Berita

Prof Eddy OS Hiariej

Wawancara

Prof Eddy OS Hiariej: Rebutan Perkara Terjadi Gara-gara Rivalitas Institusi

SABTU, 22 SEPTEMBER 2012 | 08:58 WIB

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM masih tetap digarap dua institusi, yakni KPK dan Polri. Walau begitu belum ada perkembangan signifikan.

Menanggapi hal itu, Guru Be­sar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mana (UGM) Prof Eddy OS Hiariej mengatakan, pem­berantasan tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk istimewa. Sebab, lebih dari satu institusi ber­wenang melakukan penyidikan.

“Ada KPK, kejaksaan dan Pol­­ri berwenang melakukan pe­nyi­dikan tindak pidana korup­si. Hal ini tentunya ada aspek po­­sitif, yak­ni ada percepatan da­lam pem­­beran­tasan tindak pi­dana ko­rupsi,’’ kata   Eddy OS Hia­riej ke­pada Rakyat Merde­ka, ke­marin.

Sedangkan sisi negatifnya, lan­jutnya, diakui atau tidak, ada ri­va­li­tas antar sesama institusi da­lam rang­ka pemberantasan ko­rupsi, sehingga terkesan rebutan perkara.

“Persoalan rebutan perkara ini se­makin terlihat dengan tidak ada­nya pa­­rameter yang jelas peri­hal per­kara korupsi mana yang bo­­leh di­sidik Pol­ri dan mana yang boleh di­sidik kejak­saan. Se­mentara per­ka­ra korupsi yang da­pat disidik oleh KPK mem­punyai batasan yang jelas sebagai­mana termaktub dalam Pasal 11 Un­dang-Undang KPK,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa batasan itu?

Batasan tersebut meliputi tin­dak pidana korupsi yang melibat­kan aparat penegak hukum, pe­nye­leng­gara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tin­dak pidana korupsi yang di­lakukan oleh aparat penegak hu­kum atau penyelenggara negara. Tindak pi­dana korupsi yang me­resahkan masyarakat, kenda­tipun perihal ini masih menimbulkan perdebatan terkait kriteria mere­sah­kan ma­sya­rakat. Tindak pida­na korupsi yang menyangkut ke­rugian negara pa­ling sedikit Rp 1 miliar.

Kalau begitu siapa yang pas menangani kasus Simulator SIM?

Ada yang berpendapat KPK le­bih berwenang. Argumentasi­nya didasarkan pasal 50 ayat (3) Un­­dang-Undang KPK.

Sebaliknya, ada yang berpen­da­­pat bahwa Polri yang berwe­nang untuk menyidik kasus terse­but. Alasannya, ada Memoran­dum of Understanding (MOU) atau Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan, Polri dan KPK. Ber­da­sarkan pasal 8 ayat (1) MOU ter­­sebut bahwa dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penye­li­di­kan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban un­tuk menindak lanjuti penyelidi­kan adalah instansi yang lebih da­hu­lu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepa­katan bersama.

Apa yang Anda tangkap dari kesepakatan itu?

Sekilas jika dicermati, ti­dak ada permasalahan yuridis de­ngan  MOU yang ditandatangani oleh para pihak. Tapi, jika dite­la­ah se­cara seksama disadari atau ti­dak MOU tersebut menggra­da­sikan kedu­dukan KPK sebagai lem­baga super body dalam pe­nanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kenapa Anda bilang begitu?

Kewenangan supervisi yang ada pada KPK berdasarkan pasal 6 huruf b Undang-Undang KPK ada­lah supervisi institusional. Se­dangkan menurut pasal 9 ayat (1) MOU, supervisi tersebut hanyalah sebatas perkara tindak pidana ko­rupsi yang meresahkan masya­ra­kat atau yang menjadi atensi para pihak. Artinya, kewe­nangan su­pervisi KPK terhadap institusi di­gra­dasikan menjadi kewena­ngan supervisi terhadap perkara atau kasus per kasus.

Bukankah bila KPK sudah me­nangani suatu perkara, oto­matis yang lain mengalah?

Berdasarkan MOU terse­but, kewenangan Polri dan kejak­sa­an tidak hilang secara serta merta meski KPK telah melaku­kan pe­nyidikan atas suatu tindak pidana korupsi.

Ketentuan pasal 8 ayat (1) MOU memberi peluang suatu ins­­­­tansi untuk melakukan pe­nyi­dikan tindak pidana korupsi atas dasar institusi mana yang le­­bih du­lu melakukan penye­li­di­­kan atas ka­sus tersebut atau atas ke­sepa­katan bersama.

Ter­lebih, ke­ten­tuan pasal 8 ayat (4) MOU mem­buka pe­luang meng­alihkan penyi­dikan dari satu ins­titusi ke­pada ins­ti­tu­si lain de­ngan terle­bih dahu­lu di­lakukan gelar per­ka­ra yang diha­diri oleh para pihak.

Tanggapan Anda mengenai itu?

Klausula kebatalan MOU se­ba­gaimana tertuang dalam Pasal 29 MOU bersifat ambigu. Di satu si­si, ada klausula yang menyata­kan bahwa jika terdapat keten­tuan dalam MOU yang dilarang oleh peraturan perundang-un­dangan maka ketentuan tersebut tidak berlaku.

Tapi anak kalimat dalam pasal te­r­sebut menyatakan bahwa ke­ba­talan tersebut tidak membatal­kan ketentuan-ketentuan lainnya dalam MOU. Padahal, bila dicer­mati lebih lanjut, antara pasal yang satu dengan pasal yang lain sa­ling berkaitan erat.

Terlebih MOU tersebut dibuat dengan meng­­ingat KUHAP, Un­dang-Un­dang tentang Penye­leng­­­gara Ne­gara yang Bersih dan Be­bas dari Korupsi, Kolusi dan Ne­po­tisme, Undang-Un­dang Pem­berantasan Tindak Pi­dana Korup­si, Undang-Undang tentang Ke­polisian, Un­dang-Un­dang KPK dan Undang-Undang Kejaksaan.

Bukankah Undang-undang lebih tinggi dari kesepakatan?

Dalam konteks teori, suatu MOU didasarkan pada asas pacta sunt servanda yang berarti setiap ke­­sepakatan yang dibuat meng­ikat para pihak ibarat undang-un­dang. Namun di sisi lain kese­pa­ka­tan tersebut harus didasarkan pa­da kecakapan para pihak, objek tertentu dan kausa yang halal.

Apa Kesimpulannya?

Polri pun punya kewenangan menyidik kasus Simulator SIM. Hal ini didasarkan atas pelak­sa­naan MOU dengan itikat baik dari para pi­hak. Artinya, ada gen­tle­man agree­ment di antara para pi­hak saat menandatangani MOU ter­sebut tentunya untuk dilaksa­na­kan. Kon­sekuensi lebih lanjut, ada­­nya MOU tersebut secara mo­ral tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

Kewenangan Polri untuk mela­kukan penyidikan kasus Proyek Pengadaan Simulator adalah ber­dasarkan pasal 8 ayat (1) MOU ka­rena Polri yang lebih du­lu me­la­kukan penyelidikan kasus ter­se­but. Kalaupun penyidikan atas ka­sus tersebut akan dilim­pah­kan ke­pada instansi lain, ha­ruslah ber­da­sarkan kesepakatan. Artinya, da­lam penyidikan kasus ko­rupsi pro­yek pengadaan simu­lator SIM, penyidikan terhadap Ir­jen Pol Djo­ko Susilo ditangani KPK. Se­da­ng­kan penyidikan terha­dap ter­sangka lainnya terkait kasus ter­sebut dilakukan Polri. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya