Berita

ilustrasi, Gedung Ramah Lingkungan

Nusantara

Gedung Di DKI Wajib Ramah Lingkungan...

Tidak Green Building, Siap-siap Kena Sanksi
SENIN, 24 SEPTEMBER 2012 | 08:53 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pembangunan gedung mesti ramah lingkungan atau gedung hijau (green building). Jika tidak, maka siap-siap bakal kena sanksi.

Hal itu sesuai Peraturan Gu­bernur (Pergub) DKI Nomor 38 Ta­hun 2012 tentang Bangunan Ge­dung Hijau yang ditan­data­ngani Gubernur DKI Fauzi Bowo pada April 2012.

   “Kalau ti­dak mau menjalankan pergub ter­se­but, akan ada sank­si,” kata Ke­pa­la Seksi Perenca­naan dan Pe­lak­sanaan Struktur Dinas Pe­nga­wasan dan Penerti­ban Bangunan (P2B) DKI Ja­karta, Pandita.

Adapun sanksinya, pertama, untuk bangunan baru, izin men­dirikan bangunan (IMB) tidak akan diberikan. Untuk ba­ngunan eksisting, terdapat pember­la­kuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang di-review setiap lima tahun sekali.

“Jika dalam review didapati bangunan tersebut tidak me­me­nuhi kelayakan fungsi, tidak akan diberikan SLF-nya. Arti­nya, ba­ngunan tersebut tidak bo­leh ber­operasi,” katanya.

Sanksi yang diberikan pe­me­rintah tersebut, lanjut Pandita, telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Di mana untuk SLF, te­lah diatur dalam UU Nomor 28 dengan jenjang waktu di-review lima tahun sekali.

“Tidak bisa bilang harus per­cepat itu jadi setahun sekali mi­salnya. Karena itu sudah diantur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk proses au­dit bangunan gedung hijau, tidak langsung dikerjakan oleh pihak Pengawasan dan Penerti­ban Bangunan (P2B), tapi dilaku­kan oleh pemilik bangunan (ow­ner). Pemilik bangunan kemu­di­an melakukan self audit.

“Yang memeriksa bulding manager atau bisa juga sewa pihak lain untuk mendata di ba­ngunan tersebut. Kemudian me­masukkan laporan per enam bu­lan sekali, tentang jumlah pe­makaian listrik dan airnya kepada P2B. Jadi, kan ketahuan sudah green atau belum,” jelasnya.

Menurut Pandita, Pergub ter­sebut akan diterapkan kepada pe­ngusaha yang ingin membuat bangunan baru maupun yang su­dah berpondasi. “Petugas yang berwenang akan memberikan sanksi apabila ada pengusaha yang tidak melaksanakan Per­gub tersebut,” tegasnya.

Namun, lanjut Pandita, bangu­nan yang terkena Pergub terse­but adalah bangunan-bangunan besar yang dibangun oleh swasta dan pemerintah. Pergub itu ber­laku bagi bangunan atau per­tokoan, apartemen, maupun bagi bangu­nan yang lebih dari satu fungsi dengan luas 20 ribu meter persegi untuk hotel, dan sarana kesehatan dan 10 ribu meter per­segi untuk sarana pendidikan.

Dia menegaskan, keberadaan Per­gub tersebut sifatnya harus di­jalankan oleh pengusaha yang ingin membangun gedung baru untuk mendapatkan IMB.

“Per­gub ini berbeda dengan ser­tifi­ka­si. Kalau Pergub ini untuk men­dapat IMB dan tidak mewa­jib­kan sertifikasi,” ujar Pandita.

Menurutnya, sebagai tindak lan­jut dari Pergub 38 Tahun 2012, Pemprov DKI sedang me­nyiap­kan prasarana pendu­kung pelak­sanaan seperti for­mulir, check­list, buku panduan, situs dan pelatihan untuk petugas terkait.

Berkaitan dengan hal ini, pe­nerapan aturan bangunan ge­dung hijau di Jakarta pada pusat per­belanjaan, hotel, dan apar­temen mewah dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan pe­ngun­jung dan penghuni.

Mualim, General Manager PT Jakarta Realty,  Agung Podomoro Group, menga­takan, seha­rusnya pemerintah lebih gencar melaku­kan sosialisasi Peraturan Guber­nur No.38/2012 tentang Bangu­nan Gedung Hijau kepada mas­yarakat, bukan hanya kepada pemilik bangunan gedung.

“Dengan penerapan bangunan gedung hijau, nanti kan ada be­berapa saving yang harus dila­kukan pemilik, pendingin ruang­an juga dinaikkan suhunya, tentu ini akan membuat tidak nyaman dan masyarakat akan paham,” ujarnya.

Aturan itu, jelas Mualim, me­mang mudah diterapkan pada ba­ngunan gedung baru, tetapi untuk bangunan yang sudah existing, butuh tam­bahan inves­tasi. Juga dampaknya pada ke­ti­daknya­manan pengun­jung dan penghu­ni.

“Misalnya pada mall yang bia­sanya dingin kemudian su­hunya di­naikkan, tentu ini akan mem­buat tidaknyaman bagi me­reka, atau menggunakan cahaya ala­mi. So­sialisasi dari peme­rintah harus lebih digencarkan ke mas­yarakat se­hingga mere­ka pa­ham,” im­buhnya.

Branch Manager PT Pem­ba­ngunan Perumahan (Persero) Tbk Hadjar Seti Adji menga­takan, persyaratan bangunan ge­dung hijau dalam Pergub DKI Ja­karta lebih ringan dan mudah diban­dingkan dengan persyaratan yang ada di Green Building Coun­cil Indonesia (GBCI), sehing­ga ti­dak akan mem­beratkan pemilik ba­ngunan gedung.

Berlaku April Tahun Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarakan Per­aturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang bangunan ge­dung hijau pertama di Indo­nesia.

   Dengan adanya aturan ini, di­ha­rapkan dapat mengurangi emi­si karbon sebesar 138 Mt CO2 per tahun. Di mana 47 Mt dan 91 Mt masing-masing ber­asal dari ba­ngunan komersial dan bangunan hunian.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pro­vinsi DKI Jakarta Putu Indiana mengatakan, penerapan gedung hijau akan meningkatkan nilai investasi sekitar 1-2 persen.

“Namun benefit-nya besar da­lam jangka waktu me­nengah. Me­­mang dampaknya tak bisa di­lihat langsung dan singkat. Tapi paling tidak ma­syarakat ta­hu, ow­ner ini peduli ling­kungan, ma­ka akan me­ningkatkan nilai pe­ma­saran ge­dung itu sendiri,” katanya.

Jika peraturan ini diterapkan dengan efektif, lanjut Putu, Ja­kar­ta dapat membantu Indonesia da­lam memenuhi target pengu­ra­ngan karbon dan menjadikan Ja­karta sebagai sebagai model pe­nerapan bangunan gedung hijau (green building) untuk kota lainnya di Indonesia.

Ia menjelaskan, peraturan ini menetapkan persyaratan efisien­si penggunaan energi, air, kua­litas udara dalam ruang dan ke­nya­ma­nan udara, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan pada masa konstruksi bangunan. Serta me­mastikan elemen-ele­men adap­tasi perubahan iklim ter­cakup dalam desain bangunan.

Pergub Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 23 April 2012, dan wajib diberla­kukan bagi seluruh bangunan baru dan eksisting (lama) ter­hitung mulai 23 April 2013 mendatang. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya