Brigjen Boy Rafli Amar
Brigjen Boy Rafli Amar
“Kami sedang mendalami rangÂkaian yang diduga bom rakitan itu. Masih diperiksa lebih detail terhadap bahan-bahan kimia yang ada di rumah itu,†kata Boy Rafli Amar kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, sebuah benÂda diduga bom rakitan setengah jadi diÂtemukan di salah satu ruÂmah warÂga, di Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9) lalu. Rumah terÂsebut milik Nenek Iyot (60), ibunÂda Thoriq. NaÂmun, saat pengÂgereÂbekan dilaÂkuÂkan, Thoriq sudah melarikan diri.
Boy Rafli Amar selanjutnya mengatakan, saat ini kepolisian masih mendalami pemeriksaan terÂhadap orang tua dan istri Thoriq.
“Kami ingin mendapatkan info lebih jauh. Kami berharap Thoriq bisa mempertanggungjawabkan secara hukum terhadap barang-barang yang ada di rumahnya itu,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kapan kira-kira Thoriq bisa ditangkap?
Target kami secepatnya. KepoÂlisian berharap agar bisa lebih cepat, maka kami meminta ThoÂriq bersedia bertanggung jawab menghadap aparat. Kalau berani berbuat, maka berani berÂtanggung jawab, itulah lelaki.
Apakah Thoriq masih di wilayah Jabodetabek?
Walaupun berada di luar JaboÂdetabek, kan dia masih di IndoÂnesia. Itu yang penting. Ke peloÂsok nusantara pun dia pergi, pasti kami buru. Karena dia harus memÂpertanggungjawabkan perÂbuatannya.
Artinya, dicari ke seluruh nusantara ya?
Ya dong. Kami terus memburuÂnya. Makanya sebelum kami tangÂkap, sebaiknya memperÂtangÂgungÂjawabkan perbuatannya.
Thoriq masuk daftar pencaÂrian orang?
Ya. Kan dia melarikan diri sebelum kepolisian datang ke rumahnya. Kami berharap Thoriq bisa memberikan penjelasan kepada kepolisian. Benda-benda yang ada di rumahnya itu kan membahayakan.
Ini sangat disayangkan. ApaÂlaÂgi orang tua, istri, dan anaknya diÂtinggalkan begitu saja. Dia tidak bertanggung jawab sebagai laki-laki.
Apakah Thoriq sudah dipasÂtikan sebagai teroris?
Kalau melihat fakta yang ada, apapun alasannya, patut diduga sebagai teroris. Walaupun baÂrang-barang itu belum digunakan atau masih dalam perencanaan untuk perbuatan teror.
Thoriq harus memberikan penÂjelasan terhadap keberadaan barang-barang yang diduga bom rakitan yang ada di rumahnya itu.
Bukankah ini masih perenÂcanaan?
Dalam Undang-Undang NoÂmor 15 Tahun 2003 tentang TinÂdak Pidana Terorisme, walau maÂsih dalam ranah perencanaan, daÂpat dituntut secara hukum.
Kalau melihat fakta yang ada, apapun alasannya, patut diduga sebagai teroris. Walaupun baÂrang-barang itu belum digunakan atau masih dalam perencanaan untuk perbuatan teror.
Thoriq harus memberikan penÂjelasan terhadap keberadaan barang-barang yang diduga bom rakitan yang ada di rumahnya itu.
Bukankah ini masih perenÂcanaan?
Dalam Undang-Undang NoÂmor 15 Tahun 2003 tentang TinÂdak Pidana Terorisme, walau maÂsih dalam ranah perencanaan, daÂpat dituntut secara hukum.
Awalnya, penggerebekan ke rumah Thoriq atas inisatif siapa?
Ini atas laporan masyarakat. Kami patut berterima kasih kepaÂda masyarakat karena telah memÂberikan informasi penting. AwalÂnya, masyarakat melihat adanya asap di situ. Kemudian masyaraÂkat memberi tahu kepada aparat dan langsung dilakukan langkah-langkah antisipasi.
Inilah bentuk nyata dari partisiÂpasi masyarakat dalam melakuÂkan pencegahan terorisme. DeÂngan adanya partisipasi ini atau kepekaan masyarakat, maka langÂsung dilakukan langkah-langÂkah oleh petugas.
O ya, apa Thoriq pernah berhuÂbungan dengan jaringan teroris ?
Untuk menjawab itu, saat ini kami memerlukan keterangan dan pendalaman lebih lanjut.
Kenapa belum diketahui apakah Thoriq ada kaitannya dengan teror di Solo?
Kami masih mendalami kasus ini. Tentunya memerlukan data-data dari badan intelijen. Kami masih mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Jaringan Solo ini kan jaringan yang dikatakan baru. Meskipun pelÂaku-pelaku yang selama ini seÂdang dalam proses hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59