Berita

karni ilyas/ist

Politik

Indonesia Lawyer Club di TVOne Dilaporkan karena Membiarkan Penghinaan terhadap Denny Indrayana

KAMIS, 30 AGUSTUS 2012 | 08:21 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan langsung TVOne dan dipandu host senior Karni Ilyas resmi dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap membiarkan penghinaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dalam diskusi yang berlangsung tadi malam (29/8) pengacara Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris menghina Denny Indrayana dengan kata-kata seperti "pendek, kaya penjaga masjid, botak, giginya di tengah-tengah ada item-item, pake sendal."

"Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini (Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris) dan dibiarkan oleh host (Karni Ilyas) sungguh memprihatikan karena telah  melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadan agama Islam (masjid)," ujar Ketua Indonesia Media Watch, RM Zulkipli dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua KPI, M Riyanto, hari ini (Kamis, 30/8).

RM Zulkipli mengutip UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), yang melarang, “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.”

Dia mengingatkan bahwa yang melanggar pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar seperti tertulis dalam pasal 57 di UU yang sama.

Selain itu, Peraturan KPI 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), pasal 24 ayat (1), juga menyatakan bahwa "program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.”

Untuk pasal ini pihak pelanggar diancam sanksi “penghentian sementara" seperti tertulis pada pasal 80. Bila tidak mematuhi sanksi ini, dapat diancam sanksi lebih keras, yakni denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

"Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILC sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian RM Zulkipli. [guh]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya