Berita

Mestinya Dakwaan Angie Jelaskan Sosok Bos Besar dan Ketua Besar

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2012 | 02:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sosok berjuluk ketua besar dan bos besar benar-benar ada. Dalam sidang dengan terdakwa Angelina Sondakh yang digelar kemarin (Kamis, 6/9), Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan istilah ketua besar yang digunakan dalam komunikasi antara Angie dengan Rosa.

"Bener, kasih aja dulu ke Bali karena banyak yang mau dia selesaikan. Kan urusannya sama big boss (bos besar)," ujar Angie kepada Rosa seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Meski begitu LSM  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kenapa Jaksa KPK hanya menyebut ihwal bos besar dan ketua besar hanya sebatas itu. Padahal semestinya, Jaksa KPK lebih rinci dan lebih jelas mengurai siapa sosok dan peran ketua besar dan bos besar dalam konstruksi suap pembahasan anggaran dari Permai Group, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin itu.


"Dakwaan itu menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perannya. Dengan begitu peran yang dilakukan pelaku lain juga harus diuraikan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online Kamis malam (6/9).

Menurutnya, tidak masalah berapa tebalnya surat dakwaan Angie yang disusun. Tapi yang terpenting adalah, di dalamnya menguraikan secara gamblang, padat dan jelas mengenai para pihak yang terkait dengan delik perkaranya. Diantaranya soal sosok dan peran bos besar dan ketua besar tersebut. Apalagi hal itu merupakan fakta persidangan yang sudah mengemuka dalam persidangan yang lalu-lalu.

Dalam persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang, mengakui adanya istilah ketua besar dan bos besar yang digunakan Angelina Sondakh saat memintah jatah dari Permai Group. Bos besar adalah istilah yang dipakai Angie untuk menyebut Anas Urbaningrum, sedangkan ketua besar adalah untuk menyebut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir.

"Itu kan fakta persidangan, lalu apa gunanya kalau peran bos besar dan ketua besar tidak diuraikan dalam dakwaan Angie," imbuh Boyamin.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya