Berita

tajul muluk

Ketua MUI: Tajul Muluk Ajarkan Aliran Sesat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2012 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tajul Muluk divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 13 Juli lalu karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, yaitu menyebarkan ajaran sesat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH. Cholil Ridwan sepakat dengan putusan tersebut.

"(Tajul Muluk) mengajarkan aliran sesat. Masyarakat Sampang mempunyai bukti bahwa ajarannya mencaci Aisyah. Menuduh Aisyah pelacur. MUI Jatim memfatwakannya sesat," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).

Beberapa penganut ajaran Syiah, salah satunya Tajul Muluk mengajukan uji materi Pasal 165 A KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdanya akan digelar hari ini.

Aisyah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW.

Untuk memutuskan bahwa ajaran Tajul Muluk adalah sesat, menurut Cholil melanjutkan, tidak perlu ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Karena SKB 3 menteri itu sifatmnya nasional.

Karena kasus lokal, maka cukup diputuskan oleh pejabat lokal. Terkait ajaran Tajul Muluk, dia menjelaskan, para pejabat di Sampang, seperti Bupati, Kapolres dan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Basrah) sepakat bahwa itu adalah sesat.

"Kalau Sampang kan lokal. Dan itu sudah selesai. Tapi mereka ingin mengangkat menjadi isu nasional. Kalau nasional, Syiah akan berhadapan dengan Sunni. Itu yang tidak boleh terjadi. Nanti bisa seperti di Irak akan berdarah-darah," tandasnya.


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya