Berita

Mestinya Dakwaan Angie Jelaskan Sosok Bos Besar dan Ketua Besar

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2012 | 02:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sosok berjuluk ketua besar dan bos besar benar-benar ada. Dalam sidang dengan terdakwa Angelina Sondakh yang digelar kemarin (Kamis, 6/9), Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan istilah ketua besar yang digunakan dalam komunikasi antara Angie dengan Rosa.

"Bener, kasih aja dulu ke Bali karena banyak yang mau dia selesaikan. Kan urusannya sama big boss (bos besar)," ujar Angie kepada Rosa seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Meski begitu LSM  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kenapa Jaksa KPK hanya menyebut ihwal bos besar dan ketua besar hanya sebatas itu. Padahal semestinya, Jaksa KPK lebih rinci dan lebih jelas mengurai siapa sosok dan peran ketua besar dan bos besar dalam konstruksi suap pembahasan anggaran dari Permai Group, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin itu.


"Dakwaan itu menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perannya. Dengan begitu peran yang dilakukan pelaku lain juga harus diuraikan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online Kamis malam (6/9).

Menurutnya, tidak masalah berapa tebalnya surat dakwaan Angie yang disusun. Tapi yang terpenting adalah, di dalamnya menguraikan secara gamblang, padat dan jelas mengenai para pihak yang terkait dengan delik perkaranya. Diantaranya soal sosok dan peran bos besar dan ketua besar tersebut. Apalagi hal itu merupakan fakta persidangan yang sudah mengemuka dalam persidangan yang lalu-lalu.

Dalam persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang, mengakui adanya istilah ketua besar dan bos besar yang digunakan Angelina Sondakh saat memintah jatah dari Permai Group. Bos besar adalah istilah yang dipakai Angie untuk menyebut Anas Urbaningrum, sedangkan ketua besar adalah untuk menyebut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir.

"Itu kan fakta persidangan, lalu apa gunanya kalau peran bos besar dan ketua besar tidak diuraikan dalam dakwaan Angie," imbuh Boyamin.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya