Berita

OC Kaligis

Wawancara

OC Kaligis: Semua Pengacara Bersih, Kecuali Sedang Disidik Perkara Korupsi

MINGGU, 02 SEPTEMBER 2012 | 08:49 WIB

Permintaan maaf Wamenkumham Denny Indrayana tidak membuat  advokat senior OC Kaligis menarik pengaduannya ke Polda Metro Jaya yang sudah disampaikannya Kamis (23/8) lalu.

“Saya tetap teruskan pengaduan itu. Tidak bakal menariknya wa­lau sudah meminta maaf kepada ad­vokat. Kalau tidak diteruskan pengaduan itu, nanti menjadi ke­biasaan buruk,” kata OC Ka­ligis ke­pada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Bekas pengacara Prita Mul­yasari itu berharap, polisi segera menindaklanjuti  pengaduan itu dengan meminta keterangan Den­ny Indrayana. Apalagi, banyak per­kara penghinaan yang me­nyang­kut kejahatan in­formasi tek­nologi yang me­li­batkan orang ke­cil langsung di­si­dangkan.

“Orang kecil membuat tulisan langsung di-mejahijaukan, masak orang besar dibiarkan. Apalagi, Denny Indrayana di twitter jelas-jelas menghina advokat karena me­nuduh advokat yang membela koruptor adalah advokat korup­tor,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukankah sudah cukup Denny meminta maaf?

Tidak.

Memangnya dia yang paling mulia. Kalau Denny Indrayana bi­lang kita koruptor, jangan me­lempar fitnah seperti ini di jeja­ring sosial.

Seharusnya bagaimana?

Kalau kita para advokat diang­gap ada yang melakukan korupsi, ya laporkan saja. Jangan melem­par fitnah seperti itu di twitter. Ka­lau ada bukti,  dipenjara saja ad­vokat itu. Jangan main tuduh se­perti itu dong.

Kalau ada advokat korupsi, bi­sa juga dilaporkan  ke  badan ko­de etik advokat. Setelah terbukti bisa dimasukkan ke penjara, se­lesai. Ini kan bukan zamannya fitnah menfitnah.

Anda tidak memaafkan Denny ya?

Nggak apa-apa Denny minta maaf. Tapi saya beri pelajaran du­lu baru saya maafkan. Dia pernah pukul sipir penjara, lalu dimaaf­kan. Kemudian menghina advo­kat, kalau dimaafkan lagi kapan ada pelajaran bagi Denny. Kalau tidak diadukan seperti ini, nanti menjadi kebiasaan buruk.

Di lain waktu nanti ada lagi sta­­temen yang menyinggung orang lain. Padahal, substansi­nya setiap orang tidak boleh se­enaknya me­lakukan fitnah. Se­bab, itu me­langgar hukum.

Barangkali Anda dan sege­lin­tir advokat  saja yang ter­singgung dengan pernyataan Denny itu?

Ah, tidak kok. Saya ini penga­ca­ra bersih. Saya kira semua penga­cara bersih, kecuali dia tengah disidik perkara korupsi.

Advokat ini kan sama seperti pro­fesi wartawan. Kalau ada yang disinggung tentu semua akan merasa tersinggung. Dalam kasus ini, advokat pastinya akan ter­singgung semua.

Advokat melakukan pembe­laan hukum terhadap terdakwa ka­sus korupsi, itu berdasarkan pe­rintah Undang-Undang. Ada atu­rannya kok.

Sebab, terdakwa ko­rupsi tidak punya pengacara dalam sidang perkara korupsi, karena tidak ada yang menyiap­kan pengacara. Padahal, dalam hukum acara, terdakwa wajib di­dampingi pengacara.

Lagi pula dalam menjalankan profesi sebagai advokat tentu­nya harus berdasarkan Pasal 54, 69, 70, 71 dan 72 KUHAP bah­wa se­tiap orang berhak men­dapatkan ban­tuan hu­kum, meski diduga me­laku­kan tindakan ko­rupsi. Ki­ta kan pu­nya har­ga diri siapapun yang me­min­ta di­dam­pingi tentu akan kita lakukan.

Apa seharusnya Denny ditegur Menkumham?

Kayak dia disayang-sayang Amir Syamsuddin (Menkum­ham). Buktinya saat Denny tam­par sipir, tidak diapa-apain, ma­lah dibela. Padahal, perbua­tan­nya itu akan merepotkan men­terinya.

Anda melihat tidak ada kebe­ra­nian Amir Syamsuddin tegur Denny?

Saya tidak tahu itu. Tapi kok ka­yaknya wamen dan menteri ke­tukar deh. Denny Indrayana ter­­kesan dominan dari Amir Syam­suddin. Saya merasa aneh juga ya. Kasihan Amir Syam­suddin.

Makanya saya laporin ke ke­polisian supaya ada perbaikan. Ka­lau tidak, ini tidak akan be­ru­bah.

Materi laporannya ke kepo­lisian apa?

Saya sebelumnya sudah me­­la­porkannya ke kepolisian. La­­po­ran di Polda Metro Jaya de­ngan nomor TBL/2919/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 23 Agus­tus 2012 yang diterima Kom­pol M Nezim Yu­suf. Lapo­ran itu terkait pernya­taan Denny Indra­yana di jeja­ring sosial Twitter pada 17 Agus­tus 2012. Denny tulis: Ad­­­vo­kat yang mem­­bela ko­rup­tor adalah ko­ruptor.  Arti­nya, Denny diduga me­­langgar pa­sal 310, 311, dan 315 KUHP junto pasal 22 dan 23 UU No­mor 11 tahun 2008 ten­tang In­formasi dan Transaksi Elek­tronik (ITE). Cui­tan di twiter itu jadi buktinya.

Berapa ancaman huku­mannya?

Menurut prediksi saya,  kurang lebih hukuman penjara lima tahun.

Anda tidak takut kasus ini dipetieskan?

Ah tidak. Saya rasa polisi akan be­­kerja secara profesional. Saya yakin penyidik Polda Metro Jaya segera menindak­lan­juti penga­duan soal penyataan Denny yang telah leceh­kan profesi advokat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya