Berita

Melarang Pekerja Ikut Pilgub DKI Putaran Dua Diancam Pidana!

SELASA, 18 SEPTEMBER 2012 | 21:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Penaggungjawab instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang melarang atau memepersulit pekerja atau buruh untuk mengikuti Pemilukada gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan mengakibatkan hilangannya hak pilih mereka dapat diancam pidana.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, mengatakan bahwa perundang-undangan telah dengan jelas mengatur tentang hal itu. Diantaranya, Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 115 ayat 2.

Pada pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit 2 juta rupiah dan paling banyak Rp 200 juta rupiah.


Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan Mendagri No 270-614 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No: 108 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.

"Ketentuan aturan ini harus disosialisasikan secara baik pada masyarakat dan pekerja," kata Sgy, panggilan Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi, Selasa (18/9).

Dia menyayangkan masih ada penanggungjawab, pemilik instansi atau lembaga pemerintah dan swasta yang dengan sengaja menyebabkan hilangnya hak pemilih Pilgub DKI dengan cara tidak meliburkan atau bahkan melarang serta mempersulit mereka untuk bisa memberikan hak pilihnya pada 20 September nanti.

Sgy mengimbau, pekerja yang merasa dirugikan karena dilarang atau dipersulit segera melapor kepada pihak yang berwenang.

"Pemerintah dan Panwaslu perlu menyediakan tempat pengaduan untuk menampung keluhan dari pekerja yang berdomisili di DKI Jakarta. Ini penting untuk dilakukan dan segera diumumkan secara luas agar diketahui masyarakat khususunya pekerja atau buruh," katanya.

"Bila ini dilakukan dengan baik maka dampaknya tentu dapat membantu menekan angka golput dan sukses pemilukada putaran dua di DKI Jakarta," tambanya.[dem] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya