Berita

ilustrasi

Status Tersangka Sindho Sumidomo Tergantung Fakta Persidangan

SABTU, 29 SEPTEMBER 2012 | 11:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak terus mengusut kasus dugaan korupsi BUMN PT Barata Indonesia (PT BI). Penetapan Mahyudin Harahap, direktur Keuangan dan SDM perusahaan pelat merah di Gresik sebagai terdakwa, bukan berarti kasus yang diduga merugikan negara Rp 22,690 miliar ini sudah tuntas.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, Haryono Mintaro mengatakan, penetapan terdakwa Mahyudin menyisakan tanda tanya. Dia mempertanyakan status direktur utama BUMN yang bergerak di bidang manufacturing itu dan pembeli aset PT BI, Sindho Sumidomo, yang juga Presdir perusahaan makanan ringan PT Siantar Top Tbk.

Soal kemungkinan ada tersangka baru, Haryono mengatakan, tergantung dari fakta-fakta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia bilang, jika ditemukan konspirasi dalam jual beli aset tanah BUMN sebagai fakta persidangan, sangat terbuka ada tersangka baru.


"Kan fakta persidangan itu bisa jadi alat bukti. Penyidik bisa menggunakan itu untuk menghembangkan kasus ini," katanya belum lama ini.

Choirul Huda, pengacara Mahyudin Harahap, enggan mengomentari belum bertambahnya tersangka selain kliennya. Choirul mengaku tak enak mengomentari posisi Sindho Sumidomo pembeli aset PT Barata Indonesia.

"Saya fokus membela Pak Mahyudin. Soal tersangka baru, itu kewenangan penyidik KPK," kilahnya.

KPK mendakwa Mahyudin telah menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp 22,690 miliar pada persidangan Rabu (19/9) lalu. Sementara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keuangan negara yang dikorupsi mencapai Rp 21,795 miliar. Kerugian negara berasal dari penjualan aset negara berupa tanah di Jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, yang dijual terdakwa tanpa prosedur yang tepat. Penjualan dinilai bertentangan dengan UU No 19/2003 tentang BUMN dan Keputusan Menteri Keuangan No 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.
     
Sementara KPK, melalui Jurubicaranya Johan Budi SP, berencana melakukan pemeriksaan kembali Shindo Sumidomo. Sebelumnya, pengusaha tambang asal Sulawesi Tengggara itu telah diperikas KPK pada Kamis (19/7) lalu.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya