Berita

ilustrasi/ist

Golkar: Perlindungan PRT Harus Didasari Pertimbangan HAM!

SELASA, 04 SEPTEMBER 2012 | 12:00 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Istilah Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah menjadi istilah non-peyoratif untuk para pekerja domestik dalam ruang lingkup rumah tangga yang membantu para pemberi kerja dalam kehidupan keseharian yang bertujuan non-profit.

Posisi PRT pun menjadi elemen signifikan dalam menciptakan kelancaran kehidupan individu-individu, terutama di daerah urban dalam kehidupan domestik rumah tangganya. Siginifikansi elemen yang satu ini tidak dapat disepelekan dalam kehidupan berbangsa, mengingat ada sekitar 11 juta lebih warga negara Indonesia yang mempunyai profesi sebagai PRT

"Sudah sangat layak jika kemudian PRT mendapatkan tempat yang khusus dalam konteks perlindungan hukum yang melingkupi peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban profesi tersebut," kata anggota Panja RUU PRT dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatullah, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Selasa, 4/9).


Menurut Poempida, kompleksitas permasalahan yang melekat dalam profesi PRT secara umum tidak berbeda dengan profesi pekerja dan buruh lainnya. Namun kekhususan dalam konteks profesi PRT adalah basis elemen pemberi kerja, atau majikan, yang berupa individu, bukan kelompok berbadan hukum, dan ruang lingkup kerja yang merambah sektor privasi si pemberi kerja

"PRT jelas mempunyai akses yang langsung pada informasi privasi para pemberi kerja sebagai akibat interaksi pribadi ruang lingkup kerjanya. Keamanan domestik rumah tangga pun seringkali bertumpu pada integritas dan tanggung jawab PRT," tegas Poempida.

Karena itu, sebagai profesi yang banyak diperankan oleh kaum marginal,  Poempida mengingatkan bahwa perlindungan bagi PRT secara khusus harus ditata berdasarkan pertimbangan HAM, posisi PRT dalam ranah hukum dan posisi PRT sebagai WNI di mata konstitusi Republik Indonesia. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya