Berita

Antasari Azhar

Wawancara

Antasari Azhar: Sedih, 4 Tahun Di Penjara Tak Dibesuk Pimpinan KPK

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2012 | 08:56 WIB

Bekas Ketua KPK Antasari Azhar mengaku siap dipanggil DPR untuk menjelaskan apa yang diketahuinya mengenai kasus Bank Century.

“Saya siap, tapi belum ada per­mintaan resmi DPR. Pada prin­sipnya saya siap hadir mem­berikan keterangan sesuai yang saya tahu. Kalau diminta mem­bongkar kasus-kasus apapun yang saya tahu, tentu saya berse­dia menjelaskannya,’’ kata Anta­sari Azhar kepada Rakyat Mer­deka, pekan lalu.

Antasari berharap keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik baik­nya di Indonesia, sehingga kalau dirinya dipanggil ke DPR, tentu dipenuhi asal diizinkan ke luar dari penjara.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana keadaan Anda selama di penjara?

Alhamdulillah sehat wal afiat. Tapi saat ini saya sedang sedih dan deg-degan.

Kenapa?

Yang bikin saya sedih adalah selama empat tahun saya di penjara Tangerang ini ti­dak ada satu pun pimpinan KPK sebagai teman seperjuangan di KPK dan pimpinan baru KPK yang menemui atau membesuk saya. Tapi nggak apa-apalah.

Kalau deg-degan kenapa?

Perasaan deg-degan itu muncul karena anak perempuan saya se­dang hamil tua dan harus di­ope­rasi. Tapi alhamdulillah dalam keadaan sehat dan mohon doanya.

Bukankah banyak juga anggota DPR yang membesuk Anda?

Ya, ada juga yang datang.

Testimoni Anda mengenai kasus Bank Century sempat bikin heboh dan ditanggapi serius Presiden SBY...

Ini perlu diluruskan. Maksud­nya testimoni saya saat itu ber­bicara tentang penyelamatan eko­nomi, bukan spesifik tentang Century. Tapi reaksi dari berbagai pihak dikait-kaitkan dengan Century.

Apa Anda merasa testimoni itu dipolitisasi?

Tidak juga sih.

Apa benar ada pertemuan dengan SBY?

Sebenarnya ada pertemuan sejumlah pejabat negara dengan Presiden Susilo Bambang Yudho­yono (SBY) pada oktober 2008, tapi bukan membahas Century, melainkan masalah penyelama­tan ekonomi agar tidak terpuruk seperti pada 1998.

Setelah dilantiknya Pak Boe­diono menjadi Gubernur BI, dis­kusinya adalah untuk menyuntik Bank Indovert, lalu saya ingatkan Pak Boediono agar tidak dila­ku­kan karena bertentangan dengan hukum dan memang tidak dila­ku­kan. Belakangan setelah itu ada kasus Century.

Keberadaan Anda dalam pertemuan itu sebagai apa?

Saya di situ sebagai penegak hukum. Diskusinya saat itu bukan masalah Century, tapi masalah penyelamatan ekonomi. Tapi  kalau ada penyelewengan maka akan saya tindak.

Pandangan apa yang diminta kepada Anda?

Saat itu saya diminta pan­dangan hukum agar tidak terjadi tindakan pidana korupsi dalam penyelamatan ekonomi itu.

Memangnya saat itu tidak didiskusikan masalah bailout Century?

Saya tidak tahu. Setahu saya ketika Bank Indovert mau di­suntik, hal itu dikonsultasikan de­ngan KPK. Sedangkan pada ka­sus Bank Century tidak dikon­sultasikan ke KPK, karena saya keburu ditahan. Saya berharap keadilan bisa tegak di Indonesia walau selalu saja ada upaya melemahkan KPK.

Maksudnya  ada upaya sistematis melemahkan KPK karena ingin membongkar kasus besar?

Intinya bahwa rasa keadilan harus ditegakkan. Ada kasus be­sar yang harus diungkap meski beresiko KPK akan dilemahkan. Tantangan di KPK cukup besar karena memang upaya pelema­han disadari atau tidak, selalu terjadi.

Apa rebutan penanganan kasus Simulator SIM bagian pelemahan itu?

Saya tidak tahu juga.

Tanggapan Anda bagai­mana?

Memang seharusnya KPK yang menangani kasus Simulator SIM ini. Sebab, posisi KPK lebih kuat untuk melakukan pengu­sutan. Kalau pijakannya KUHAP 109 maka harus junto pasal 50 tentang Undang-Undang KPK. Kalau dua-duanya  (KPK dan ke­polisian) mengusut, tentu kepo­lisian harus berhenti.

Ada yang usulkan KPK ambil alih saja?

Loh, ini kan bukan masalah am­bil alih. Definisi ambil alih ti­­dak tepat pada kasus Simu­lator SIM. Yang disebut ambil alih oleh KPK, misalnya ada ka­sus korupsi  pengusutannya ber­larut-larut oleh kepolisian, ma­ka KPK ambil alih. Itu namanya ambil alih.

Kalau penanganan kasus Si­mu­lator SIM ini kan bukan begitu.  Tapi memang polisi harus ber­hen­ti, KPK yang seharusnya me­la­kukan penyelidikan. Kalau po­lisi tetap melakukan pengusutan kasus Simulator SIM, artinya ke­polisian sudah melampaui kewe­nangan. Demi hukum harus ber­henti karena KPK yang me­nanganinya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya