Namun bangunan yang dicat warna putih ini baru sebatas maÂket atau rancangan. “Kalau angÂgaran pembangunan sudah diÂseÂtujui gedung itu akan segera dibaÂngun,†kata Purwanto, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal DPD, Purwanto.
Pria yang mengenakan kemeja batik ini mengatakan, saat ini suÂdah ada tujuh propinsi yang meÂnyerahkan maket pembangunan kantor perwakilan DPD ke SetÂjen. Yakni Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan TeÂngah, DI Yogyakarta, Nusa TengÂgara Timur, Jambi dan Banten.
Propinsi yang telah meÂnyeÂrahÂkan maket pembangunan kantor DPD adalah mereka yang sudah mendapatkan hibah tanah dari peÂmerintah daerah masing-masing. “Sedangkan yang belum meÂnyeÂrahkan maket, mereka yang beÂlum mendapatkan hibah tanah,†katanya.
Pria asal Wonogiri, Jawa TeÂngah ini menjelaskan, kantor perÂwakilan DPD yang akan dibÂaÂngun di ibukota Propinsi benÂtukÂnya seragam. Yang berbeda haÂnya bentuk atapnya saja. “AtapÂnya disesuaikan dengan budaya daerah masing-masing,†katanya
Kantor perwakilan DPD berÂlantai tiga dengan luas seluruh baÂngunan 2.100 meter persegi. TaÂnah yang dibutuhkan untuk pemÂbangunan gedung itu minimal 2.500 meter persegi.
Di dalam gedung rencananya akan dibangun beberapa ruangan. Yakni empat ruang anggota DPD, 1 ruang sekretariat, ruang rapat dan ruang lobby.
Kata Purwanto, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung itu Rp 23 miliar. Ini sesuai perhitungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Biaya itu belum termasuk pÂeÂngadaan furnitur belum dihitung. “Dalam waktu dekat tim dari (KeÂmenterian) PU akan mengÂhitungnya,†katanya.
Sekjen Dewan Pimpinan DaeÂrah (Sekjen DPD) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya meÂngaÂjuÂkan anggaran untuk tahun 2013 sebesar Rp 1,2 triliun. Anggaran ini sudah termasuk pembangunan kantor perwakilan DPD di 33 Propinsi.
Menurut dia, pembangunan gedung perwakilan ini mengacu kepada Pasal 224, 227 dan 402 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Siti mengungkapkan lahan yang akan digunakan untuk pemÂbangunan kantor perwakilan itu sudah siap. Lahannya hibah dari peÂmerintah daerah setempat. “Pemda sudah menghibahkan lahan dari aset daerah kepada peÂmerintah pusat melalui Setjen DPD RI,†katanya.
Siti menjelaskan, dalam pemÂbaÂhasan bersama Komisi III DPR, kantor perwakilan DPD ini bisa dipakai bersama untuk meÂnampung aspirasi masyarakat. “CaÂtatan dari masyarakat menÂjadi masukan untuk peÂngemÂbangan format kerja selain keÂwaÂjiban memenuhi UU,†katanya.
Berdasarkan penelusuran RakÂyat Merdeka, DPD sudah memÂbaÂngun kantor perwakilan di seÂjumlah Propinsi. Ada yang meÂwah. Ada juga yang ala kadarnya.
Seperti kantor perwakilan DPD di Propinsi Sulawesi Selatan. KanÂtor perwakilan menempati baÂngunan berlantai satu. Bentuk bangunannya mirip rumah. Di deÂpan kantor dipasang plang warna putih yang bertuliskan “DPD RI Propinsi Sulawesi Selatanâ€.
Yang sedikit lebih mentereng KanÂtor Perwakilan DPD Aceh. KaÂntornya memang hanya satu lanÂtai. Tapi kondisi bangunannya tamÂpak baru seperti bekas diÂreÂnoÂvasi. Kantor perwakilan juga diÂbangunan di Propinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bangun Di 33 Propinsi, Habiskan Rp 699 Miliar
Rencana pembangunan kanÂtor perwakilan DPD di setiap proÂvinsi terungkap dalam rencana kerja anggaran kementerian/lemÂbaga (RKAKL) 2013.
Data mengenai dana pembÂaÂnguÂnannya diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, menjelasan, alokasi anggaran DPD pada APBN 2013 sebesar Rp 1,2 triÂliun. Naik dari tahun 2012 yang hanya Rp 604 miliar.
Menurut dia, saat di dalam RAPBN Perubahaan 2012 baÂnyak kementerian dan lembaga menÂdapat ‘bencana’ karena aloÂkasi angÂgarannya dipotong. DPD justru menÂdapat penambahaan alokasi angÂgaran dari Rp 604 miliar menÂjadi Rp 754,7 miliar dalam APBN Perubahaan 2013. KenaiÂkan angÂgaÂran mulai APBN 2012 hingga 2013 mencapai Rp 540,4 miliar.
Dari anggaran Rp 1,2 triliun terÂsebut, alokasi terbesar untuk proÂyek bernama program peÂningÂkatan sarana dan prasarana aparatur DPD RI. Anggarannya sebesar Rp 763,6 miliar.
Program ini terdiri dari pemÂbaÂngunan kantor perwakilan DPD RI di 33 Propinsi sebesar Rp 699 mÂiÂliar, layanan perkantoran seÂlama 12 bulan sebesar Rp 44,5 miÂliar, kendaraan bermotor seÂbanyak tiga unit sebesar Rp 9 miliar, peralatan dan fasilitas perÂkantoran sebanyak 50 unit seÂbesar Rp 8, 3 miliar, gedung/baÂngunan seluas 1.000 meter peÂrÂseÂgi sebesar Rp 10 miliar. Jika diÂtotal mencapai Rp 763 miliar.
Menurutnya, rakyat di daerah butuh keberpihakan dalam RAPBN 2013. Misalnya dengan membesar anggaran untuk perÂbaikan infrastuktur. Apalagi baÂnyak jalan yang rusak. Untuk itu DPD harus memperjuangkannya.
“Jika kewenangannya DPD tidak ditingkatkan, maka anggota DPD bisa-bisa dianggap hanya makan gaji buta, dan tidak akan bisa memperjuangkan aspirasi rakyat daerah masing-masing,†kata Uchok.
Selama ini, kata dia, peÂmeÂrinÂtah selalu mengklaim bahwa angÂgaran untuk daerah semakin beÂsar, dan terus ditingkatkan. PaÂdaÂhal, dalam kajian lembaganya, proporsi anggaran transfer daerah untuk setiap tahun, sebetulnya tidak pernah naik, tetap saja berÂkiÂsar antara 30 hingga 31 persen.
Uchok menambahkan, saat ini saja dalam pantauan Seknas FITRA, kalau DPD memanggil pemerintah atau kementerian untuk rapat bersama, kebanyakan yang datang dari kementerian atau lembaga adalah para kroci. BuÂkan pimpinannya.
“Kasihan memang DPD ini lemÂbaga negara yang punya kuasa tapi nggak berigigi. Tapi keÂnapa kok mintanya kantor baru ya?†katanya heran.
DPD Antara Ada Dan Tiada
Kritik Orang DPR:
Kalangan DPR tak setuju DPD membangun kantor perÂwaÂkilan di 33 provinsi. Menurut WaÂkil Ketua DPR Pramono Anung, pembangunan kantor perwakilan itu belum diperlukan.
“Kalau saya beranggapan bahwa sekarang ini mereka lebih banyak di Jakarta, apakah kantor itu akan efektif? Menurut saya tidak,†katanya.
Menurut politisi PDIP ini, angÂgaÂran pembangunan kantor baru saja sudah mahal. Kalau ditotal deÂngan staf dan tenaga yang diÂperÂluÂkan, anggarannya bisa sama deÂngan anggaran pembangunan geÂdung baru DPR yang telah dibatalkan.
“Apalagi kemudian ada pemÂbiayaan lain-lain. Itu akan lebih mahal karena harus menambah karyawan baru juga,†katanya.
Pramono juga menepis adanya kesepakatan DPR dan DPD meÂnyangkut penggunaan bersama kantor perwakilan DPD ini. “BeÂlum pernah ada kesepakatan bahÂÂwa kantor ini akan diperÂguÂnaÂkan bersama-sama DPR dan DPD,†katanya.
Ketua Fraksi Gerindra DPR MarÂtin Hutabarat menilai, renÂcana pembangunan kantor baru DPD RI di 33 Propinsi tak akan efektif.
Kantor perwakilan itu memang dibutuhkan. Tapi tak harus memÂbangun di semua provinsi. “Pada waktu rapat dengan DPD meÂmang kami beranggapan pemÂbangunan kantor itu harus selektif, mulailah diprioritaskan, tidak perlu di 33 Propinsi,†katanya.
Menurut anggota komisi III DPR ini, keberadaan kantor perÂwakilan DPD di propinsi meÂmang diperlukan di beberapa daeÂrah, namun tidak di semua daerah.
DPD, kata Martin, harus memiÂlah mana saja daerah yang perlu berdiri kantor perwakilan. Ini unÂtuk menghemat anggaran.
Walaupun begitu dia menilai, keberadaan kantor perwakilan itu harus membuat DPD bisa lebih berkiprah. Menurutnya, selama ini keberadaan DPD seperti ada dan tiada. “Konstitusi kita kan memberi hak hidup untuk DPD. Namun dari wewenang, DPD ini seolah-olah ada tapi tidak ada,†katanya.
Lahan Bermasalah, Pembangunan Kantor DPD Di Kepri Ditunda
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hardi S Hoo kÂeÂcewa lantaran rencana pemÂbaÂngunan kantor perwakilan DPD di Kepulauan Riau (Kepri) terÂancam gagal. Sebab lahan di DomÂpak yang dihibahkan ProÂpinsi Kepri untuk pembangunan itu ternyata masih bermasalah.
“DPD RI sudah membuat suÂrat ke Gubernur Kepri soal pembangunan kantor di daerah, kita mengingatkan agar proses hibah segera diselesaikan deÂngan ditandai keluarnya seÂrtÂifiÂkat lahan,†katanya.
Pemprop Kepri, kata Hardi, teÂlah menghibahkan tanah seÂluas 5 ribu meter persegi untuk kantor perwakilan DPD di daerah ini.
Proses seremonial peÂnyeÂraÂhan hibah dilakukan Gubernur Kepri HM Sani kepada Ketua DPD Irman Gusman di Batam beberapa waktu lalu.
“Namun ketika akan dilaÂkuÂkan pembangunan lahannya belum selesai dialihfungsikan. Ini yang membuat kita heran. KaÂtanya sudah beres ternyata belÂum selesai. DPD tidak bisa bangun kalau belum ada serÂtifikatnya,†katanya.
DPD, lanjut Hardi, sudah meÂnganggarkan dana pemÂbanguÂnan kantor perwakilan di Kepri untuk tahun 2013. Namun angÂgaran sekitar Rp 30 miliar untuk pembangunan kantor itu belum bisa digunakan jika sertifikat lahan belum dikantongi.
“Makanya dalam surat Setjen DPD Ibu Siti Nurbaya ke GuÂberÂnur Kepri untuk mem-follow up pembangunan gedung terseÂbut, karena anggarannya terÂseÂdia tahun 2013,†katanya.
Menurut Hardi, empat angÂgota DPD asal Kepri akan memÂbahas masalah ini untuk mencari solusi terbaik. Yakni dengan mencari lokasi baru seÂperti di Senggarang, Tanjung Pinang bila alih fungsi lahan di Dompak belum selesai.
“Kemungkinan kita akan menÂcari lahan baru di SengÂgaÂrang, Tanjung Pinang karena insÂtansi vertikal ada semua di sana seperti Kemenag, Kejati, KeÂmenkumhan. Saat ini kita maÂsih menempati gedung seÂmentara gedung bekas walikota lama milik otorita Batam,†jelasnya.
Mengenai pembangunan kanÂtor perwakilan DPD di DomÂpak pihaknya akan meÂnanyakan status lahan ini ke Kementerian Kehutanan. Bila pembangunan pembangunan gedung di Dompak dipaksakan tanpa ada sertifikatnya dikhaÂwaÂtirkan akan dianggap peÂlangÂgaran bila diaudit BPK.
“Ini yang kita sayangkan, samÂpai sekarang juga pemeÂrinÂtah di Dompak belum dialihÂfungsikan. Padahal sudah ada investasi sebesar Rp 1,3 triliun. Masak hanya dipakai untuk halal bi halal, mestinya harus sudah difungsikan karena kalau tidak akan memberatkan biaya perawatan dan banyak baÂnguÂnan yang rusak,†jelasnya.
Di Jakarta Sulit Cari Tanah Di Tengah Kota
Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) asal DKI, Dani AnÂwar mengatakan, pihaknya beÂlum memiliki kantor perÂwaÂkilan di Jakarta. Alasannya angÂgaran pembangunannya belum ada. “Kalau sudah ada angÂgaÂrannya, gedung baru bisa diÂbaÂngun,†katanya.
Ia mengatakan, pemÂbaÂnguÂnan gedung perwakilan DPD di seluruh propinsi di Indonesia merupakan amanat Undang-unÂdang Nomor 27 Tahun 2009 tenÂtang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 227 ayat (4). Pasal itu menyebutkan dalam melaÂkÂsanakan fungsi, tugas, dan weÂwenangnya, maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota propinsi.
“Kalau menolak peÂmÂbaÂnguÂnan kantor DPD, sama saja deÂngan melanggar undang-unÂdang. Apalagi yang membuat unÂdang-undang itu anggota DPR dan bukan anggota DPD,†katanya.
Dengan adanya perintah unÂdang-undang itu, lanjutnya, seÂmua pihak tidak perlu memÂpersoalkan lagi mengenai pemÂbangungan kantor DPD di seÂtiap propinsi.
Dani menambahkan, hingga saat ini baru tujuh propinsi yang menyerahkan sertifikat lahan kepada Setjen DPD yang akan digunakan untuk kantor perÂwaÂkilan. Sedangkan propinsi lain masih mencari lahannya.
“Soalnya dalam aturan dari Kementerian Keuangan, lahan yang akan digunakan kantor DPD harus berasal dari hibah dan bukan dibeli dari anggaran pembangunan kantor (DPD),†ujarnya.
Menurut Dani, kecil keÂmungÂkinan DPD akan memÂbaÂngun kantor perwakilan di JaÂkarta. Pasalnya sulit mencari laÂhan seluas 2 ribu meter persegi di tengah kota.
“Kedepannya kami hanya akan memaksimalkan kantor Nyi Ageng Serang hasil pinjaÂman dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo,†katanya.
Mengenai kantor perwakilan DPD yang sudah berdiri di seÂjumÂlah propinsi, Dani menjeÂlasÂkan, itu masih sementara. BeÂlum permanen. Sebab berdaÂsarÂkan peraturan Setjen DPD, seluruh kantor perwakilan akan memiliki bentuk bangunan yang sama. Hanya berbeda seÂdikit di beberapa bagiannya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30