Berita

ilustrasi

Status Tersangka Sindho Sumidomo Tergantung Fakta Persidangan

SABTU, 29 SEPTEMBER 2012 | 11:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak terus mengusut kasus dugaan korupsi BUMN PT Barata Indonesia (PT BI). Penetapan Mahyudin Harahap, direktur Keuangan dan SDM perusahaan pelat merah di Gresik sebagai terdakwa, bukan berarti kasus yang diduga merugikan negara Rp 22,690 miliar ini sudah tuntas.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, Haryono Mintaro mengatakan, penetapan terdakwa Mahyudin menyisakan tanda tanya. Dia mempertanyakan status direktur utama BUMN yang bergerak di bidang manufacturing itu dan pembeli aset PT BI, Sindho Sumidomo, yang juga Presdir perusahaan makanan ringan PT Siantar Top Tbk.

Soal kemungkinan ada tersangka baru, Haryono mengatakan, tergantung dari fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia bilang, jika ditemukan konspirasi dalam jual beli aset tanah BUMN sebagai fakta persidangan, sangat terbuka ada tersangka baru.


"Kan fakta persidangan itu bisa jadi alat bukti. Penyidik bisa menggunakan itu untuk menghembangkan kasus ini," katanya belum lama ini.

Choirul Huda, pengacara Mahyudin Harahap, enggan mengomentari belum bertambahnya tersangka selain kliennya. Choirul mengaku tak enak mengomentari posisi Sindho Sumidomo pembeli aset PT Barata Indonesia.

"Saya fokus membela Pak Mahyudin. Soal tersangka baru, itu kewenangan penyidik KPK," kilahnya.

KPK mendakwa Mahyudin telah menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp 22,690 miliar pada persidangan Rabu (19/9) lalu. Sementara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keuangan negara yang dikorupsi mencapai Rp 21,795 miliar. Kerugian negara berasal dari penjualan aset negara berupa tanah di Jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, yang dijual terdakwa tanpa prosedur yang tepat. Penjualan dinilai bertentangan dengan UU No 19/2003 tentang BUMN dan Keputusan Menteri Keuangan No 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
     
Sementara KPK, melalui Jurubicaranya Johan Budi SP, berencana melakukan pemeriksaan kembali Shindo Sumidomo. Sebelumnya, pengusaha tambang asal Sulawesi Tengggara itu telah diperikas KPK pada Kamis (19/7) lalu.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya