Berita

ilustrasi

Dunia

Tiga WNI Dipenjara di Australia

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 16:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tiga warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Perth, Australia. Abdul Rasjid (61), Hardi Hans (22) dan Supriyadi (33) dinyatakan bersalah menyelundupkan manusia.

Sebelumnya, ketiga anak buah kapal asal Indonesia itu dipenjara terkait perahu yang membawa sekitar 90 pencari suaka dan tenggelam di dekat Pulau Christmas pada Desember 2010. Akibatnya, sekitar 50 pencari suaka tewas dalam kecelakaan.

"Saya ingin menegaskan kepada Anda bahwa Anda akan dijatuhi hukuman sebagai dampak tenggelamnya perahu di Pulau Christmas dengan korban jiwa yang luar biasa besar," kata Hakim Stephen Scott, Rabu (26/09).


Abdul Rasjid yang bertindak sebagai kapten dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan sembilan bulan dan setidaknya harus menjalani hukuman tiga tahun dan tujuh bulan sebelum boleh mengajukan pemotongan masa hukuman. Sementara Hardi Hans dan Supriyadi masing-masing dijatuhi hukuman maksimal lima tahun dan enam bulan dan tidak boleh mengajukan pemotongan masa hukuman sebelum menjalani hukuman setidaknya tiga tahun dan empat bulan.

BBC melaporkan, dalam sidang terungkap ketiga ABK mengabaikan bahaya yang dihadapi para penumpang karena hanya ada 20 jaket pelampung di atas perahu. Mereka dilaporkan masing-masing dibayar Rp18 juta untuk mengantarkan para pencari suaka, antara lain dari Afghanistan dan Irak ke Australia.

Sementara Ali Khorram Heydarkhani, seorang pria Australia asal Iran yang dituduh mengatur perjalanan itu akan dijatuhi hukuman bulan depan setelah mengakui dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Pulau Christmas terletak sekitar 2.600 kilometer dari Australia tetapi hanya sekitar 300 kilometer dari Indonesia. Pulau itu sering digunakan sebagai pintu masuk pencari suaka ke wilayah Australia.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya