Ansyaad Mbai
Ansyaad Mbai
“Walau kami tahu orang itu daÂÂÂlang teroris, tapi kaÂmi tidak bisa meÂnangÂkapnya. Sebab, bisa meÂÂlanggar HAM. MaÂÂkaÂnya, diÂÂperÂlukan bukti yang cuÂÂkup,â€ÂkaÂta Ansyaad Mbai kepada RakÂyat MerÂdeka, di Jakarta.
Untuk itu, lanjutÂnya, perlu seÂgera diÂrevisi Undang-unÂdang TeÂroÂris. BeÂri kewenangan kepada aparat keaÂÂmanan untuk bertindak proaktif.
“Teroris itu kan keÂlomÂpok radiÂkal, punya niat memÂbentuk neÂgaÂra lain deÂngan meÂrunÂtuhÂÂkan NKRI.Ini beÂrarti perlu peÂnangaÂnan seÂrius. MakaÂnya perlu dibeÂri payung huÂkum,’’ paparÂnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa BNPT sudah mengÂusulkan revisi Undang-Undang Teroris?
Kami sudah usulkan. PemerinÂtah sudah menyusun drafnya unÂtuk memperbaiki Undang-UnÂdang yang ada agar bisa memÂberikan ruang gerak berbuat proaktif.
Upaya melakukan kebencian dan penyebaran permusuhan itu harus dipidana. Kalau ada UnÂdang-Undangnya, maka orang yang menyebarkan hal semacam itu harus ditangkap.
Apa itu antara lain aturan yang diusulkan?
Ya. Orang yang menanamkan keÂbencian dan menyebarkan perÂmusuhan itu harus ditangkap. MesÂtinya, ketika ada kegiatan-keÂgiatan awal seperti pelatihan miÂliter yang dilakukan kelompok teÂroris, harus ditangkap.
Sekarang kan nggak ada UnÂdang-Undang semacam itu. Kami hanya bisa memonitor saja. Orang yang menanamkan kebenÂcian atas nama agama, katanya dakÂwah, tetapi menyebarkan perÂmusuhan kepada orang lain.
Apa otak di balik semua itu tidak bisa ditangkap?
Undang-Undangnya kan nggak ada untuk menangkap otakÂnya. MesÂÂtinya, orang yang mengÂajarÂÂkan radikal ini harus diÂtangÂkap. MaÂkanya, perlu UnÂdang-UnÂdang itu. Semua negara seperti itu.
Misalnya saja Malaysia yang meÂnerapkan aturan keras bagi teÂÂroÂris. Kalau di sini kan lemÂbek. SeÂhingga teroris yang duÂlunya di Malaysia, sekarang lari ke sini. Malah jadi selebriti kan, he-he-he.
Apa Indonesia bisa terapkan aturan seperti di Malaysia itu?
Tergantung dari masyarakatÂnya. Masyarakat juga harus bisa menÂdeÂsak ke partai politik dan DPR. Di Malaysia kan relatif jauh lebih aman. Sebab, mereka keras terÂhaÂdap teroris. Pesantrennya Abu BaÂkar Ba’asyir kan di Malaysia ditutup.
Apa aturan yang diusulkan itu ampuh untuk menangkap jaringan teroris?
Kalau ada Undang-UndangÂnya, bisa kita ‘ambil’’sama tokoh-toÂkoh ideologisnya, termasuk orang yang membaiatnya itu. Begitu juga orang yang merekrut mereka.
Sekarang ini kan harus ada daÂsar hukumnya. Ibaratnya menarik benang dalam tepung. Kita kan di alam demokrasi, dan HAM.
Kalau UU itu disahkan, apa biÂsa Indonesia bersih dari teroris?
Kalau habis semua, saya tidak beÂrani jamin, tapi akan turun drasÂÂtis. Teroris itu nggak bisa jaÂmin habis sekali karena meÂnyangkut politik dan ideologi. SeÂlama ada yang punya ideologi seÂÂmacam itu, maka teroris munÂcul terus.
Apalagi ada hubungannya deÂngan radikalisme yang transakÂsioÂnal itu. Sulitnya lagi, mereka itu berlindung di bawah simbol-simbol agama, sehingga sensitif.
Ya meskipun sudah banyak yang tertangkap?
Ya. Perekrutannya jalan terus, bisa dari pengajian. Jadi pengaÂjiÂan ini dijadikan tameng, padahal yang diajarkan itu membuat bom dan kemudian bunuh orang.
Sekarang tergantung masyaraÂkat. Ini kan alamnya demokrasi. MauÂnya pemerintah itu seperti apa terhadap orang-orang ini. KaÂlau zaman Orde Baru kan bisa diÂtangÂkap. Kalau sekarang kan tidak, karena bisa melanggar HAM.
Seberapa besar kekuatan mereka?
Rangkaiannya panjang. MereÂka itu ada di mana-mana. Ketika ada yang tertangkap. Lalu ada yang lari dan membuat kekuatan baru lagi. Ada juga yang bergaÂbung ke keÂlompok lain. Tapi puÂsatnya sama.
Di Poso saja sudah 9 angkatan dan Sulawesi Selatan sudah 5 angÂÂÂÂkaÂtan. Mereka kembali ke temÂpatnya masing-masing dan bisa bergabung lagi. Di Jawa pun ada temÂpat peÂlatihan mereka. Tapi paÂling tertarik baÂgi mereka di Poso. Sebab, geoÂgrafisnya strategis untuk latihan.
Induk teroris itu di mana?
Memang mereka yang tertangÂkap itu saling berkaitan. Kalau diÂliÂÂhat sepintas kelompok ini berÂdiri senÂdiri, tetapi sebenarnya saÂtu rangÂkaiÂan. Kalau ditarik indukÂnya atau sumÂÂbernya itu JI (JaÂmaah IslaÂmiÂyah) dan JAT (JaÂmaah Ansharut TauÂhid). JAT dan JI itu sama saja. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30