Berita

Angie Maksimal Diganjar 20 atau 5 Tahun Penjara

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 07:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sikap bungkam dan berbohong yang dilakukan Angelina Sondakh dalam persidangan kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora tahun 2010 dan 2011 yang menjeratnya tak akan bisa menyelamatkan politisi Partai Demokrat itu dari jeratan hukum.

"Tidak penting dia (Angie) bungkam atau tidak. keterangan terdakwa bukan satu-satunya alat pembuktian, tapi ada surat-surat, dokumen-dokumen dan saksi lain. Jadi akan susah," ujar pakar hukum Margarito Kamis dalam talkshow di Metro TV, Kamis (6/9).

Ia berpandangan, tiga Pasal Tipikor yang disangkakan KPK terhadap Angie paling tidak salah satunya akan terbukti di Persidangan yang akan digelar untuk pertama kalinya pagi ini. Seperti diketahui, Angie disangka KPK dengan pasal 5 ayat dua, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan Tipikor.


Margarito yakin setidak-tidaknya dalam persidangan akan terbukti sangkaan pasal 5. Sangkaan pasal ini paling mudah dibuktikan jaksa KPK karena deliknya tidak mengharuskan Angie mengetahui maksud dari uang yang diterimanya untuk apa. Sementara untuk pasal 11 yang bersangkutan harus tahu uang tersebut diterima terkait posisinya, dan Pasal 12 harus ada pembuktian adanya upaya menggerakkan dari yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu setelah menerima uang suapnya.

"Pasal 5 hukuman maksimal 5 tahun, minimal 1 tahun. Tapi kalau Pasal 11 dan 12 yang kena, maksimal hukuman 20 tahun. Saya yajun kasus ini tidak melibatkan satu orang karena kasusnya pengadaan di 16 perguruan tinggi. Bisa jadi disitu ada upaya menggerakkan yang lain," tandas Margarito.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya