Berita

jokowi/ist

Keberadaan Jokowi di Jakarta Diduga Melanggar Aturan

Konsekuensinya Bisa Diberhentikan Sebagai Walikota Solo
KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 00:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tugas seorang pemimpin sangatlah besar. Apa jadinya kalau untuk urusan kecil saja seorang pemimpin melanggar aturan? Kebiasaan terkecil menunjukkan kebiasaannya yang lebih besar.

Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) mempertanyakan keberadaan Joko Widodo (Jokowi) selama ini di Jakarta. Sebagai pejabat aktif walikota Solo, Jokowi tentu tidak bisa bebas berkeliaran di daerah lain tanpa ada payung hukumnya. Pencalonannya sebagai Cagub DKI adalah hal lain, sementara sebagai walikota dan warga negara, dia juga haruslah tunduk dengan aturan hukum lain khususnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.

Direktur Eksekutif Majelis, Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/9), mengatakan, setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang diduga dilangar Jokowi terkait hal itu. Pertama Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 57 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 X 24 wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.


Untuk hal ini, tidak pernah diketahui publik tempat tinggal dan pada RT mana Jokowi melapor.

Kedua, Jokowi melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 15 paragraf ke dua mengenai "Pindah Datang penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Jokowi berkampaye di Jakarta berbulan bulan lamanya tidak bisa lagi disebut berkunjung atau bertamu, tetapi dapat dikatagorikan tinggal di Jakarta. Untuk bisa tinggal lama di Jakarta maka harus memenuhi ketentuan pada pasal 15 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tadi.

"Jokowi harus melapor kepada instansi daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan Pindah, selanjutnya Wajib melaporkan kepada Instansi pelaksana di Jakarta untuk penerbitan surat Keterangan Pindah Datang," kata Sgy, panggilan Sugiyanto.

Lanjutan dia, ketentuan inilah yang  harus dipenuhi oleh Jokowi kerena keberadaannya yang cukup lama di Jakarta untuk kebutuhannya sebagai Cawagub. Bila tidak maka keberadaanya selama ini di Jakarta dapat dikatakan melangar Undang-undang.

"Ini patut dikaji lebih dalam karena konsekuensi dari pejabat yang melangar Undang-undang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatannya," tandas dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya