Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Yang Kalah Sportif Saja, Biar Nggak Nambah Kerjaan

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 09:33 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap menerima gugatan Peilkada DKI Jakarta putaran kedua.

“Kami selalu standby me­meriksa jika ada pihak yang meng­gugat,’’ ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, Selasa (18/9).

Seperti diketahui, hasil quick count hasil Pemilukada DKI Ja­karta dari sejumlah lembaga, ke­marin, pasangan Jokowi-Basuki unggul tipis dari pasangan Foke-Nara.

Misalnya, hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pasangan Jokowi-Basuki sebesar 53,68 persen, dan pasangan Foke-Nara 46,32 persen. Kemenangan Jo­kowi-Basuki tercatat hampir di semua wilayah Jakarta.

Peneliti sekaligus Manajer Ri­set LSI Setia Darma mengata­kan, pasangan Jokowi-Basuki memi­li­ki keunggulan di lima wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan analisa LSI, Jokowi-Basuki terpilih ka­rena beberapa alasan.

Alasan pertama lebih disukai masyarakat. Kedua, kinerja Foke selama menjadi Gubernur kurang me­muaskan publik. Ketiga, ter­kait isu SARA. Keempat, karena banyak warga yang ingin peru­bahan.

“Soal keterkenalan, Foke ung­gul 90 persen dibanding Jokowi yang hanya 80 persen. Namun, tingkat kesukaan masyarakat tidak berbanding lurus dengan ting­kat elektabilitasnya,” katanya.

Mahfud MD selanjutnya menga­ta­kan, ada potensi bagi pihak yang kalah untuk menggugat ke MK. Apalagi selisih suara sangat tipis. “Kalau selisih hasilnya tipis, bia­sanya yang kalah cenderung untuk menggugat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Sikap MK bagaimana?

Kami tidak mempermasalah­kan hal tersebut. MK tidak punya kewenangan melarang siapa saja yang akan melakukan gugatan.

Meski demikian, sebaiknya se­­­muanya sportif biar nggak nam­­­­­bah-nambah kerjaan. Kalau ti­­­dak ada pelanggaran yang sig­nifikan, terstruktur, siste­matis, dan masif sebaiknya tidak usah menggugat.

Saya hanya menyarankan agar semuanya selesai. Tidak nambah-nambah kerjaan.


Seberapa besar hasil Pemi­lu­kada yang digugat ke MK?

Lebih dari 80 persen Pemi­lu­kada di seluruh Indonesia  diper­karakan di MK. Makanya saya katakan Pemilukada DKI pun ber­potensi digugat ke MK.


Dari 80 persen itu, berapa persen yang dapat membukti­kan terjadinya kesalahan?

Dari angka sebesar itu, hanya 11 persen yang bisa membuk­tikan terjadinya kesalahan.

Tapi tidak semua kesalahan itu mengharuskan Pemilukada di­­­ba­talkan.

Kalau kesalahan­nya tidak sis­tematis, terstruk­tur, dan ma­sif ser­ta yang bisa di­­buk­ti­kan itu ti­dak signifikan, ya ki­ta tidak mem­­­ba­tal­kan Pe­mi­lu­kada itu.

Misalnya saja terjadi selisih 10 ribu suara. Kemudian orang yang menggugat itu hanya bisa mem­buktikan 2.000 suara yang dicu­rangi.

Maka tidak bisa untuk mem­batalkan hasil Pemilukada dari sudut hukum tata negara.


Bagaimana mengenai pelang­garannya itu?

Kalau memang terjadi pelang­ga­ran itu tetap dihukum. Tapi ha­sil­­nya tetap disahkan MK. Soal pe­langgarannya itu diserahkan ke pidana.  Sebab, MK  tidak meng­a­dili pidananya.


Kesalahan struktural itu seperti apa?

Kesalahan struktural itu mi­salnya dilakukan oleh aparat res­mi, KPU. Dari 11 persen yang saya katakan tadi itu memang ter­bukti adanya kecurangan di situ .


Kesalahan struktural itu seperti apa?

Kesalahan struktural itu mi­salnya dilakukan oleh aparat res­mi, KPU. Dari 11 persen yang saya katakan tadi itu memang ter­bukti adanya kecurangan di situ .


Apa harapan Anda?

Kedua pasangan itu harus siap kalah. Kalau sudah siap kalah, maka yang kalah sportif saja. Su­dahlah, nggak usah diperpanjang, biar nggak nambah pekerjaan. Itu hanya himbauan saja. Tapi jika memang ada gugatan, MK selalu siap. Tenang saja, he-he-he.


O ya, siapa yang Anda pilih?

Saya ini sudah lama jadi orang Ja­­karta dan punya KTP Jakarta. Ta­pi  saya tidak dapat undangan se­hari sebelum pencoblosan. Ha­kim-ha­kim di MK hampir se­mua­nya ti­dak ada di DPT (daftar pe­milih tetap).


Bagaimana dengan putaran pertama?

Putaran pertama juga nggak ada un­­dangan. Saya nggak tahu ke­sa­la­han siapa, kenapa seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya