Berita

ilustrasi

IHCS Berharap Vonis Gugatan Freeport Buktikan Kedaulatan Negara

RABU, 05 SEPTEMBER 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan objektif, serta tidak bisa diintervensi dan atau terintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan Kontrak Karya Freeport.
 
"Putusan atas kasus ini akan menjadi tolak ukur paling nyata bahwa Indonesia adalah bukan surganya para konglomerat hitam, bukan surganya korporasi besar yang serakah, bukan pula negara yang mengingkari konstitusinya sendiri," ujar Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan IHCS, Ridwan Darmawan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 5/9).

Agenda pembacaan vonis sendiri direncanakan besok (Kamis, 6/9) pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya. Gugatan disampaikan IHCS dan sudah disidang sejak 14 Juni 2011.


IHCS dalam gugatannya menilai, tarif royalti yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM. Tarif royalti tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara Freeport dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991. Menurut IHCS, pemberlakuan kontrak secara terus menerus tanpa adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan secara ekonomi merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat.
 
Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yakni pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebesar 256,2 juta dolar AS. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp 70 triliun. IHCS juga menuntut penghentian kegiatan pertambangan Freeport.
 
"Putusan gugatan ini sangatlah penting karena berkaitan sekaligus mempertaruhkan kedaulatan hukum dan kedaulatan bangsa. Putusan ini justru harus bisa menegaskan kepada dunia, bahwa Indonesia adalah negara berdaulat. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya," tegas Ridwan.
 
Ditegaskan dia lagi, gugatan atas Kontrak Karya Freeport yang mereka ajukan bukan hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Akan tetapi agar para pihak tergugat dan umumnya kita semua dapat menghargai dan menjalankan secara konsekuen apa-apa yang telah termaktub dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.[dem]
 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya