Berita

Tumpak Hatorangan Panggabean

Wawancara

WAWANCARA

Tumpak Hatorangan Panggabean: Tanya Dulu Rakyat Dong, Apa Mau KPK Diamputasi

SELASA, 02 OKTOBER 2012 | 09:05 WIB

Dukungan kepada KPK terus mengalir. Setelah Ketua MK Mahfud MD dan bekas Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, kemarin sejumlah tokoh juga menyampaikan dukungannya.

Mereka adalah Rektor Uni­ver­sitas Paramadina Anies Bas­we­dan, Rektor UIN Jakarta Ko­ma­ru­din Hidayat, budayawan Taufik Ismail, dan tokoh NU Salahuddin Wahid.

Bekas Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menga­ta­kan, duku­ngan itu sangat berarti bagi KPK. Mudah-mudahan DPR bisa mem­batalkan niatnya mengurangi pe­ran lembaga anti-korupsi itu.

“Undang-Undang KPK sudah baik, tidak ada masalah, sehingga jangan dikurangi lagi perannya,” ka­ta Tumpak Hatorangan Pang­ga­bean kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana kalau DPR tetap ngotot melakukan revisi UU KPK?

Saya kira mereka mendengar­kan suara masyarakat yang di­sam­paikan sejumlah tokoh. Inti­nya, kewenangan KPK tetap dipertahankan.

Ini berarti semua pihak masih ber­­­pi­kir bahwa kejahatan korup­si ada­lah kejahatan luar biasa. Ma­kanya masih diperlukan KPK de­ngan kewenangan seperti selama ini.


Barangkali DPR sudah ge­rah dengan KPK, sehingga pe­ran penyadapan dan penuntu­tan perlu dihilangkan?

Kalau itu dilakukan, masyara­kat akan mempertanyakan, apa ala­san DPR merevisi Undang-Un­dang KPK. Apakah saat ini kon­disi korupsi sebagai keja­hatan luar biasa atau hanya bia­sa-biasa saja.

    

Ini berarti penyadapan dan pe­nuntutan itu masih diperlukan?

Ya dong. Kalau KPK tidak bo­leh lagi melakukan penyadapan dan penuntutan, ini berarti terjadi pelemahan.


Ada yang berpendapat penya­dapan melanggar HAM?

Dasar hukumnya kan sudah je­las. Mengenai penyadapan itu su­­dah final di MK bahwa penya­da­pan itu tidak melanggar HAM. Ke­napa mau dihilangkan lagi.


Dalam draf revisi Undang-Undang KPK, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri jika aka melakukan penyadapan, ko­mentar Anda?

Itu sama saja bohong. Penya­da­pan itu kan sifatnya rahasia. Ka­lau minta izin, itu nggak raha­sia lagi dong. Nggak bisa lagi KPK menangkap basah kalau tidak bias melakukan penyadapan.

Kita kembalikan saja kepada pu­tusan MK itu bahwa penya­da­pan itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Sah-sah saja KPK itu melakukan penyadapan. Kenapa masalah ini terus dipersoalkan.


Kalau upaya menghilangkan penuntutan, itu bagaimana?

KPK itu memiliki kewenangan penuntutan, itu sudah jelas. Dasar hukum KPK itu tidak hanya Un­dang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tapi KPK itu dilahirkan berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dibuat berdasarkan TAP XI/MPR/1998.

Sejak adanya Undang-Undang tin­dak pidana yang baru, hasil da­ri reformasi itu sudah diberikan ke­wenangan untuk satu lembaga yang namanya KPK. Lembaga itu diberikan kewenangan penye­lidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyadapan.

Dari dua Undang-Undang  ter­se­but jelas menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Kalau direvisi seperti itu, KPK menjadi lemah. Sebab, tidak ada ke­wenangan untuk melakukan pe­nuntutan dan penyadapan.

   

Solusinya bagaimana?

Ya, tidak direvisi. Tapi kalau DPR tetap menghendaki seperti itu, kita serahkan saja kepada rak­yat. Sebab, rakyat yang dulu meng­hendaki adanya KPK. Un­tuk itu, DPR perlu mengetahui ter­lebih dulu, apa maunya rakyat itu.

DPR itu kan perwakilan rakyat, sehingga perlu mengetahui sua­ranya rakyat.

Apakah rakyat menghendaki kewenangan KPK itu diamputasi. Apakah memang rakyat meng­hendaki itu. Saya nggak tahu. Ta­pi yang saya tahu dari media bah­wa banyak masyarakat tidak mau kewenangan KPK itu diamputasi.

   

Kalau begitu DPR tidak me­wa­kili rakyat dong bila ngotot melakukan revisi?

Makanya ada yang memperta­nyakan, sekarang ini DPR me­wa­kili siapa. Rakyat juga tidak mau kewenangan KPK itu diam­putasi. Ini disuarakan tokoh-to­koh ma­syarakat.


Kalau upaya menghilangkan penuntutan, itu bagaimana?

KPK itu memiliki kewenangan penuntutan, itu sudah jelas. Dasar hukum KPK itu tidak hanya Un­dang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tapi KPK itu dilahirkan berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dibuat berdasarkan TAP XI/MPR/1998.

Sejak adanya Undang-Undang tin­dak pidana yang baru, hasil da­ri reformasi itu sudah diberikan ke­wenangan untuk satu lembaga yang namanya KPK. Lembaga itu diberikan kewenangan penye­lidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyadapan.

Dari dua Undang-Undang  ter­se­but jelas menganggap korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Kalau direvisi seperti itu, KPK menjadi lemah. Sebab, tidak ada ke­wenangan untuk melakukan pe­nuntutan dan penyadapan.

   

Solusinya bagaimana?

Ya, tidak direvisi. Tapi kalau DPR tetap menghendaki seperti itu, kita serahkan saja kepada rak­yat. Sebab, rakyat yang dulu meng­hendaki adanya KPK. Un­tuk itu, DPR perlu mengetahui ter­lebih dulu, apa maunya rakyat itu.

DPR itu kan perwakilan rakyat, sehingga perlu mengetahui sua­ranya rakyat.

Apakah rakyat menghendaki kewenangan KPK itu diamputasi. Apakah memang rakyat meng­hendaki itu. Saya nggak tahu. Ta­pi yang saya tahu dari media bah­wa banyak masyarakat tidak mau kewenangan KPK itu diamputasi.

   

Kalau begitu DPR tidak me­wa­kili rakyat dong bila ngotot melakukan revisi?

Makanya ada yang memperta­nyakan, sekarang ini DPR me­wa­kili siapa. Rakyat juga tidak mau kewenangan KPK itu diam­putasi. Ini disuarakan tokoh-to­koh ma­syarakat.


Bagaimana kinerja KPK?

Sudah baik. Semuanya nggak ada masalah. Malaysia saja men­contoh KPK. Di Malaysia itu ada Badan Pencegah Rahasia Ma­­laysia yang saat itu tidak di­beri­kan kewenangan melakukan pe­nuntutan.

Saat mereka datang ke sini, ke­mu­dian meniru kewenangan yang ada di KPK. Sekarang, Ba­dan Pencegah Rahasia Malaysia itu diberikan kewenangan penun­tutan. Masa kita mundur lagi.

Saya pikir, biarkan saja Un­dang-Undang KPK yang ada se­karang ini berjalan seperti biasa. Sebab, korupsi ini masih kita pandang sebagai kejahatan yang luar biasa, persoalannya hanya di situ.

   

Bagaimana jika korupsi ti­dak lagi sebagai kejahatan yang luar biasa?

Korupsi tidak mungkin habis ber­­sih di negeri ini. Makanya ke­we­­nangan KPK perlu diperta­han­kan. Tapi Seandainya korupsi su­dah dipandang bukan kejahatan luar biasa lagi, boleh-boleh saja Un­dang-Undang KPK direvisi. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya