Berita

ilustrasi/rmol

Berpotensi Cacat Hukum, Pencalonan Jokowi Akan Digugat ke MK

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 22:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon gubenur (cagub) di putaran kedua Pilkada Jakarta bakal tersandung masalah karena berpotensi cacat hukum.

Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) merencanakan gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan syarat menjadi cagub-cawagub khususnya pada pasal 58 huruf H, dimana disebutkan, seorang calon harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.

"Pada penjelasannya ada kerancuan, karena tidak menjelaskan kalimat pada pasal tersebut. Yang ada dari penjelasan pada pasal tersebut yaitu berbunyi, ketentuan ini tidak harus dengan memiliki KTP daerah yang bersangkutan,” ungkap Direktur Eksekutif  Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).


Melihat penjelasan dari aturan tersebut, lanjut Sugy, panggilan akrabnya, perlu ada penjelasan yang lebih rinci terkait kalimat "seorang calon harus mengenal daerah dan dikenal di daerahnya" itu. Misalnya, pernah tinggal di daerah yang bersangkutan selama beberapa tahun, memiliki KTP, dan atau tafsir lainnya.

Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut pada huruf H harus digugat ke MK untuk memunculkan tafsir baru yang mengarah pada penjelasan yang lebih detail dan tidak menimbulkan multi-tafsir.

"Bila MK memberikan tafsir baru sesuai penjelasan dari pasal tersebut, pencalon Jokowi cacat hukum," katanya.

Menurutnya, Jokowi yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI belum mengenal persis Jakarta. Karena dia belum pernah tinggal di Jakarta dalam kurun waktu tertentu yang mengharuskan dia mengerti ataupun memahami benar persoalan Jakarta.

"Saya sudah datang ke MK meminta prosedur tata cara bersidang. Saya sedang bahas dan berdiskusi dengan LSM dan aktivis untuk siapkan gugatan materi ke MK. Termasuk menyiapkan pengacara pendamping," tandas dia.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya