Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean
Mereka adalah Rektor UniÂverÂsitas Paramadina Anies BasÂweÂdan, Rektor UIN Jakarta KoÂmaÂruÂdin Hidayat, budayawan Taufik Ismail, dan tokoh NU Salahuddin Wahid.
Bekas Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaÂtaÂkan, dukuÂngan itu sangat berarti bagi KPK. Mudah-mudahan DPR bisa memÂbatalkan niatnya mengurangi peÂran lembaga anti-korupsi itu.
“Undang-Undang KPK sudah baik, tidak ada masalah, sehingga jangan dikurangi lagi perannya,†kaÂta Tumpak Hatorangan PangÂgaÂbean kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana kalau DPR tetap ngotot melakukan revisi UU KPK?
Saya kira mereka mendengarÂkan suara masyarakat yang diÂsamÂpaikan sejumlah tokoh. IntiÂnya, kewenangan KPK tetap dipertahankan.
Ini berarti semua pihak masih berÂÂÂpiÂkir bahwa kejahatan korupÂsi adaÂlah kejahatan luar biasa. MaÂkanya masih diperlukan KPK deÂngan kewenangan seperti selama ini.
Barangkali DPR sudah geÂrah dengan KPK, sehingga peÂran penyadapan dan penuntuÂtan perlu dihilangkan?
Kalau itu dilakukan, masyaraÂkat akan mempertanyakan, apa alaÂsan DPR merevisi Undang-UnÂdang KPK. Apakah saat ini konÂdisi korupsi sebagai kejaÂhatan luar biasa atau hanya biaÂsa-biasa saja.
Ini berarti penyadapan dan peÂnuntutan itu masih diperlukan?
Ya dong. Kalau KPK tidak boÂleh lagi melakukan penyadapan dan penuntutan, ini berarti terjadi pelemahan.
Ada yang berpendapat penyaÂdapan melanggar HAM?
Dasar hukumnya kan sudah jeÂlas. Mengenai penyadapan itu suÂÂdah final di MK bahwa penyaÂdaÂpan itu tidak melanggar HAM. KeÂnapa mau dihilangkan lagi.
Dalam draf revisi Undang-Undang KPK, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri jika aka melakukan penyadapan, koÂmentar Anda?
Itu sama saja bohong. PenyaÂdaÂpan itu kan sifatnya rahasia. KaÂlau minta izin, itu nggak rahaÂsia lagi dong. Nggak bisa lagi KPK menangkap basah kalau tidak bias melakukan penyadapan.
Kita kembalikan saja kepada puÂtusan MK itu bahwa penyaÂdaÂpan itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Sah-sah saja KPK itu melakukan penyadapan. Kenapa masalah ini terus dipersoalkan.
Kalau upaya menghilangkan penuntutan, itu bagaimana?
KPK itu memiliki kewenangan penuntutan, itu sudah jelas. Dasar hukum KPK itu tidak hanya UnÂdang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tapi KPK itu dilahirkan berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dibuat berdasarkan TAP XI/MPR/1998.
Sejak adanya Undang-Undang tinÂdak pidana yang baru, hasil daÂri reformasi itu sudah diberikan keÂwenangan untuk satu lembaga yang namanya KPK. Lembaga itu diberikan kewenangan penyeÂlidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyadapan.
Dari dua Undang-Undang terÂseÂbut jelas menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Kalau direvisi seperti itu, KPK menjadi lemah. Sebab, tidak ada keÂwenangan untuk melakukan peÂnuntutan dan penyadapan.
Solusinya bagaimana?
Ya, tidak direvisi. Tapi kalau DPR tetap menghendaki seperti itu, kita serahkan saja kepada rakÂyat. Sebab, rakyat yang dulu mengÂhendaki adanya KPK. UnÂtuk itu, DPR perlu mengetahui terÂlebih dulu, apa maunya rakyat itu.
DPR itu kan perwakilan rakyat, sehingga perlu mengetahui suaÂranya rakyat.
Apakah rakyat menghendaki kewenangan KPK itu diamputasi. Apakah memang rakyat mengÂhendaki itu. Saya nggak tahu. TaÂpi yang saya tahu dari media bahÂwa banyak masyarakat tidak mau kewenangan KPK itu diamputasi.
Kalau begitu DPR tidak meÂwaÂkili rakyat dong bila ngotot melakukan revisi?
Makanya ada yang mempertaÂnyakan, sekarang ini DPR meÂwaÂkili siapa. Rakyat juga tidak mau kewenangan KPK itu diamÂputasi. Ini disuarakan tokoh-toÂkoh maÂsyarakat.
KPK itu memiliki kewenangan penuntutan, itu sudah jelas. Dasar hukum KPK itu tidak hanya UnÂdang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tapi KPK itu dilahirkan berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dibuat berdasarkan TAP XI/MPR/1998.
Sejak adanya Undang-Undang tinÂdak pidana yang baru, hasil daÂri reformasi itu sudah diberikan keÂwenangan untuk satu lembaga yang namanya KPK. Lembaga itu diberikan kewenangan penyeÂlidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyadapan.
Dari dua Undang-Undang terÂseÂbut jelas menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Kalau direvisi seperti itu, KPK menjadi lemah. Sebab, tidak ada keÂwenangan untuk melakukan peÂnuntutan dan penyadapan.
Solusinya bagaimana?
Ya, tidak direvisi. Tapi kalau DPR tetap menghendaki seperti itu, kita serahkan saja kepada rakÂyat. Sebab, rakyat yang dulu mengÂhendaki adanya KPK. UnÂtuk itu, DPR perlu mengetahui terÂlebih dulu, apa maunya rakyat itu.
DPR itu kan perwakilan rakyat, sehingga perlu mengetahui suaÂranya rakyat.
Apakah rakyat menghendaki kewenangan KPK itu diamputasi. Apakah memang rakyat mengÂhendaki itu. Saya nggak tahu. TaÂpi yang saya tahu dari media bahÂwa banyak masyarakat tidak mau kewenangan KPK itu diamputasi.
Kalau begitu DPR tidak meÂwaÂkili rakyat dong bila ngotot melakukan revisi?
Makanya ada yang mempertaÂnyakan, sekarang ini DPR meÂwaÂkili siapa. Rakyat juga tidak mau kewenangan KPK itu diamÂputasi. Ini disuarakan tokoh-toÂkoh maÂsyarakat.
Bagaimana kinerja KPK?
Sudah baik. Semuanya nggak ada masalah. Malaysia saja menÂcontoh KPK. Di Malaysia itu ada Badan Pencegah Rahasia MaÂÂlaysia yang saat itu tidak diÂberiÂkan kewenangan melakukan peÂnuntutan.
Saat mereka datang ke sini, keÂmuÂdian meniru kewenangan yang ada di KPK. Sekarang, BaÂdan Pencegah Rahasia Malaysia itu diberikan kewenangan penunÂtutan. Masa kita mundur lagi.
Saya pikir, biarkan saja UnÂdang-Undang KPK yang ada seÂkarang ini berjalan seperti biasa. Sebab, korupsi ini masih kita pandang sebagai kejahatan yang luar biasa, persoalannya hanya di situ.
Bagaimana jika korupsi tiÂdak lagi sebagai kejahatan yang luar biasa?
Korupsi tidak mungkin habis berÂÂsih di negeri ini. Makanya keÂweÂÂnangan KPK perlu dipertaÂhanÂkan. Tapi Seandainya korupsi suÂdah dipandang bukan kejahatan luar biasa lagi, boleh-boleh saja UnÂdang-Undang KPK direvisi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30