Berita

Mestinya Dakwaan Angie Jelaskan Sosok Bos Besar dan Ketua Besar

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2012 | 02:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sosok berjuluk ketua besar dan bos besar benar-benar ada. Dalam sidang dengan terdakwa Angelina Sondakh yang digelar kemarin (Kamis, 6/9), Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan istilah ketua besar yang digunakan dalam komunikasi antara Angie dengan Rosa.

"Bener, kasih aja dulu ke Bali karena banyak yang mau dia selesaikan. Kan urusannya sama big boss (bos besar)," ujar Angie kepada Rosa seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Meski begitu LSM  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan kenapa Jaksa KPK hanya menyebut ihwal bos besar dan ketua besar hanya sebatas itu. Padahal semestinya, Jaksa KPK lebih rinci dan lebih jelas mengurai siapa sosok dan peran ketua besar dan bos besar dalam konstruksi suap pembahasan anggaran dari Permai Group, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin itu.


"Dakwaan itu menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perannya. Dengan begitu peran yang dilakukan pelaku lain juga harus diuraikan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online Kamis malam (6/9).

Menurutnya, tidak masalah berapa tebalnya surat dakwaan Angie yang disusun. Tapi yang terpenting adalah, di dalamnya menguraikan secara gamblang, padat dan jelas mengenai para pihak yang terkait dengan delik perkaranya. Diantaranya soal sosok dan peran bos besar dan ketua besar tersebut. Apalagi hal itu merupakan fakta persidangan yang sudah mengemuka dalam persidangan yang lalu-lalu.

Dalam persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang, mengakui adanya istilah ketua besar dan bos besar yang digunakan Angelina Sondakh saat memintah jatah dari Permai Group. Bos besar adalah istilah yang dipakai Angie untuk menyebut Anas Urbaningrum, sedangkan ketua besar adalah untuk menyebut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir.

"Itu kan fakta persidangan, lalu apa gunanya kalau peran bos besar dan ketua besar tidak diuraikan dalam dakwaan Angie," imbuh Boyamin.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya