Berita

karni ilyas/ist

Politik

Indonesia Lawyer Club di TVOne Dilaporkan karena Membiarkan Penghinaan terhadap Denny Indrayana

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 08:21 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan langsung TVOne dan dipandu host senior Karni Ilyas resmi dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap membiarkan penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dalam diskusi yang berlangsung tadi malam (29/8) pengacara Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris menghina Denny Indrayana dengan kata-kata seperti "pendek, kaya penjaga masjid, botak, giginya di tengah-tengah ada item-item, pake sendal."

"Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini (Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris) dan dibiarkan oleh host (Karni Ilyas) sungguh memprihatikan karena telah  melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadan agama Islam (masjid)," ujar Ketua Indonesia Media Watch, RM Zulkipli dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua KPI, M Riyanto, hari ini (Kamis, 30/8).

RM Zulkipli mengutip UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), yang melarang, “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.”

Dia mengingatkan bahwa yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar seperti tertulis dalam pasal 57 di UU yang sama.

Selain itu, Peraturan KPI 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), pasal 24 ayat (1), juga menyatakan bahwa "program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.”

Untuk pasal ini pihak pelanggar diancam sanksi “penghentian sementara" seperti tertulis pada pasal 80. Bila tidak mematuhi sanksi ini, dapat diancam sanksi lebih keras, yakni denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

"Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILC sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian RM Zulkipli. [guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya