Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

On The Spot

Penyidik Yang Ditarik Masih Ngantor Di KPK

Ngurus Administrasi Dulu Sebelum Angkat Kaki
KAMIS, 20 SEPTEMBER 2012 | 08:56 WIB

Tiga hari terakhir, suasana di lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak berbeda. Meja resepsionis yang ditempatkan di sini tak banyak didatangi orang.

Meja ini tempat pertama yang harus didatangi orang yang hendak menjalani pemeriksaan. Selain menjadi tempat melapor kehadiran memenuhi panggilan KPK, meja ini tempat menitipkan identitas untuk ditukar dengan kartu tamu.

Dalam sehari orang yang melapor ke meja ini bisa dihitung dengan jari.  Dalam sehari hanya empat orang yang melaporkan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari sini bisa terlihat peme­rik­saan yang dilakukan KPK sedikit kendor. Padahal, sebelumnya, da­lam sehari Komisi bisa me­me­riksa 10 orang. Bahkan pernah 18 orang sehari.

Mengapa KPK mengendor? Apakah karena kekurangan pe­nyidik? Pekan lalu, Mabes Polri mengirim surat ke KPK. Isinya akan menarik 20 penyidik yang berasal dari kepolisian. Alas­an­nya masa tugas mereka di KPK su­dah berakhir. Padahal, ada pe­nyi­dik yang baru bertugas setahun.

Di antara yang ditarik, terdapat penyidik kasus korupsi penga­daan simulator SIM di Korlantas Polri. Dari sini mulai dihubung-hubungkan penarikan penyidik ini dengan pengusutan kasus yang menampar Polri itu.

Walaupun sudah diputuskan untuk ditarik, penyidik itu masih ngantor di KPK. Seperti pe­nga­kuan Johan Budi, Kepala Humas KPK.  “Mereka (penyidik) masih bertugas di KPK,” katanya.

Mereka masih ngantor di KPK untuk menyelesaikan masalah ad­ministratif. “Jadi tidak langsung keluar begitu saja ketika masa tugasnya habis. Harus me­nye­lesaikan masalah administratif dulu,” katanya.

Dalam surat ke KPK, Mabes Polri menyebutkan 20 penyidik yang ditarik akan diganti dengan penyidik yang baru. Pimpinan KPK, kata Johan, telah mengirim surat ke Kapolri meminta agar pe­nyidik itu tak ditarik dulu. Pa­ling tidak sampai ada peng­gan­tinya. “Jadi jangan sampai ko­song (penyidik).”

Saat ini jumlah penyidik di Di­rektorat Penyidikan KPK ber­jum­lah 78 orang. Dengan ditarik 20 orang, tersisa 58 penyidik. Me­re­ka menangani lebih dari 70 kasus.

Masa tugas penyidik Polri yang ditempatkan di KPK ada yang ber­­akhir November 2012 dan Ja­nuari 2013. Biasanya, KPK bisa me­minta kepada Kapolri agar masa tugas penyidik diper­pan­jang bila dianggap masih diperlukan.

Johan mengkhawatirkan bila masa tugas penyidik yang tersisa tidak diperpanjang. “Kalau No­vember ditarik 20 orang, Januari 20 orang, saya jamin KPK lum­puh,” katanya.

Sementara, penyidik pengganti yang dikirim Mabes Polri masih perlu melalui proses seleksi di KPK. “Harus dites lebih dulu oleh KPK dan itu membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan,” ujar­nya. KPK memiliki standar dalam merekrut pegawai, ter­masuk untuk penyidik.

“Syarat untuk penyidik misal­nya paham penyidikan, memiliki integritas, kapabilitas dan lain­nya, seleksi itu diajukan oleh tim se­leksi independen baru ke­mu­dian pimpinan KPK,” kata Johan.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku sedih dengan ditariknya 20 penyidik dari kepolisian. Me­nurut dia, penarikan penyidik ini akan mengganggu penyidik pe­r­kara di lembaganya. “Terus te­rang menghambat kasus-kasus di KPK,” katanya.

Selama ini KPK masih keku­ra­ngan penyidik. Satu penyidik bisa menangani tiga perkara. Bahkan ada yang 11 perkara. Jika penyidik ini ditarik, maka 11 per­kara itu bakal mandeg.

“Ini problem terberat bagi KPK. Ada berapa puluh kasus yang on going akan tersendat, termasuk didalamnya Century,” katanya.

Abraham mengapresiasi janji Kapolri Timur Pradopo yang akan mengganti penyidik yang ditarik dengan penyidik baru. Na­mun penggantian ini tetap me­munculkan masalah. Pasalnya, penyidik yang baru tak bisa lang­sung memegang perkara. Mereka mesti mempelajarinya dulu.

Selama ini, KPK bergantung kepada kepolisian dan kejaksaan untuk tenaga penyidik. Agar tak terus bergantung kepada dua ins­titusi itu, muncul wacana agar KPK memiliki penyidik sendiri. Namun tak pernah diseriusi.

Sekarang KPK mulai mencoba memiliki penyidik sendiri, bukan dari unsur kepolisian maupun ke­jaksaan. Menurut Abraham, un­tuk tahap pertama pihaknya akan merekrut 30 penyidik inde­pen­den. “Kemudian akan ber­kem­bang selanjutnya,” katanya.

Abraham mengatakan ada lan­dasan hukum yang mem­per­boleh­kan KPK memiliki penyi­dik sendiri. Mahkamah Agung (MA) pun sudah memberikan restunya.

Nantinya, penyidik yang direk­rut akan mendapat pelatihan di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) MA sebelum meme­gang perkara.

Masa Tugas Penyidik Polri Di KPK Dibatasi, Paling Lama 4 Tahun

Inilah alasan Mabes Polri me­narik 20 penyidiknya yang se­la­ma ini bertugas di KPK. Menurut Kapolri Timur Pradopo, penarik pe­nyidik bukan untuk meng­ham­bat KPK. Tapi semata-mata demi karier penyidik itu.

Kapolri mengatakan penyidik yang ditarik akan mendapat pro­mosi dan menempati sejumlah ja­batan di Polri. Di antaranya jadi Ka­­polres. Diharapkan, penga­la­man bertugas di KPK bisa men­jadi bekal saat kembali berdinas di Polri.

Ia berjanji akan mengganti pe­nyidik yang ditarik dengan pe­nyi­dik yang baru. Ini sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan. Kapolri pun berjanji penyidik yang baru adalah orang-orang terbaik.

“Kita memiliki kualifikasi mulai dari kompetensi, penga­la­man, kemampuan, sehingga hal yang seperti itu akselerasinya cepat,” katanya.

Kepala Badan Reserse Kri­minal (Bareskrim) Polri Komjen Sutar­man membantah penarikan penyi­dik ini untuk “meng­gu­n­ting” KPK da­lam mengusut kasus simulator SIM.

“Hanya satu orang (penyidik) yang sedang menangani kasus simulator. Yang lain kan tidak,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sutarman mengatakan penari­kan itu karena masa tugas pe­nyi­dik telah berakhir. Ia me­n­je­las­kan, selama ini penyidik dari Pol­ri paling lama bertugas di KPK selama empat tahun.

Kontrak kerja dengan KPK bisa macam-macam. Bisa untuk jangka waktu setahun, dua tahun, tiga tahun maupun empat tahun.

Bila kontrak diawal hanya un­tuk setahun, masih ada ke­mung­kinan diperpanjang. Tapi, kata Sutarman, paling lama empat ta­hun. “(Tidak diperpanjang) kalau sudah lewat empat tahun. Kalau masih satu tahun, silakan di­bicarakan,” katanya.

Bila sudah empat tahun, pe­nyidik itu harus kembali bertugas di Polri. Ini terkait dengan jenjang karier mereka. Sebab kariernya tak berhenti sampai penyidik. Me­reka juga perlu sekolah lagi untuk promosi jabatan.

Dari sini, Sutarman menegas­kan, pergantian penyidik KPK adalah hal rutin. Diawali dengan KPK mengirim surat ke Kapolri bahwa ada penyidik yang akan berakhir masa tugasnya.

Biasanya, Kapolri akan mem­balasnya dan menyatakan akan menyiapkan penggantinya. Sutar­man menyarankan agar KPK jauh-jauh hari memberitahukan bila ada penyidik yang akan habis masa tugasnya.

Sehingga Polri bisa diper­siap­kan pengganti sebelum penyidik itu kembali ke Polri. “Kalau KPK bilang dari jauh sebelumnya, ti­dak akan terganggu,” kata bekas Kapolda Metro Jaya ini.

Ramai-ramai Dukung KPK Punya Penyidik Sendiri

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung upaya KPK memiliki penyidik sendiri. “Kalau suatu saat di­per­lu­kan direkrutnya penyidik in­de­penden kenapa tidak?” katanya.

Menurut Amir, penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung memiliki kemampuan yang hebat. Mereka terampil dalam menangani kasus-kasus korupsi di KPK.

Sebelumnya, Mabes Polri me­narik 20 penyidik yang se­la­ma ini ditugaskan di KPK. Lantaran kekurangan penyidik, KPK lalu mencoba merekrut 30 penyidik independen.

Menurut Amir, selama ini su­dah mekanisme mengenai pe­ng­isian tenaga penyidik di KPK. “Alangkah baiknya kalau se­mua itu berjalan dengan tidak usah dibesar-besarkan (soal pe­na­rikan ini). Dijalankan saja de­ngan segala kewajaran,” katanya.

Kepolisian, kata Amir, masih siap untuk menyediakan tenaga pe­nyidik untuk KPK. Begitu juga kejaksaan. Kedua institusi itu tak segan untuk membantu KPK.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku mendukung lang­kah KPK untuk merekrut pe­nyidik independen. Menurut­nya,  kerja KPK tidak boleh terhambat karena keterbatasan penyidik.

“Kalau KPK merekrut para penyidik, itu salah satu jalan ke­luar dalam jangka pendek. Ba­gaimanapun orang yang korupsi tidak pernah berhenti,” katanya.

Pramono berpendapat lang­kah KPK merekrut penyidik independen ini tidak ber­ten­ta­ngan dengan peraturan.  “KPK sudah menyampaikan akan me­rekrut penyidik 30 dan tidak ber­tentangan dengan undang-un­dang. Selama itu untuk ke­perluan KPK,” katanya.

Politisi PDIP ini meyakini ba­nyak orang di luar institusi peng­hasil penyidik (Polri dan ke­jaksaan) yang bisa dididik me­njadi penyidik profesional da­lam mengusut kasus korupsi.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, In­do­nesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah berpendapat, KPK harus didukung penyidik independen. Bila tidak in­de­penden termasuk soal penyidik ini, KPK bakal mudah digoyang dari luar.

Memang, kata Febri, proses rekrutmen penyidik independen membutuhkan waktu. Selain harus melewati seleksi oleh KPK, para calon penyidik juga harus menjalani sekolah pen­di­di­kan khusus penyidikan.

Sekolahnya bisa di berbagai tempat di Indonesia atau lem­baga lain. Misalnya bekerja de­ngan KPK Hongkong. Calon pe­nyidik juga tidak mungkin bisa langsung jadi penyidik ka­rena dia harus melewati pe­la­tihan internal. Misalnya sebagai asisten penyidik.

Dengan pelatihan internal ini, calon penyidik dapat me­nge­tahui teknis penanganan per­kara sejak disidik. Dalam jang­ka waktu tertentu baru me­reka bisa ditunjuk sebagai pe­nyidik oleh KPK sesuai dengan kemampuan. “Prinsipnya ja­ngan pernah berpikir peny­i­di­kan hanya bisa dilakukan oleh ke­polisian,” katanya.

Karena itu, kata Febri, KPK harus bersikap tegas dan solid untuk memiliki penyidik inde­penden yang kredibel. Agar rakyat tak sering dibuat kecewa melihat pengusutan yang dila­kukan KPK.

Aktifis ICW lainnya, Emer­son Juntho menilai pem­ben­tu­kan penyidik independen ini di­nilai akan lebih me­ngun­tung­kan bagi KPK untuk me­nun­tas­kan kasus-kasus pem­beran­ta­san korupsi tanpa terganggu gon­ta-ganti penyidik.

“Bongkar kebiasaan lama. Menggantungkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen pe­nyidik tidak untungkan KPK,” katanya.

Ia memberi perbandingan, Ke­menterian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki pe­nyi­dik sendiri yakni PPNS. “Ma­sak KPK selaku penegak hu­kum yang menjadi terdepan da­lam pemberantasan korupsi ti­dak bisa?” katanya heran.

Emerson lalu mengutip bu­nyi sesuai pasal 45 ayat (1) Un­dang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korup­si. “Yang dimaksud penyidik di pasal itu adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Koru­p­si yang diangkat dan diber­hen­tikan oleh Komisi Pem­bera­n­ta­san Korupsi,” katanya.

Menurut dia, pasal ini sudah cu­kup jadi modal bagi KPK un­tuk merekrut penyidik inde­penden. Penyidik itu tinggal di­bua­tkan SK-nya oleh pim­pinan KPK. “Sekarang tinggal pim­pinan mau atau tidak,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya