Berita

jokowi/ist

Jokowi Tak Bisa Dilantik Jadi Gubernur DKI

KAMIS, 06 SEPTEMBER 2012 | 00:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Andaikan Joko Widodo menang dalam putaran dua Pilgub DKI maka akan menyisakan persoalan tersendiri dari sisi hukum tatanegara. Bisa dipastikan, dia tidak bisa dilantik menjadi gubernur andai saja pengunduran dirinya sebagai Walikota Solo ditolak DPRD Solo.

"Kalau pengunduran Jokowi ditolak DPRD Solo maka dia tetap jadi walikota Solo. Itu artinya tidak bisa dilantik jadi gubernur," ujar analis politik dari Point Indonesia, Karel Susetyo kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Kamis, 6/9).

Dijelaskan dia, Surat Keputusan persetujuan pengunduran diri dari DPRD Solo adalah dasar bagi kementerian dalam negeri untuk membuat surat keputusan penetapan presiden untuk mengangkat Jokow sebagai gubernur DKI.


"Logika administrasi negara seperti itu. Kalau tidak maka Jokowi tidak bisa dilantik jadi gubernur DKI," katanya.

Ada banyak contoh pejabat daerah yang mengundurkan diri dan tidak menimbulkan masalah karena disetujui oleh DPRD. Misalnya, Wakil Bupati Garut Dicky Chandra dengan alasan tidak sejalan dengan bupatinya. Wakil Bupati Tangerang Rano Karno yang mengundurkan diri karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten. Tapi beda dengan itu, DPRD DKI menolak pengunduran diri Prijanto sehingga sampai sekarang dia tetap menempati jabatan sebagai wakil gubernur DKI.

Dia melihat kemungkinan pengunduran diri Jokowi ditolak DPRD Solo sangat besar. Sebab pada prinsipnya, pertarungan Fauzi Bowo lawan Jokowi tak sekedar pertarungan diantara keduanya. Melainkan pertarungan partai pendukung pemerintah yang dimotori Demokrat, Golkar, PKS, PAN dan PPP dengan kekuatan oposisi PDI P dan Gerindra.

"Ini bukan bicara Foke dan Jokowi semata. Ini pertarungan ideologi dan proyeksi Pilpres 2014. Yang main bukan kepentingan lokal DKI semata, tapi untuk kepentingan skala nasional," katanya.

Ia menambahkan, kalau DPRD Solo tak merestui pengunduran diri Jokowi seperti yang dilakukan DPRD DKI terhadap Prijanto, sementara dia terpilih pada pemilihan putara dua, maka akan terjadi kekosongan di dua jabatan sekaligus, yakni walikota Solo dan gubernur DKI.

"Jadi problematis lagi karena lembaga mana yang bisa menyelesaikan masalahnya, apakah MA atau MK. Sebab kasus ini bukan sengketa Pilkada," tandasnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya