Berita

ilustrasi/rmol

Berpotensi Cacat Hukum, Pencalonan Jokowi Akan Digugat ke MK

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 22:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon gubenur (cagub) di putaran kedua Pilkada Jakarta bakal tersandung masalah karena berpotensi cacat hukum.

Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) merencanakan gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan syarat menjadi cagub-cawagub khususnya pada pasal 58 huruf H, dimana disebutkan, seorang calon harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.

"Pada penjelasannya ada kerancuan, karena tidak menjelaskan kalimat pada pasal tersebut. Yang ada dari penjelasan pada pasal tersebut yaitu berbunyi, ketentuan ini tidak harus dengan memiliki KTP daerah yang bersangkutan,” ungkap Direktur Eksekutif  Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).


Melihat penjelasan dari aturan tersebut, lanjut Sugy, panggilan akrabnya, perlu ada penjelasan yang lebih rinci terkait kalimat "seorang calon harus mengenal daerah dan dikenal di daerahnya" itu. Misalnya, pernah tinggal di daerah yang bersangkutan selama beberapa tahun, memiliki KTP, dan atau tafsir lainnya.

Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut pada huruf H harus digugat ke MK untuk memunculkan tafsir baru yang mengarah pada penjelasan yang lebih detail dan tidak menimbulkan multi-tafsir.

"Bila MK memberikan tafsir baru sesuai penjelasan dari pasal tersebut, pencalon Jokowi cacat hukum," katanya.

Menurutnya, Jokowi yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI belum mengenal persis Jakarta. Karena dia belum pernah tinggal di Jakarta dalam kurun waktu tertentu yang mengharuskan dia mengerti ataupun memahami benar persoalan Jakarta.

"Saya sudah datang ke MK meminta prosedur tata cara bersidang. Saya sedang bahas dan berdiskusi dengan LSM dan aktivis untuk siapkan gugatan materi ke MK. Termasuk menyiapkan pengacara pendamping," tandas dia.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya