Berita

Benny K Harman

Dari Demokrat, Giliran Benny Harman Tuding MK Rusak Sistem Presidensial

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 14:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sebenarnya parliamentary treshold (PT) 3,5 persen yang berlaku secra nasional tidak bertentangan dengan konstitusi yang menjunjung tinggi sistem presidensial.

"PT (3,5 persen) bermaksud mengkokohkan dan mengefektif presidensial yang menjadi pilihan bangsa kita. Ini menjadi kompromi bangsa kita paling tinggi," ujar Ketua Nasional Institut for Konstitusi Government, Benny K Harman, di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/8).

Hal itu dikatakan Benny menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi UU 12/2012 tentang Pemilu, bahwa PT 3,5 persen tidak berlaku secara nasional. Karena itu, mantan Komisi III DPR menegaskan, tugas DPR adalah membuat UU untuk mengefektif sistem presidensial dari pusat sampai daerah. "Ini menjadi pertanyaan publik, MK tidak melindungi prinsip yang kokoh dan tinggi sistem presidensial," jelasnya.

Semestinya, kata Benny yang kini Wakil Ketua Komisi VI ini, tugas utama MK adalah menjaga kostitusi yang paling tinggi. Yaitu sistem presidensial. Ini yang harus dijaga, baik secara norma maupun pelaksanaannya. "Yang mengatur ini adalah pemilihan umum. Maka kita sepakat PT berlaku nasional yang bertujuan membangun sistem presidensial," bebernya.

Menurutnya, MK memutuskan tidak berlaku secara nasional karena tidak mendalami dengan sungguh-sungguh bunyi UU tersebut sebelum memutuskan kemarin. "PT nasional itu, mereka mungkin melihat dan memihak hak manusia saja. Kalau itu alasannya, kanapa tidak dibatalkan semua, jangan setengah-setengah," ungkapnya.

Seharusnya MK sebagai penjaga Konstitusi harus mengutamakan konstitusi.  "Mereka itu harus bertujuan menjaga konstitusi. Karena acap kali kehendak rakyat tidak sejalan dengan konstitusi. MK bukan jubir demokrasi dan rakyat. Tapi MK adalah jubir konstitusi. Kalau jubir rakyat jadi ketua partai saja. MK sudah merusak sitem presidensial," tegas Benny. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya