Berita

ilustrasi/ist

IKLAN KALENG

Lima Tokoh Nasional akan Adukan Iklan Kaleng UU Migas di Kompas

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 19:46 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kasus “iklan kaleng” tentang UU Migas yang dimuat di harian Kompas masih bergulir. Siang tadi sejumlah tokoh bertekad mengadukan harian Kompas yang memuat iklan itu ke Dewan Pers.

Iklan yang tidak jelas siapa pemesannya itu setidaknya dimuat tiga kali, yaitu pada 9, 17, dan 27 Agustus 2012.

Para tokoh itu beranggapan “iklan kaleng” tersebut telah memutarbalikan fakta dan sarat dengan pembohongan publik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diuntungkan di atas kerugian negara dan rakyat Indonesia.

Rencana mengadukan Kompas dan "iklan kaleng" itu diputuskan dalam pertemuan lima tokoh nasional yang dilangsungkan di Rumah Bung Hatta, di Jalan Diponegoro 57, Jakarta Pusat (Selasa, 4/9). Pertemuan dihadiri Mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, guru besar FE-UI Prof. Sri Edi Swasono, Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie, pakar perminyakan DR. Kurtubi, dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

“Iklan tentang UU 22/2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh-tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan,” ujar Kwik.

Para tokoh tersebut mempersoalkan etika media massa dalam memuat iklan. Dalam pemahaman mereka, apa yang dilakukan Kompas adalah tidak etis karena memuat iklan tanpa sumber/identitas pemasang yang jelas. Belum lagi subtansi iklan yang ternyata memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik.

Bisa jadi, menurut mereka, iklan tersebut memutarbalikkan fakta dan sarat dengan pembohongan publik dan dengan demikian Kompas bukan saja telah melakukan pelanggaran delik pers, tapi juga delik hukum.

“Kami tidak paham benar dengan hal-hal terkait pers. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan datang ke Dewan Pers untuk mengadukannya. Soal kemungkinan adanya delik hukum, kami juga akan berekonsultasi dengan teman-teman lawyer yang paham soal hukum," ujar Sri Edi Swasono.

Dia percaya ada agenda besar di balik pemuatan iklan tersebut. Agenda besar itu adalah penggiringan opini publik menjelang jatuhnya vonis Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU 22/2001 tentang Migas. [guh]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya