Berita

ilustrasi

IHCS Berharap Vonis Gugatan Freeport Buktikan Kedaulatan Negara

RABU, 05 SEPTEMBER 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan objektif, serta tidak bisa diintervensi dan atau terintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan Kontrak Karya Freeport.
 
"Putusan atas kasus ini akan menjadi tolak ukur paling nyata bahwa Indonesia adalah bukan surganya para konglomerat hitam, bukan surganya korporasi besar yang serakah, bukan pula negara yang mengingkari konstitusinya sendiri," ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan IHCS, Ridwan Darmawan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 5/9).

Agenda pembacaan vonis sendiri direncanakan besok (Kamis, 6/9) pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya. Gugatan disampaikan IHCS dan sudah disidang sejak 14 Juni 2011.


IHCS dalam gugatannya menilai, tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM. Tarif royalti tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, pemberlakuan kontrak secara terus menerus tanpa adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan secara ekonomi merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yakni pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebesar 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.
 
"Putusan gugatan ini sangatlah penting karena berkaitan sekaligus mempertaruhkan kedaulatan hukum dan kedaulatan bangsa. Putusan ini justru harus bisa menegaskan kepada dunia, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya," tegas Ridwan.
 
Ditegaskan dia lagi, gugatan atas Kontrak Karya Freeport yang mereka ajukan bukan hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Akan tetapi agar para pihak tergugat dan umumnya kita semua dapat menghargai dan menjalankan secara konsekuen apa-apa yang telah termaktub dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.[dem]
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya