Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Yang Kalah Sportif Saja, Biar Nggak Nambah Kerjaan

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2012 | 09:33 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap menerima gugatan Peilkada DKI Jakarta putaran kedua.

“Kami selalu standby me­meriksa jika ada pihak yang meng­gugat,’’ ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka, Selasa (18/9).

Seperti diketahui, hasil quick count hasil Pemilukada DKI Ja­karta dari sejumlah lembaga, ke­marin, pasangan Jokowi-Basuki unggul tipis dari pasangan Foke-Nara.

Misalnya, hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pasangan Jokowi-Basuki sebesar 53,68 persen, dan pasangan Foke-Nara 46,32 persen. Kemenangan Jo­kowi-Basuki tercatat hampir di semua wilayah Jakarta.

Peneliti sekaligus Manajer Ri­set LSI Setia Darma mengata­kan, pasangan Jokowi-Basuki memi­li­ki keunggulan di lima wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan analisa LSI, Jokowi-Basuki terpilih ka­rena beberapa alasan.

Alasan pertama lebih disukai masyarakat. Kedua, kinerja Foke selama menjadi Gubernur kurang me­muaskan publik. Ketiga, ter­kait isu SARA. Keempat, karena banyak warga yang ingin peru­bahan.

“Soal keterkenalan, Foke ung­gul 90 persen dibanding Jokowi yang hanya 80 persen. Namun, tingkat kesukaan masyarakat tidak berbanding lurus dengan ting­kat elektabilitasnya,” katanya.

Mahfud MD selanjutnya menga­ta­kan, ada potensi bagi pihak yang kalah untuk menggugat ke MK. Apalagi selisih suara sangat tipis. “Kalau selisih hasilnya tipis, bia­sanya yang kalah cenderung untuk menggugat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Sikap MK bagaimana?

Kami tidak mempermasalah­kan hal tersebut. MK tidak punya kewenangan melarang siapa saja yang akan melakukan gugatan.

Meski demikian, sebaiknya se­­­muanya sportif biar nggak nam­­­­­bah-nambah kerjaan. Kalau ti­­­dak ada pelanggaran yang sig­nifikan, terstruktur, siste­matis, dan masif sebaiknya tidak usah menggugat.

Saya hanya menyarankan agar semuanya selesai. Tidak nambah-nambah kerjaan.


Seberapa besar hasil Pemi­lu­kada yang digugat ke MK?

Lebih dari 80 persen Pemi­lu­kada di seluruh Indonesia  diper­karakan di MK. Makanya saya katakan Pemilukada DKI pun ber­potensi digugat ke MK.


Dari 80 persen itu, berapa persen yang dapat membukti­kan terjadinya kesalahan?

Dari angka sebesar itu, hanya 11 persen yang bisa membuk­tikan terjadinya kesalahan.

Tapi tidak semua kesalahan itu mengharuskan Pemilukada di­­­ba­talkan.

Kalau kesalahan­nya tidak sis­tematis, terstruk­tur, dan ma­sif ser­ta yang bisa di­­buk­ti­kan itu ti­dak signifikan, ya ki­ta tidak mem­­­ba­tal­kan Pe­mi­lu­kada itu.

Misalnya saja terjadi selisih 10 ribu suara. Kemudian orang yang menggugat itu hanya bisa mem­buktikan 2.000 suara yang dicu­rangi.

Maka tidak bisa untuk mem­batalkan hasil Pemilukada dari sudut hukum tata negara.


Bagaimana mengenai pelang­garannya itu?

Kalau memang terjadi pelang­ga­ran itu tetap dihukum. Tapi ha­sil­­nya tetap disahkan MK. Soal pe­langgarannya itu diserahkan ke pidana.  Sebab, MK  tidak meng­a­dili pidananya.


Kesalahan struktural itu seperti apa?

Kesalahan struktural itu mi­salnya dilakukan oleh aparat res­mi, KPU. Dari 11 persen yang saya katakan tadi itu memang ter­bukti adanya kecurangan di situ .


Kesalahan struktural itu seperti apa?

Kesalahan struktural itu mi­salnya dilakukan oleh aparat res­mi, KPU. Dari 11 persen yang saya katakan tadi itu memang ter­bukti adanya kecurangan di situ .


Apa harapan Anda?

Kedua pasangan itu harus siap kalah. Kalau sudah siap kalah, maka yang kalah sportif saja. Su­dahlah, nggak usah diperpanjang, biar nggak nambah pekerjaan. Itu hanya himbauan saja. Tapi jika memang ada gugatan, MK selalu siap. Tenang saja, he-he-he.


O ya, siapa yang Anda pilih?

Saya ini sudah lama jadi orang Ja­­karta dan punya KTP Jakarta. Ta­pi  saya tidak dapat undangan se­hari sebelum pencoblosan. Ha­kim-ha­kim di MK hampir se­mua­nya ti­dak ada di DPT (daftar pe­milih tetap).


Bagaimana dengan putaran pertama?

Putaran pertama juga nggak ada un­­dangan. Saya nggak tahu ke­sa­la­han siapa, kenapa seperti itu. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya