Berita

ilustrasi

Dunia

Tiga WNI Dipenjara di Australia

KAMIS, 27 SEPTEMBER 2012 | 16:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Tiga warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Perth, Australia. Abdul Rasjid (61), Hardi Hans (22) dan Supriyadi (33) dinyatakan bersalah menyelundupkan manusia.

Sebelumnya, ketiga anak buah kapal asal Indonesia itu dipenjara terkait perahu yang membawa sekitar 90 pencari suaka dan tenggelam di dekat Pulau Christmas pada Desember 2010. Akibatnya, sekitar 50 pencari suaka tewas dalam kecelakaan.

"Saya ingin menegaskan kepada Anda bahwa Anda akan dijatuhi hukuman sebagai dampak tenggelamnya perahu di Pulau Christmas dengan korban jiwa yang luar biasa besar," kata Hakim Stephen Scott, Rabu (26/09).


Abdul Rasjid yang bertindak sebagai kapten dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan sembilan bulan dan setidaknya harus menjalani hukuman tiga tahun dan tujuh bulan sebelum boleh mengajukan pemotongan masa hukuman. Sementara Hardi Hans dan Supriyadi masing-masing dijatuhi hukuman maksimal lima tahun dan enam bulan dan tidak boleh mengajukan pemotongan masa hukuman sebelum menjalani hukuman setidaknya tiga tahun dan empat bulan.

BBC melaporkan, dalam sidang terungkap ketiga ABK mengabaikan bahaya yang dihadapi para penumpang karena hanya ada 20 jaket pelampung di atas perahu. Mereka dilaporkan masing-masing dibayar Rp18 juta untuk mengantarkan para pencari suaka, antara lain dari Afghanistan dan Irak ke Australia.

Sementara Ali Khorram Heydarkhani, seorang pria Australia asal Iran yang dituduh mengatur perjalanan itu akan dijatuhi hukuman bulan depan setelah mengakui dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Pulau Christmas terletak sekitar 2.600 kilometer dari Australia tetapi hanya sekitar 300 kilometer dari Indonesia. Pulau itu sering digunakan sebagai pintu masuk pencari suaka ke wilayah Australia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya