Berita

jokowi/ist

Keberadaan Jokowi di Jakarta Diduga Melanggar Aturan

Konsekuensinya Bisa Diberhentikan Sebagai Walikota Solo
KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 00:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tugas seorang pemimpin sangatlah besar. Apa jadinya kalau untuk urusan kecil saja seorang pemimpin melanggar aturan? Kebiasaan terkecil menunjukkan kebiasaannya yang lebih besar.

Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) mempertanyakan keberadaan Joko Widodo (Jokowi) selama ini di Jakarta. Sebagai pejabat aktif walikota Solo, Jokowi tentu tidak bisa bebas berkeliaran di daerah lain tanpa ada payung hukumnya. Pencalonannya sebagai Cagub DKI adalah hal lain, sementara sebagai walikota dan warga negara, dia juga haruslah tunduk dengan aturan hukum lain khususnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.

Direktur Eksekutif Majelis, Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (12/9), mengatakan, setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang diduga dilangar Jokowi terkait hal itu. Pertama Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal 57 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 X 24 wajib melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat.


Untuk hal ini, tidak pernah diketahui publik tempat tinggal dan pada RT mana Jokowi melapor.

Kedua, Jokowi melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 15 paragraf ke dua mengenai "Pindah Datang penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.

Menurutnya, keberadaan Jokowi berkampaye di Jakarta berbulan bulan lamanya tidak bisa lagi disebut berkunjung atau bertamu, tetapi dapat dikatagorikan tinggal di Jakarta. Untuk bisa tinggal lama di Jakarta maka harus memenuhi ketentuan pada pasal 15 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tadi.

"Jokowi harus melapor kepada instansi daerah asal untuk mendapatkan surat keterangan Pindah, selanjutnya Wajib melaporkan kepada Instansi pelaksana di Jakarta untuk penerbitan surat Keterangan Pindah Datang," kata Sgy, panggilan Sugiyanto.

Lanjutan dia, ketentuan inilah yang  harus dipenuhi oleh Jokowi kerena keberadaannya yang cukup lama di Jakarta untuk kebutuhannya sebagai Cawagub. Bila tidak maka keberadaanya selama ini di Jakarta dapat dikatakan melangar Undang-undang.

"Ini patut dikaji lebih dalam karena konsekuensi dari pejabat yang melangar Undang-undang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatannya," tandas dia.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya