Berita

tajul muluk

Ketua MUI: Tajul Muluk Ajarkan Aliran Sesat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2012 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tajul Muluk divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 13 Juli lalu karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, yaitu menyebarkan ajaran sesat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH. Cholil Ridwan sepakat dengan putusan tersebut.

"(Tajul Muluk) mengajarkan aliran sesat. Masyarakat Sampang mempunyai bukti bahwa ajarannya mencaci Aisyah. Menuduh Aisyah pelacur. MUI Jatim memfatwakannya sesat," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).

Beberapa penganut ajaran Syiah, salah satunya Tajul Muluk mengajukan uji materi Pasal 165 A KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdanya akan digelar hari ini.

Aisyah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW.

Untuk memutuskan bahwa ajaran Tajul Muluk adalah sesat, menurut Cholil melanjutkan, tidak perlu ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Karena SKB 3 menteri itu sifatmnya nasional.

Karena kasus lokal, maka cukup diputuskan oleh pejabat lokal. Terkait ajaran Tajul Muluk, dia menjelaskan, para pejabat di Sampang, seperti Bupati, Kapolres dan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Basrah) sepakat bahwa itu adalah sesat.

"Kalau Sampang kan lokal. Dan itu sudah selesai. Tapi mereka ingin mengangkat menjadi isu nasional. Kalau nasional, Syiah akan berhadapan dengan Sunni. Itu yang tidak boleh terjadi. Nanti bisa seperti di Irak akan berdarah-darah," tandasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya