Wajah mereka tampak tegang, menanti pengumuman yang akan menentukan posisi mereka di DPR. Tak berapa lama, Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi yang baru, memasuki ruang rapat di gedung Nusantara I DPR itu. Ia didampingi Wakil KeÂtua Fraksi Mustafa Kamal.
Ini merupakan rapat fraksi perÂtama yang dipimpin Hidayat seÂjak resmi jadi ketua fraksi Rabu lalu (26/9). Setelah membuka raÂpat, Hidayat masuk ke agenda utama: mengumumkan rotasi. Bekas ketua MPR itu menyebut satu per satu anggota fraksi yang dipindah komisi.
Nama yang pertama kali diÂseÂbut Hidayat adalah dirinya seÂnÂdiri. Hidayat pindah dari Komisi I ke Komisi VIII. Lalu Yan HÂeÂriÂzal dari Komisi II ke VI.
Rotasi keanggotaan Komisi itu juga menimpa Nasir Djamil. Dia digeser dari Komisi III ke Komisi VIII. Digantikan Al Muzzammil Yusuf yang sebelumnya duduk di Komisi I. Muzzammil juga akan menempati kursi wakil ketua KoÂmisi III yang sebelumnya diÂduduki Nasir.
Hidayat juga mengumumkan roÂtasi keanggotaan di alat kelengÂkapan DPR. Rotasi itu menimpa Fahri Hamzah dari Badan KeÂhorÂmatan ke Badan Akuntabilitas KeÂuangan Negara (BAKN). AnÂsory Siregar ke BK, Mohamad Sohibul Iman ke BKSAP (Badan KerÂja Sama Antar Parlemen), ZuÂber Safawi menjadi anggota BaÂdan Legislatif. Sementara Herlini dan Nasir ditempatkan di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Usai mengumumkan rotasi, HiÂdayat menutup rapat. Anggota Fraksi PKS yang memenuhi ruaÂngan rapat itu lalu membubarkan.
Sekilas tidak ada hal yang aneh dari rotasi ini. Namun melihat Nasir Djamil digeser dari Komisi III—yang membidangi masalah huÂkum, rumor pun berkembang. Pergeseran Nasir ini diduga ada kaitan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir cukup kencang menÂdorong agar undang-undang yang meÂngatur kewenangan KPK direvisi.
Dalam beberapa kesempatan, Nasir melontarkan pendapat perÂlunya ada Dewan Pengawas KPK. Sesuai namanya, Dewan itu bertugas mengawasi kinerja lembaga pembasmi korupsi itu.
Ia mengusulkan agar Dewan ini bertanggung jawab kepada DPR. “Kita juga buat Dewan PeÂngawas ini kuat, dewan pengawas ini berjumlah lima orang. Dewan pengawas ini dari latar belakang polisi, jaksa, LSM korupsi, dan dari jurnalis,†katanya beberapa waktu lalu.
Nasir juga berbicara mengenai kewenangan penyadapan yang diÂmiliki KPK. Kewenangan ini hendak dibatasi. Untuk bisa meÂlakukan penyadapan, KPK harus mengantongi izin dari ketua PeÂngadilan Negeri.
Namun penyadapan bisa diÂlaÂkuÂkan tanpa izin ketua pengaÂdiÂlan bila dianggap mendesak. “TeÂtapi, soal itu masih akan didalami lagi. Sejauh ini, DPR belum memÂÂbuat penjelasan rinci tentang kuaÂlifikasi keadaan mendesak. Nanti kita atur seperti apa keadaÂan menÂdesak itu,†katanya.
Nasir menepis tudingan bahwa revisi ini untuk melemahkan KPK. Menurut dia, UU KPK sudah berÂusia 10 tahun. Sudah waktunya diperbaiki. Apalagi, ada sejumlah pasal di undang-undang itu yang sudah dibatalkan MK. Misalnya, Pasal 53 sampai 62 yang meÂngaÂtur mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Itu kan harus dihapus, selama ini jadi pajangan saja di UU KPK. Jadi pajangan karena sudah dibaÂtalÂkan,†katanya.
Setelah pasal-pasal itu dibaÂtalÂkan, lanjut dia, perlu ada peruÂbaÂhan ataupun penambahan di UU KPK. Nasir mengatakan, di KoÂmisi III masih pro dan kontra meÂngenai penambahan peraturan terutama yang berkaitan dengan penyadapan, penuntutan dan pengawasan.
Keinginan Nasir dan anggota Komisi III untuk melakukan reÂvisi UU KPK ternyata bertenÂtaÂngan dengan keinginan publik. SeÂjumlah tokoh dan organisasi meÂnyatakan ketidaksetujuannya terÂhadap revisi ini. DiÂkhaÂwaÂtirÂkan, revisi ini hanya membuka pinÂtu untuk mengamputasi keÂweÂnangan KPK.
