Berita

ilustrasi/rmol

Berpotensi Cacat Hukum, Pencalonan Jokowi Akan Digugat ke MK

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 22:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon gubenur (cagub) di putaran kedua Pilkada Jakarta bakal tersandung masalah karena berpotensi cacat hukum.

Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) merencanakan gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan syarat menjadi cagub-cawagub khususnya pada pasal 58 huruf H, dimana disebutkan, seorang calon harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.

"Pada penjelasannya ada kerancuan, karena tidak menjelaskan kalimat pada pasal tersebut. Yang ada dari penjelasan pada pasal tersebut yaitu berbunyi, ketentuan ini tidak harus dengan memiliki KTP daerah yang bersangkutan,” ungkap Direktur Eksekutif  Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).


Melihat penjelasan dari aturan tersebut, lanjut Sugy, panggilan akrabnya, perlu ada penjelasan yang lebih rinci terkait kalimat "seorang calon harus mengenal daerah dan dikenal di daerahnya" itu. Misalnya, pernah tinggal di daerah yang bersangkutan selama beberapa tahun, memiliki KTP, dan atau tafsir lainnya.

Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut pada huruf H harus digugat ke MK untuk memunculkan tafsir baru yang mengarah pada penjelasan yang lebih detail dan tidak menimbulkan multi-tafsir.

"Bila MK memberikan tafsir baru sesuai penjelasan dari pasal tersebut, pencalon Jokowi cacat hukum," katanya.

Menurutnya, Jokowi yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI belum mengenal persis Jakarta. Karena dia belum pernah tinggal di Jakarta dalam kurun waktu tertentu yang mengharuskan dia mengerti ataupun memahami benar persoalan Jakarta.

"Saya sudah datang ke MK meminta prosedur tata cara bersidang. Saya sedang bahas dan berdiskusi dengan LSM dan aktivis untuk siapkan gugatan materi ke MK. Termasuk menyiapkan pengacara pendamping," tandas dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya