Berita

ilustrasi

Dunia

Tiga WNI Dipenjara di Australia

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 16:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tiga warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Perth, Australia. Abdul Rasjid (61), Hardi Hans (22) dan Supriyadi (33) dinyatakan bersalah menyelundupkan manusia.

Sebelumnya, ketiga anak buah kapal asal Indonesia itu dipenjara terkait perahu yang membawa sekitar 90 pencari suaka dan tenggelam di dekat Pulau Christmas pada Desember 2010. Akibatnya, sekitar 50 pencari suaka tewas dalam kecelakaan.

"Saya ingin menegaskan kepada Anda bahwa Anda akan dijatuhi hukuman sebagai dampak tenggelamnya perahu di Pulau Christmas dengan korban jiwa yang luar biasa besar," kata Hakim Stephen Scott, Rabu (26/09).


Abdul Rasjid yang bertindak sebagai kapten dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan sembilan bulan dan setidaknya harus menjalani hukuman tiga tahun dan tujuh bulan sebelum boleh mengajukan pemotongan masa hukuman. Sementara Hardi Hans dan Supriyadi masing-masing dijatuhi hukuman maksimal lima tahun dan enam bulan dan tidak boleh mengajukan pemotongan masa hukuman sebelum menjalani hukuman setidaknya tiga tahun dan empat bulan.

BBC melaporkan, dalam sidang terungkap ketiga ABK mengabaikan bahaya yang dihadapi para penumpang karena hanya ada 20 jaket pelampung di atas perahu. Mereka dilaporkan masing-masing dibayar Rp18 juta untuk mengantarkan para pencari suaka, antara lain dari Afghanistan dan Irak ke Australia.

Sementara Ali Khorram Heydarkhani, seorang pria Australia asal Iran yang dituduh mengatur perjalanan itu akan dijatuhi hukuman bulan depan setelah mengakui dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Pulau Christmas terletak sekitar 2.600 kilometer dari Australia tetapi hanya sekitar 300 kilometer dari Indonesia. Pulau itu sering digunakan sebagai pintu masuk pencari suaka ke wilayah Australia.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya