RMOL. Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan enam dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Para tersangka dijebloskan setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (26/9).
"Mereka diduga sangat keras telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan penyidik memiliki bukti-bukti kuat perbuatan mereka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu malam (26/9).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu terdiri dari lima orang berasal dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya).
"Alat bukti sudah cukup kuat, semua unsur terpenuhi," jelas Arnold.
Enam tersangka yang ditahan itu adalah Bachtiar Abdul Fatah, Widodo, Kukuh Kerta Safari, Riksy Prematuri, Herland dan
Endah Rubianti. Penahanan dilakukan pukul 20.00 WIB.
"Lima orang tersangka, yakni yang laki-laki, semua ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan yang perempuang (Endah Rubianti) ditahan di Rutan Pondok Bambu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi M Toegarisman.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini," kata Adi.
Kasus proyek fiktif pemulihan lingkungan ini berawal dari laporan masyarakat. Tindak pidana korupsi terjadi berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron. Salah satu poin perjanjian itu mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.
Bioremediasi adalah teknik penormalan tanah setelah terkena limbah minyak. Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2006-2011. Untuk melakukan proyek tersebut CPI menunjuk dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).
Kegiatan bioremediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, tidak dilaksanakan PT GPI dan PT SJ. Padahal untuk melakukan bioremediasi, anggaran sebesar 23,361 juta Dolar Amerika Serikat telah diajukan ke BP Migas dan anggaran itu sudah dicairkan. Program bioremediasi itu diduga fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar 23,361 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 200 miliar.
Belakangan diketahui, PT GPI dan PT SJ yang ditunjuk PT CPI tidak memiliki atau memenuhi kualifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwennag sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum saja, sehingga pelaksanaan proyek tersebut fiktif belaka.
[dem]