Berita

ilustrasi

Status Tersangka Sindho Sumidomo Tergantung Fakta Persidangan

SABTU, 29 SEPTEMBER 2012 | 11:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak terus mengusut kasus dugaan korupsi BUMN PT Barata Indonesia (PT BI). Penetapan Mahyudin Harahap, direktur Keuangan dan SDM perusahaan pelat merah di Gresik sebagai terdakwa, bukan berarti kasus yang diduga merugikan negara Rp 22,690 miliar ini sudah tuntas.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, Haryono Mintaro mengatakan, penetapan terdakwa Mahyudin menyisakan tanda tanya. Dia mempertanyakan status direktur utama BUMN yang bergerak di bidang manufacturing itu dan pembeli aset PT BI, Sindho Sumidomo, yang juga Presdir perusahaan makanan ringan PT Siantar Top Tbk.

Soal kemungkinan ada tersangka baru, Haryono mengatakan, tergantung dari fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia bilang, jika ditemukan konspirasi dalam jual beli aset tanah BUMN sebagai fakta persidangan, sangat terbuka ada tersangka baru.


"Kan fakta persidangan itu bisa jadi alat bukti. Penyidik bisa menggunakan itu untuk menghembangkan kasus ini," katanya belum lama ini.

Choirul Huda, pengacara Mahyudin Harahap, enggan mengomentari belum bertambahnya tersangka selain kliennya. Choirul mengaku tak enak mengomentari posisi Sindho Sumidomo pembeli aset PT Barata Indonesia.

"Saya fokus membela Pak Mahyudin. Soal tersangka baru, itu kewenangan penyidik KPK," kilahnya.

KPK mendakwa Mahyudin telah menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp 22,690 miliar pada persidangan Rabu (19/9) lalu. Sementara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keuangan negara yang dikorupsi mencapai Rp 21,795 miliar. Kerugian negara berasal dari penjualan aset negara berupa tanah di Jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, yang dijual terdakwa tanpa prosedur yang tepat. Penjualan dinilai bertentangan dengan UU No 19/2003 tentang BUMN dan Keputusan Menteri Keuangan No 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
     
Sementara KPK, melalui Jurubicaranya Johan Budi SP, berencana melakukan pemeriksaan kembali Shindo Sumidomo. Sebelumnya, pengusaha tambang asal Sulawesi Tengggara itu telah diperikas KPK pada Kamis (19/7) lalu.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya