Antasari Azhar
Antasari Azhar
“Saya siap, tapi belum ada perÂmintaan resmi DPR. Pada prinÂsipnya saya siap hadir memÂberikan keterangan sesuai yang saya tahu. Kalau diminta memÂbongkar kasus-kasus apapun yang saya tahu, tentu saya berseÂdia menjelaskannya,’’ kata AntaÂsari Azhar kepada Rakyat MerÂdeka, pekan lalu.
Antasari berharap keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik baikÂnya di Indonesia, sehingga kalau dirinya dipanggil ke DPR, tentu dipenuhi asal diizinkan ke luar dari penjara.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana keadaan Anda selama di penjara?
Alhamdulillah sehat wal afiat. Tapi saat ini saya sedang sedih dan deg-degan.
Kenapa?
Yang bikin saya sedih adalah selama empat tahun saya di penjara Tangerang ini tiÂdak ada satu pun pimpinan KPK sebagai teman seperjuangan di KPK dan pimpinan baru KPK yang menemui atau membesuk saya. Tapi nggak apa-apalah.
Kalau deg-degan kenapa?
Perasaan deg-degan itu muncul karena anak perempuan saya seÂdang hamil tua dan harus diÂopeÂrasi. Tapi alhamdulillah dalam keadaan sehat dan mohon doanya.
Bukankah banyak juga anggota DPR yang membesuk Anda?
Ya, ada juga yang datang.
Testimoni Anda mengenai kasus Bank Century sempat bikin heboh dan ditanggapi serius Presiden SBY...
Ini perlu diluruskan. MaksudÂnya testimoni saya saat itu berÂbicara tentang penyelamatan ekoÂnomi, bukan spesifik tentang Century. Tapi reaksi dari berbagai pihak dikait-kaitkan dengan Century.
Apa Anda merasa testimoni itu dipolitisasi?
Tidak juga sih.
Apa benar ada pertemuan dengan SBY?
Sebenarnya ada pertemuan sejumlah pejabat negara dengan Presiden Susilo Bambang YudhoÂyono (SBY) pada oktober 2008, tapi bukan membahas Century, melainkan masalah penyelamaÂtan ekonomi agar tidak terpuruk seperti pada 1998.
Setelah dilantiknya Pak BoeÂdiono menjadi Gubernur BI, disÂkusinya adalah untuk menyuntik Bank Indovert, lalu saya ingatkan Pak Boediono agar tidak dilaÂkuÂkan karena bertentangan dengan hukum dan memang tidak dilaÂkuÂkan. Belakangan setelah itu ada kasus Century.
Keberadaan Anda dalam pertemuan itu sebagai apa?
Saya di situ sebagai penegak hukum. Diskusinya saat itu bukan masalah Century, tapi masalah penyelamatan ekonomi. Tapi kalau ada penyelewengan maka akan saya tindak.
Pandangan apa yang diminta kepada Anda?
Saat itu saya diminta panÂdangan hukum agar tidak terjadi tindakan pidana korupsi dalam penyelamatan ekonomi itu.
Memangnya saat itu tidak didiskusikan masalah bailout Century?
Saya tidak tahu. Setahu saya ketika Bank Indovert mau diÂsuntik, hal itu dikonsultasikan deÂngan KPK. Sedangkan pada kaÂsus Bank Century tidak dikonÂsultasikan ke KPK, karena saya keburu ditahan. Saya berharap keadilan bisa tegak di Indonesia walau selalu saja ada upaya melemahkan KPK.
Maksudnya ada upaya sistematis melemahkan KPK karena ingin membongkar kasus besar?
Intinya bahwa rasa keadilan harus ditegakkan. Ada kasus beÂsar yang harus diungkap meski beresiko KPK akan dilemahkan. Tantangan di KPK cukup besar karena memang upaya pelemaÂhan disadari atau tidak, selalu terjadi.
Apa rebutan penanganan kasus Simulator SIM bagian pelemahan itu?
Saya tidak tahu juga.
Tanggapan Anda bagaiÂmana?
Memang seharusnya KPK yang menangani kasus Simulator SIM ini. Sebab, posisi KPK lebih kuat untuk melakukan penguÂsutan. Kalau pijakannya KUHAP 109 maka harus junto pasal 50 tentang Undang-Undang KPK. Kalau dua-duanya (KPK dan keÂpolisian) mengusut, tentu kepoÂlisian harus berhenti.
Ada yang usulkan KPK ambil alih saja?
Loh, ini kan bukan masalah amÂbil alih. Definisi ambil alih tiÂÂdak tepat pada kasus SimuÂlator SIM. Yang disebut ambil alih oleh KPK, misalnya ada kaÂsus korupsi pengusutannya berÂlarut-larut oleh kepolisian, maÂka KPK ambil alih. Itu namanya ambil alih.
Kalau penanganan kasus SiÂmuÂlator SIM ini kan bukan begitu. Tapi memang polisi harus berÂhenÂti, KPK yang seharusnya meÂlaÂkukan penyelidikan. Kalau poÂlisi tetap melakukan pengusutan kasus Simulator SIM, artinya keÂpolisian sudah melampaui keweÂnangan. Demi hukum harus berÂhenti karena KPK yang meÂnanganinya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30