Berita

Gede Pasek Suardika

Wawancara

WAWANCARA

Gede Pasek Suardika: Biarkan KPK-Polri Tangani Kasus SIM, Kita Lihat Hasilnya Di Pengadilan

MINGGU, 07 OKTOBER 2012 | 08:12 WIB

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, sebaiknya antara Polri dan KPK cooling down  untuk menenangkan situasi.

“Kemudian antar pimpinan bi­sa bertemu. Ibaratnya, kalau mau mengambil ikan di aquarium tetangga, ambil ikannya saja. Jagan diambil aquariumnya,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut politisi Partai Demo­krat itu, KPK dan Polri harus me­la­kukan itu. Sebab, yang dibutuh­kan saat ini  adalah pemberan­ta­san korupsi.

”Polri juga punya kewajiban un­tuk menangani kasus korupsi dan  pidana umum yang jadi ke­we­nangannya,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa solusinya?

Pimpinan Polri dan KPK berte­mu, lalu menyelesaikan masalah ini. Kemudian kasus Simulator SIM yang ditangani KPK dan yang ditangani Polri sebaiknya se­gera  dibawa ke pengadilan. Biar­kan keduanya melakukan penyeli­dikan dan penyidikan.

Sebab, jika terlalu lama dan ri­but terus hanya akan membuat po­lemik saja. Toh nanti semua pe­meriksaan penyidikan itu akan di­uji di pengadilan.


Sebenarnya sikap Komisi III DPR bagaimana?

Kami sudah mencoba mem­bahas masalah ini sebagai bentuk koordinasi beberapa waktu. Tapi waktu itu dari KPK yang datang ti­dak utuh, sehigga tidak bisa am­bil keputusan.


Kenapa dari KPK tidak datang secara utuh?

Saat itu ada yang lagi ke luar ko­ta, seingga ditunda. Kemudian di­tentukan waktu lagi dan ter­nya­ta ada yang nggak datang karena  ke­na musibah, keluarganya ada yang meninggal.

Kemudian kita geser waktunya dan ternyata Jaksa Agung tidak bi­sa. Nanti akan diatur lagi wak­tunya.


Sebenarnya siapa yang ber­hak memeriksa kasus Simu­lator SIM?

Alangkah baiknya antar kedua lembaga ini saling membantu saja. Jangan menang-menangan dan jangan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau berputar-putar di situ, maka tidak selesai-selesai.

Seperti yang saya katakan tadi, semua proses penyidikan akan berkahir di pengadilan.

Jika DS diperiksa KPK, Polri harus membantunya. Sedangkan  yang lainnya ditangani Polri ma­ka KPK harus ikut membantu. Biar­­kan kedua institusi itu me­nangani kasus Simulator SIM itu.

Nanti kan semuanya bermuara di penga­dilan. Jika sudah masuk ke penga­dilan, maka masyarakat akan mengetahui penyidikan yang benar itu yang mana. Kita tung­gu hasilnya.


Kalau ditangani dua insti­tusi, bagaimana jika hasilnya  berbeda?

Nanti kan dibuktikan di penga­dilan. Hakim pun bisa mengem­bangkan pemeriksaan dari fakta-fakta yang ada di situ. Karena yang dicari dalam kasus-kasus pi­da­na itu kebenaran materil.

Makanya saya bilang tadi, gak usah lagi dipersoalkan penanga­nan­­nya. Tapi segera dibawa kasus ini ke pengadilan, baik itu yang di­tangani KPK maupun yang di­tangani Polri.

Sebab, KPK dan Polri dibiayai negara untuk sama-sama mem­be­rantas korupsi, bukan untuk ber­polemik.


Kalau ditangani dua insti­tusi, bagaimana jika hasilnya  berbeda?

Nanti kan dibuktikan di penga­dilan. Hakim pun bisa mengem­bangkan pemeriksaan dari fakta-fakta yang ada di situ. Karena yang dicari dalam kasus-kasus pi­da­na itu kebenaran materil.

Makanya saya bilang tadi, gak usah lagi dipersoalkan penanga­nan­­nya. Tapi segera dibawa kasus ini ke pengadilan, baik itu yang di­tangani KPK maupun yang di­tangani Polri.

Sebab, KPK dan Polri dibiayai negara untuk sama-sama mem­be­rantas korupsi, bukan untuk ber­polemik.


Kenapa UU KPK mau revisi?

Revisi Undang-Undang KPK ma­suk dalam daftar RUU prio­ritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Yang diributkan hingar-bingar ini masih dalam bentuk draf, belum masuk substansi.


Kabarnya, Baleg mengem­ba­likan draf revisi RUU KPK ya?

Kami belum menerimanya. Secara kelembagaan, Komisi III DPR memang mendapatkan tugas dari pimpinan DPR untuk menyelesaikan prolegnas yang sudah disepakati pemerintah bersama DPR.

Itu kan belum jadi Undang-Undang, masih bentuk draf RUU, istilahnya mau bikin ru­mah itu baru sketsanya saja. Jadi RUU itu me­mang masih bisa di­rubah.

Masalahnya itu kan soal subs­­tansinya, disalahkan kare­na dini­lai belum menyerap as­pi­rasi ma­sya­rakat. Tugas DPR itu kan me­nye­rap aspirasi ma­sya­rakat.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya