Berita

ilustrasi/ist

IKLAN KALENG

Lima Tokoh Nasional akan Adukan Iklan Kaleng UU Migas di Kompas

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 19:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kasus “iklan kaleng” tentang UU Migas yang dimuat di harian Kompas masih bergulir. Siang tadi sejumlah tokoh bertekad mengadukan harian Kompas yang memuat iklan itu ke Dewan Pers.

Iklan yang tidak jelas siapa pemesannya itu setidaknya dimuat tiga kali, yaitu pada 9, 17, dan 27 Agustus 2012.

Para tokoh itu beranggapan “iklan kaleng” tersebut telah memutarbalikan fakta dan sarat dengan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diuntungkan di atas kerugian negara dan rakyat Indonesia.

Rencana mengadukan Kompas dan "iklan kaleng" itu diputuskan dalam pertemuan lima tokoh nasional yang dilangsungkan di Rumah Bung Hatta, di Jalan Diponegoro 57, Jakarta Pusat (Selasa, 4/9). Pertemuan dihadiri Mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, guru besar FE-UI Prof. Sri Edi Swasono, Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

“Iklan tentang UU 22/2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh-tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan,” ujar Kwik.

Para tokoh tersebut mempersoalkan etika media massa dalam memuat iklan. Dalam pemahaman mereka, apa yang dilakukan Kompas adalah tidak etis karena memuat iklan tanpa sumber/identitas pemasang yang jelas. Belum lagi subtansi iklan yang ternyata memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik.

Bisa jadi, menurut mereka, iklan tersebut memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik dan dengan demikian Kompas bukan saja telah melakukan pelanggaran delik pers, tapi juga delik hukum.

“Kami tidak paham benar dengan hal-hal terkait pers. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan datang ke Dewan Pers untuk mengadukannya. Soal kemungkinan adanya delik hukum, kami juga akan berekonsultasi dengan teman-teman lawyer yang paham soal hukum," ujar Sri Edi Swasono.

Dia percaya ada agenda besar di balik pemuatan iklan tersebut. Agenda besar itu adalah penggiringan opini publik menjelang jatuhnya vonis Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 22/2001 tentang Migas. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya