ilustrasi, Gedung Ramah Lingkungan
ilustrasi, Gedung Ramah Lingkungan
Hal itu sesuai Peraturan GuÂbernur (Pergub) DKI Nomor 38 TaÂhun 2012 tentang Bangunan GeÂdung Hijau yang ditanÂdataÂngani Gubernur DKI Fauzi Bowo pada April 2012.
“Kalau tiÂdak mau menjalankan pergub terÂseÂbut, akan ada sankÂsi,†kata KeÂpaÂla Seksi PerencaÂnaan dan PeÂlakÂsanaan Struktur Dinas PeÂngaÂwasan dan PenertiÂban Bangunan (P2B) DKI JaÂkarta, Pandita.
Adapun sanksinya, pertama, untuk bangunan baru, izin menÂdirikan bangunan (IMB) tidak akan diberikan. Untuk baÂngunan eksisting, terdapat pemberÂlaÂkuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang di-review setiap lima tahun sekali.
“Jika dalam review didapati bangunan tersebut tidak meÂmeÂnuhi kelayakan fungsi, tidak akan diberikan SLF-nya. ArtiÂnya, baÂngunan tersebut tidak boÂleh berÂoperasi,†katanya.
Sanksi yang diberikan peÂmeÂrintah tersebut, lanjut Pandita, telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Di mana untuk SLF, teÂlah diatur dalam UU Nomor 28 dengan jenjang waktu di-review lima tahun sekali.
“Tidak bisa bilang harus perÂcepat itu jadi setahun sekali miÂsalnya. Karena itu sudah diantur dalam undang-undang,†ujarnya.
Selanjutnya, untuk proses auÂdit bangunan gedung hijau, tidak langsung dikerjakan oleh pihak Pengawasan dan PenertiÂban Bangunan (P2B), tapi dilakuÂkan oleh pemilik bangunan (owÂner). Pemilik bangunan kemuÂdiÂan melakukan self audit.
“Yang memeriksa bulding manager atau bisa juga sewa pihak lain untuk mendata di baÂngunan tersebut. Kemudian meÂmasukkan laporan per enam buÂlan sekali, tentang jumlah peÂmakaian listrik dan airnya kepada P2B. Jadi, kan ketahuan sudah green atau belum,†jelasnya.
Menurut Pandita, Pergub terÂsebut akan diterapkan kepada peÂngusaha yang ingin membuat bangunan baru maupun yang suÂdah berpondasi. “Petugas yang berwenang akan memberikan sanksi apabila ada pengusaha yang tidak melaksanakan PerÂgub tersebut,†tegasnya.
Namun, lanjut Pandita, banguÂnan yang terkena Pergub terseÂbut adalah bangunan-bangunan besar yang dibangun oleh swasta dan pemerintah. Pergub itu berÂlaku bagi bangunan atau perÂtokoan, apartemen, maupun bagi banguÂnan yang lebih dari satu fungsi dengan luas 20 ribu meter persegi untuk hotel, dan sarana kesehatan dan 10 ribu meter perÂsegi untuk sarana pendidikan.
Dia menegaskan, keberadaan PerÂgub tersebut sifatnya harus diÂjalankan oleh pengusaha yang ingin membangun gedung baru untuk mendapatkan IMB.
“PerÂgub ini berbeda dengan serÂtifiÂkaÂsi. Kalau Pergub ini untuk menÂdapat IMB dan tidak mewaÂjibÂkan sertifikasi,†ujar Pandita.
Menurutnya, sebagai tindak lanÂjut dari Pergub 38 Tahun 2012, Pemprov DKI sedang meÂnyiapÂkan prasarana penduÂkung pelakÂsanaan seperti forÂmulir, checkÂlist, buku panduan, situs dan pelatihan untuk petugas terkait.
Berkaitan dengan hal ini, peÂnerapan aturan bangunan geÂdung hijau di Jakarta pada pusat perÂbelanjaan, hotel, dan aparÂtemen mewah dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan peÂngunÂjung dan penghuni.
Mualim, General Manager PT Jakarta Realty, Agung Podomoro Group, mengaÂtakan, sehaÂrusnya pemerintah lebih gencar melakuÂkan sosialisasi Peraturan GuberÂnur No.38/2012 tentang BanguÂnan Gedung Hijau kepada masÂyarakat, bukan hanya kepada pemilik bangunan gedung.
“Dengan penerapan bangunan gedung hijau, nanti kan ada beÂberapa saving yang harus dilaÂkukan pemilik, pendingin ruangÂan juga dinaikkan suhunya, tentu ini akan membuat tidak nyaman dan masyarakat akan paham,†ujarnya.
Aturan itu, jelas Mualim, meÂmang mudah diterapkan pada baÂngunan gedung baru, tetapi untuk bangunan yang sudah existing, butuh tamÂbahan invesÂtasi. Juga dampaknya pada keÂtiÂdaknyaÂmanan pengunÂjung dan penghuÂni.
“Misalnya pada mall yang biaÂsanya dingin kemudian suÂhunya diÂnaikkan, tentu ini akan memÂbuat tidaknyaman bagi meÂreka, atau menggunakan cahaya alaÂmi. SoÂsialisasi dari pemeÂrintah harus lebih digencarkan ke masÂyarakat seÂhingga mereÂka paÂham,†imÂbuhnya.
Branch Manager PT PemÂbaÂngunan Perumahan (Persero) Tbk Hadjar Seti Adji mengaÂtakan, persyaratan bangunan geÂdung hijau dalam Pergub DKI JaÂkarta lebih ringan dan mudah dibanÂdingkan dengan persyaratan yang ada di Green Building CounÂcil Indonesia (GBCI), sehingÂga tiÂdak akan memÂberatkan pemilik baÂngunan gedung.
Berlaku April Tahun Depan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarakan PerÂaturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang bangunan geÂdung hijau pertama di IndoÂnesia.
Dengan adanya aturan ini, diÂhaÂrapkan dapat mengurangi emiÂsi karbon sebesar 138 Mt CO2 per tahun. Di mana 47 Mt dan 91 Mt masing-masing berÂasal dari baÂngunan komersial dan bangunan hunian.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) ProÂvinsi DKI Jakarta Putu Indiana mengatakan, penerapan gedung hijau akan meningkatkan nilai investasi sekitar 1-2 persen.
“Namun benefit-nya besar daÂlam jangka waktu meÂnengah. MeÂÂmang dampaknya tak bisa diÂlihat langsung dan singkat. Tapi paling tidak maÂsyarakat taÂhu, owÂner ini peduli lingÂkungan, maÂka akan meÂningkatkan nilai peÂmaÂsaran geÂdung itu sendiri,†katanya.
Jika peraturan ini diterapkan dengan efektif, lanjut Putu, JaÂkarÂta dapat membantu Indonesia daÂlam memenuhi target penguÂraÂngan karbon dan menjadikan JaÂkarta sebagai sebagai model peÂnerapan bangunan gedung hijau (green building) untuk kota lainnya di Indonesia.
Ia menjelaskan, peraturan ini menetapkan persyaratan efisienÂsi penggunaan energi, air, kuaÂlitas udara dalam ruang dan keÂnyaÂmaÂnan udara, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan pada masa konstruksi bangunan. Serta meÂmastikan elemen-eleÂmen adapÂtasi perubahan iklim terÂcakup dalam desain bangunan.
Pergub Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 23 April 2012, dan wajib diberlaÂkukan bagi seluruh bangunan baru dan eksisting (lama) terÂhitung mulai 23 April 2013 mendatang. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06
Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41