Menurut Ketua MahÂkamah KonsÂtitusi (MK) Mahfud MD, UU KPK ini cukup efektif untuk meÂmayungi Komisi daÂlam menjalankan tuÂgasÂnya. “KekuÂraÂngan (KPK) mungkin kekuraÂngan poÂwer. Power dalam arti teÂnaga SDM-nya kurang baÂÂnyak,†kata dia saat daÂtang ke KPK bersama bekas ketua umum PBNU Hasyim Muzadi, SeÂlasa lalu (25/9). Kedatangan kedua tokoh untuk memberikan dukuÂngan agar KPK tetap kuat.
Al Muzzammil Yusuf meÂngaÂkui rotasi dirinya ke Komisi III ada kaitannya dengan revisi UU KPK. Ia mendapat mandat dari fraksi untuk menolak revisi ini.
“Saya akan kawal keputusan (fraksi) itu saat jadi wakil ketua komisi III DPR,†tandasnya. MeÂnurut dia, UU KPK yang ada suÂdah cukup kuat memayungi KPK untuk memberantas korupsi.
Di Komisi Hukum Sering Disorot Media
Di PKS, Al Muzzammil Yusuf termasuk salah satu politisi seÂnior. Ia juga bukan orang baru di Komisi III DPR. Pada keaÂngÂgoÂtaan DPR periode 2004-2009, dia pernah menduduki kursi wakil keÂtua Komisi III selama tiga tahun.
Selama duduk di Komisi HuÂkum ini, jebolan Fakultas Ilmu SoÂsial dan Ilmu Politik UniÂverÂsiÂtas Indonesia ini ikut meÂneÂlurÂkan sejumlah undang-undang.
Di antaranya UU Peradilan Agama, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Cina dan UU Ratifikasi Konvensi Antikorupsi.
Ia juga sempat terlibat dalam PaÂnitia Khusus (Pansus) UU PeÂmilihan Presiden dan Wakil PreÂsiden (Pilpres). Ia mengusulkan agar presiden dan wakil preÂsiÂden tidak rangkap jabatan deÂngan parpol.
Ini menjadi salah satu syarat saat mencalonkan. Yakni meÂnanÂdatangani kesediaan meÂngunÂdurÂkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan partai politik jika nanti yang bersangkutan terpilih menÂjadi presiden/wapres. Calon haÂnya boleh menjadi anggota biasa.
Menurut Muzzammil, tidak perlu takut tidak akan diusung lagi jadi capres/cawapres lantaran tak memegang posisi di partai. Jika prestasinya baik, kata dia, parpolnya tentu akan menÂcalonkannya lagi.
Muzzammil juga meÂnyumÂbangÂkan pemikiran mengenai ancaman capres yang menerima bantuan dari asing. Menurut dia, sanksinya harus diperberat. Tidak hanya dihukum minimal setahun dan maksimal 6 tahun serta denda minimal Rp 600 juta dan makÂsimal Rp 3 miliar.
Sanksinya pembatalan pencaÂloÂnan jika bantuan asing itu berÂjumlah minimal Rp 500 juta x 456 kabupaten/kota. Jika jumlahÂnya kurang dari itu, calon diÂwaÂjibÂkan bayar denda 10 kali lipat dari bantuan asing yang diÂtÂeriÂmaÂnya. Denda itu dibayarkan ke negara.
Muzzammil menerima keputuÂsan fraksinya untuk meminÂdahÂkanÂnya ke Komisi III. “Apa yang menjadi keputusan pimpinan fraksi harus diikuti. Kita tidak boleh membantah,†kata pria berjenggot ini.
“Mungkin pimpinan fraksi menilai saya punya pengalaman waktu jadi wakil ketua Komisi III dulu. Jadi sekarang dipercaya lagi,†katanya. Sebelumnya, MuzÂzammil pernah tiga tahun menjadi wakil ketua Komisi III.
Ia merasa biasa saja dipindah ke komisi yang membidangi maÂsalah hukum ini. Ia pernah duduk di Komisi I dan Komisi II. “SeÂmua saja saja karena bidang tuÂgasnya berbeda. Namun untuk soÂrotan media yang paling baÂnyak di komisi III DPR,†katanya.
Kepindahannya ke Komisi III ini belum akan dilaksanakan daÂlam waktu dekat. Melainkan pada awal masa sidang menÂdatang. “Pertengahan November ini keÂmungkinan pergantiannya. Saat ini saya masih menyelesaikan tugas di Komisi I DPR,†katanya. Saat itu sudah memasuki masa sidang baru.
Pernah Duduki Kursi Ketua Umum PKS
Siapa Al Muzzammil Yusuf? Pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung 47 tahun silam ini meÂnempuh pendidikan di FISIP Universitas Indonesia. Selama di kampus ia aktif di lemÂbaga keÂislaman kampus dan sempat menÂjadi ketua musholla FISIP UI.
Lulus kuliah, suami dari NuÂrul Hidayati ini sempat meÂngikuti beberapa kursus di Pakistan, Mesir dan Australia.
Tak lama kemudian, ia masuk ke dunia politik. Memilih berÂgabung dengan Partai Keadilan, cikal-bakal PKS. Karier dimulai dengan menjadi Ketua LemÂbaÂga Pemenangan Pemilu.
Ia juga menjadi ketua pendiri PKS April 2002, merangkap ketua umum PKS dan Ketua DeÂpartemen Politik, Pertahanan & Keamanan. Ia memimpin PKS agar lolos verifikasi di KeÂmenterian Hukum dan HAM (dulu Departemen Kehakiman dan HAM) jelang 2004. TerÂakhir dipercaya menjadi Wakil Presiden Bidang Eksternal.
Pada tahun 2004, pria enam orang anak ini mencoba perÂunÂtungannya dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan LamÂpung 1 yang meliputi Kota BanÂdar Lampung, Kabupaten LamÂpung Barat, Kabupaten LamÂpung Selatan, Kabupaten TangÂgamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Metro.
Dia terpilih menjadi anggota DPR dan dipercaya menjadi waÂkil ketua Komisi III DPR seÂlama tiga tahun.
Pada tahun 2009, ia kembali menÂcalonkan di dapil yang sama. Ia terpilih kembali menÂjadi anggota DPR. Pada awalÂnya ia ditempatkan di komisi II DPR, tak berapa lama kemudian dipindahkan ke komisi I DPR dan akhirnya berlabuh kembali ke komisi III DPR. Ia mengÂganÂtikan Nasir Djamil yang digeser ke Komisi VIII.
Marak Penolakan, Golkar Mikir-mikir Rombak UU KPK
Setelah maraknya penolakan terhadap revisi UU KPK, fraksi-fraksi di DPR mulai berbalik arah. Mereka pun menyatakan akan menolak revisi ini.
“Fraksi Partai DeÂmokÂrat tidak mendukung peleÂmahan KPK. Bahwa fraksi juga mendukung penguatan KPK. Jadi Partai Demokrat tidak meÂngusulkan revisi Undang-unÂdang KPK,†kata Ketua Fraksi Partai DeÂmokÂrat, Nurhayati Ali Assegaf.
Wakil Ketua Umum PPP, LukÂman Hakim Saifuddin meÂngatakan, Fraksi PPP bakal meÂnolak revisi UU KPK. Ia berÂhaÂrap fraksi-fraksi lain sepakat untuk tidak mengerdilkan KPK. “Saya hal itu (pengerdilan) tidak terjadi,†katanya.
Menurut dia, semua pihak harus menjaga eksisten KPK. “Upaya pelemahan KPK harus dihindari,†katanya.
Sikap sama ditunjukkan KeÂtua Fraksi PKB Marwan Jafar. Ia akan memerintahkan angÂgoÂtanya di Komisi III DPR dan Badan Legislasi DPR untuk mengÂhentikan revisi UU KPK. Menurutnya, sebagai produk dari reformasi, KPK masih perÂlu diperkuat.
“Kami akan perintahkan keÂpada anggota supaya Undang-undang KPK yang ada sekaÂrang ini tidak usah diutak-utik,†katanya.
Mengenai kinerja KPK yang dinilai banyak kalangan belum maksimal, Marwan bisa meÂmaÂhaminya. “Wajar saja kalau diÂnilai belum maksimal karena lemÂbaga ini, kan, baru dibentuk. Kalau dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain yang sudah berpuluh tahun, ya, tidak relevan. Tapi sejauh ini KPK sudah cukup meÂnunÂjukÂkan komitmennya dalam peÂmÂberantasan korupsi yang menÂjadi masalah bangsa,†jelasnya.
Setelah ramai-ramai ditolak, Fraksi Partai Golkar mikir-miÂkir untuk meneruskan revisi UU KPK. Ketua Fraksi Setyo NoÂvanto mengatakan pihaknya mengkaji perlu tidaknya dilaÂkukan revisi.
Setyo mengatakan pihaknya juga tidak ingin KPK dileÂmahÂkan. “Jika ada persoalan dalam menegakkan supremasi hukum, kita harus berpikir lebih jauh. Makanya, kita akan lihat apakah revisi itu melemahkan atau tiÂdak,†katanya.
Bila untuk perbaikan atau memperkuat KPK, pihaknya akan mendukungnya. “Kita saÂngat mendorong yang terbaik buat KPK,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30