Puri Spa miliknya atas nama Liana Apriyani di Bank BCA Cabang Rantai Mulya Kencana. Sedangkan sisanya, Rp 9.118.000.000 (semÂbilan miliar seratus delapan belas juta rupiah) diserahkan Hendro keÂpada Herly secara tunai.
Seluruh uang pemberian Johnny kepada para petugas paÂjak yang mengurangi kewajiban pembayaran pajak itu, lebih daÂhulu dikumpulkan di rekening peÂnampungan, antara lain Rekening BCA Cabang Rantai Mulya KenÂcana atas nama Liana Apriyani Nomor Rekening 7090137764, dan rekening Bank Panin Cabang Pasar Puri Indah Jakarta Barat atas nama Veemy Solichin NoÂmor Rekening 1452030079.
Kemudian, atas perintah Herly, uang itu dibagikan ke beberapa rekening, antara lain ke rekening DW sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Nah, penyidik juga menelisik, apakah rekan-rekan DW yang masih berstatus saksi kendati naÂmanya telah disebut dalam dakÂwaan itu, juga kebagian duit suap tersebut. Yang pasti, terÂsangÂka kasus korupsi penanganan pajak ini bertambah satu, yakni SL.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung suÂÂdah menetapkan enam terÂsangka kasus ini, yakni Dhana Widyatmika (Ditjen Pajak), Johnny Basuki (wajib pajak), FirÂman (Ditjen Pajak), Herly IsÂdiÂharsono (Ditjen Pajak), Salman Maghfiron (bekas pegawai Ditjen Pajak) dan Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak). Semua terÂsangka itu sudah ditahan. Tapi, baru DW, Firman dan Salman yang telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Reka Ulang
SL Kini Bertugas Di Tangerang Timur
Setelah Kejaksaan Agung meÂnetapkan SL sebagai terÂsangÂka baru kasus Dhana Widyatmika (DW), Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengirimkan siaran pers. Ada enam poin dalam siaran pers tersebut.
Pertama, SL saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, bukan di KPP Kebon Jeruk. Kedua, DiÂrektorat Jenderal Pajak sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif membantu pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.
Ketiga, sesuai Peraturan PÂeÂmeÂrintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai NeÂÂgeri Sipil (PNS), terhadap SL akan dilakukan pemeriksaan oleh ataÂsan langsung yang bersangÂkutan. Apabila berdasarkan hasil peÂmeriksaan tersebut, ternyata SL terbukti melanggar kode etik pegawai Ditjen Pajak, maka keÂpada yang bersangkutan akan dikenai sanksi hukuman disiplin PNS. Keempat, jenis hukuman diÂsiplin PNS dapat berupa huÂkuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.
Kelima, untuk menghormati proÂses hukum yang berlaku, seÂlanjutnya Ditjen Pajak akan meÂmindahkan SL dari jabatan yang diembannya saat ini agar tidak menganggu kinerja KPP temÂpatÂnya bertugas. Keenam, Ditjen PaÂjak tetap berkomitmen menÂduÂkung terwujudnya good goÂverÂnance dan clean government.
Sementara itu, dalam surat dakÂwaan terhadap Dhana WiÂdyaÂtÂmika (DW), nama SL telah munÂcul, kendati perannya belum beÂgitu kentara. Yang lebih menonjol adalah peran tersangka Herly IsÂdiharsono. Soalnya, Herly diÂseÂbut meminta fee saat mengurus peÂngembalian kelebihan pemÂbaÂyaÂran pajak PT Mutiara Virgo (MV).
Permintaan fee itu diÂsamÂpaiÂkan Direktur PT Ditax MaÂnaÂgeÂment Resolusindo, Zemmy TanuÂmihardja, saat bersaksi untuk terÂdakwa DW di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekadar mengingatkan, PT MV menunjuk PT Ditax MaÂnaÂgement Resolusindo (DMR) untuk mengurus pajaknya.
Di hadapan majelis hakim, Zeemy mengaku ikut mengurus penyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo pada tahun 2005. Sebelum mengurus restitusi pajak itu, Zeemy disuruh bosnya, yakni Direktur Utama PT Ditax Hendro Tirtajaya untuk mempelajari doÂkumen PT Mutiara Virgo.
“Saya dikasih satu bundel doÂkumen oleh Pak Hendro untuk banÂtu penyelesaian restitusi paÂjak. Saya bantu administrasi doÂkumen. Saya ambil dokumen dari PT Mutiara Virgo, dan diberikan ke pemeriksa pajak,†cerita Zemmy.
Nah, Zemmy mengaku meÂngetahui permintaan uang oleh Herly itu, berdasarkan cerita HenÂdro. “Saya dengar dari Pak HenÂdro,†ujarnya.
Menurut Zemmy, Hendro menÂjelaskan bahwa Herly, anggota pemeriksa pajak meminta fee diÂberikan secara langsung setelah keÂlebihan pembayaran pajak diÂkembalikan ke PT MV. PerÂminÂtaÂan fee ini, lanjutnya, disamÂpaiÂkan Herly dalam pertemuan deÂngan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.
“Pak Hendro bicara, pemeriksa minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar (resÂtitusi) Rp 11 miliar. Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 miÂliar,†urai Zemmy.
Zemmy mengaku, pemberian fee itu tidak melibatkan dirinya. Kata dia, Hendro sendiri yang daÂtang menemui Herly di sebuah kafe di Jakarta Barat untuk meÂnyeÂrahkan uang fee itu. Tapi, ZemÂmy menyatakan tidak meÂngeÂtahui, kepada siapa saja uang itu didistribusikan Herly.
Sepantasnya Pengusaha Disangka Terlibat Kasus Dhana
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂneÂsia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, masih banyak yang terÂlibat dalam kasus ini, tapi beÂlum ditetapkan sebagai terÂsangÂka. Selain itu, dia meminta seÂmua yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang ini diseret ke Pengadilan Tipikor, bukan haÂnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Semestinya tidak hanya satu orang yang ditetapkan lagi seÂbagai tersangka, karena masih banyak yang patut diduga terÂlibat. Patut ditelisik, apakah dua tingkat di atas DW juga terlibat kasus ini. Jika alat buktinya cuÂkup, segera tetapkan sebagai terÂsangka,†ujar Boyamin.
Dia menegaskan, dalam kaÂsus ini, memang sepantasnya peÂngusaha juga disangka terÂliÂbat. Sebab, pengusaha dalam kaÂsus ini diduga secara sengaja dan sadar ingin mengelabui neÂgaÂra dengan cara menurunkan keÂwajiban pajaknya.
“Terhadap pengusaha, seÂhaÂrusnya juga dikenakan pasal peÂnyuapan, bukan dianggap seÂbaÂgai korban pemerasan karena prinsipnya para pengusaha juga ingin pajak yang dibayarkan menjadi ringan,†ujar Boyamin.
Proses penyidikan yang terÂkesan dicicil dan lama pun, lanÂjut Boyamin, harus segera diÂperbaiki Kejaksaan Agung agar setiap perkara yang ditangani benar-benar adil dan mampu menÂjerat para pelaku sebeÂnarÂnya.
“Kebiasaan Kejaksaan Agung yang lelet belum diÂperÂbaiÂki seÂcara sungguh-sungguh. Ini haÂrus jadi perhatian Jaksa Agung Basrief Arief untuk menÂÂcegah penggorengan perÂkara,†ucapnya.
Penanganan Kasus Jangan Dicicil-cicil
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meminta KeÂjaksaan Agung segera meÂnunÂtaskan penanganan kasus koÂrupsi pajak dan tindak pidana pencucian (TPPU) dengan terÂsangka pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dhana Widyatmika (DW) dan rekan-rekannya.
Pengusutan kasus ini, ingat anggota DPR dari Fraksi PAN ini, jangan dicicil-cicil. “Kita minta Kejaksaan Agung lebih cepat dalam menuntaskan kasus korupsi DW Cs, karena banyak kaÂsus lain yang menunggu unÂtuk diusut,†ujar Taslim.
Taslim menyayangkan bila ada upaya yang kurang serius untuk menjerat para pelaku perÂkara korupsi ini, sehingga meÂnyicil pengusutannya.
“Semesti jangan ada penyiÂciÂlan kasus di Kejaksaan Agung,†kata bekas anggota Badan AngÂgaran DPR ini.
Dia mengingatkan, proses penyidikan mestinya maksimal, agar perkara ini bisa dibongkar semua sampai tuntas. “Kalau suÂdah terungkap dalam peÂnyiÂdikan, maka harus dijadikan terÂsangka. Kenapa harus bertahap segala,†tandasnya.
Taslim menambahkan, apaÂkah Kejaksaan Agung serius meÂngusut kasus ini akan terlihat dari dakwaan, tuntutan dan putusan di persidangan. SoalÂnya, putusan hakim antara lain bergantung pada proses pemÂbuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam perÂsiÂdaÂngan. “Saya kira komitmen dan sistem internal Kejaksaan Agung bisa mempercepat prÂoÂses itu,†ucapnya.
Ia juga mengingatkan, perÂsoaÂlan hukum yang melilit peÂgawai pajak hendaknya bisa dihentikan. Pegawai pajak yang nota bene memiliki penghasilan besar, idealnya telah mendapat beragam pelajaran dari kasus-kaÂsus mafia pajak. “Kasus-kaÂsus yang ada hendaknya jadi efek jera,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30