Berita

ilustrasi

IHCS Berharap Vonis Gugatan Freeport Buktikan Kedaulatan Negara

RABU, 05 SEPTEMBER 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan objektif, serta tidak bisa diintervensi dan atau terintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan Kontrak Karya Freeport.
 
"Putusan atas kasus ini akan menjadi tolak ukur paling nyata bahwa Indonesia adalah bukan surganya para konglomerat hitam, bukan surganya korporasi besar yang serakah, bukan pula negara yang mengingkari konstitusinya sendiri," ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan IHCS, Ridwan Darmawan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 5/9).

Agenda pembacaan vonis sendiri direncanakan besok (Kamis, 6/9) pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya. Gugatan disampaikan IHCS dan sudah disidang sejak 14 Juni 2011.


IHCS dalam gugatannya menilai, tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM. Tarif royalti tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, pemberlakuan kontrak secara terus menerus tanpa adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan secara ekonomi merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yakni pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebesar 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.
 
"Putusan gugatan ini sangatlah penting karena berkaitan sekaligus mempertaruhkan kedaulatan hukum dan kedaulatan bangsa. Putusan ini justru harus bisa menegaskan kepada dunia, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya," tegas Ridwan.
 
Ditegaskan dia lagi, gugatan atas Kontrak Karya Freeport yang mereka ajukan bukan hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Akan tetapi agar para pihak tergugat dan umumnya kita semua dapat menghargai dan menjalankan secara konsekuen apa-apa yang telah termaktub dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.[dem]
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya