Berita

Melarang Pekerja Ikut Pilgub DKI Putaran Dua Diancam Pidana!

SELASA, 18 SEPTEMBER 2012 | 21:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Penaggungjawab instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang melarang atau memepersulit pekerja atau buruh untuk mengikuti Pemilukada gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan mengakibatkan hilangannya hak pilih mereka dapat diancam pidana.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, mengatakan bahwa perundang-undangan telah dengan jelas mengatur tentang hal itu. Diantaranya, Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 115 ayat 2.

Pada pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit 2 juta rupiah dan paling banyak Rp 200 juta rupiah.


Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan Mendagri No 270-614 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No: 108 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.

"Ketentuan aturan ini harus disosialisasikan secara baik pada masyarakat dan pekerja," kata Sgy, panggilan Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi, Selasa (18/9).

Dia menyayangkan masih ada penanggungjawab, pemilik instansi atau lembaga pemerintah dan swasta yang dengan sengaja menyebabkan hilangnya hak pemilih Pilgub DKI dengan cara tidak meliburkan atau bahkan melarang serta mempersulit mereka untuk bisa memberikan hak pilihnya pada 20 September nanti.

Sgy mengimbau, pekerja yang merasa dirugikan karena dilarang atau dipersulit segera melapor kepada pihak yang berwenang.

"Pemerintah dan Panwaslu perlu menyediakan tempat pengaduan untuk menampung keluhan dari pekerja yang berdomisili di DKI Jakarta. Ini penting untuk dilakukan dan segera diumumkan secara luas agar diketahui masyarakat khususunya pekerja atau buruh," katanya.

"Bila ini dilakukan dengan baik maka dampaknya tentu dapat membantu menekan angka golput dan sukses pemilukada putaran dua di DKI Jakarta," tambanya.[dem] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya