ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Bahkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan PemÂbangunan (BPKP) belum mampu menemukan bukti adanya keruÂgian negara senilai Rp 3,8 triliun.
Deputi Investigasi BPKP Edy Mulyadi mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya saat ini belum bisa digunakan untuk proÂses audit BPKP karena belum lengkap. Untuk itu, pihaknya meÂminta Kejagung untuk melengÂkapi keterangan bukti tersebut.
“Pihak BPKP dan Kejagung maÂsih ada diskusi. Kami juga masih mengeksplorasi keteÂraÂngan yang sebelumnya kami puÂnya. Tapi, belum ada sama seÂkali hitung-hitungan dari kami,†ungkap Edy saat dihubungi RakÂyat Merdeka, kemarin.
BPKP meminta Kejagung seÂgera melengkapi keterangan yang diperlukan untuk proses audit BPKP. “Nggak perlu wakÂtu laÂma. Kalau besok Kejagung langÂsung kasih data yang kami minÂta, paÂling lama sebulan juga suÂdah ada hasilnya. Itu terganÂtung kapan Kejagung bisa meÂmeÂnuÂhinya,†ucap Edy.
Pihaknya tak mau gegabah meÂnentukan, apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur keruÂgian negara atau tidak. Asas praduga tak bersalah, menuÂrutÂnya, harus tetap dijunjung tinggi.
“Nggak bisa asal tuding apakah ini terbukti ada kerugian negara atau tidak. Yang pasti, Standard Operating Procedure (SOP)-nya sudah dipenuhi BPKP,†katanya.
Edy berani menjamin, lamÂbanÂnya Kejagung memenuhi bukÂti atau keterangan yang harus diÂlengkapi, dikarenakan meÂmang tak mudah untuk meÂmenuhinya.
“Apalagi kasus ini merupakan kasus yang berbau IT (InforÂmasi Teknologi) pertama yang ditaÂngaÂni pihak Kejagung dan bukan dikarenakan adanya unÂsur main mata,†cetus Edy.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan PemÂberÂdaÂyaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala justru menilai, kasus yang sebelumnya sedang berjalan, yakni kasus duÂgaan pemerasan terhadap InÂdosat oleh Ketua Umum LemÂbaga SwaÂdaya Masyarakat KonÂsumen TeÂlekomunikasi Indonesia (LSM KTI) seharusnya bisa dijadikan petunjuk untuk mengÂungÂkap skandal tersebut lebih cermat.
“Kasus dugaan pemerasan terÂsebut setidaknya bisa dicari kaitÂannya dengan kasus Indosat IM2. Pihak Kejaksaan maupun penyiÂdik perlu mencermati lebih jeli lagi kasus ini. Jangan dipisah anÂtara kasus satu dengan lainnya, pasti ada kaitannya,†pintanya.
Mengapa kasus ini terkesan laÂma, nilai Kamilov, memang pihak Kejaksaan tidak mampu untuk mengungkapnya. SeperÂtinya, KeÂjaksaan belum siap meÂnangani kaÂsus ini secara proÂfeÂsional. MenuÂrutnya, bukÂtikan dulu unsur duÂgaan pemerasan, baru bisa ditinÂdak kasus lainnya yang berkaitan.
“Kami melihat di sini justru ada oknum yang ingin menjeÂruÂmusÂkan pihak industri. KejaksaÂan jaÂngan hanya mencari-cari keÂÂsaÂlahan saja. Logika hukumÂnya jaÂngan dipaksakan,†tuding Kamilov.
Kalau kasus dugaan penyaÂlahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 tidak diselesaikan baik, katanya, justru akan berimbas bagi operator seluler lainnya.
“KeÂjaksaan, cobalah minta maÂsukan dari berbagai pihak yang memang mengerti masalah peÂnyaÂlahgunaan 3G ini, jangan sok tahu,†ketus Kamilov.
Untuk itu, ia juga meminta Menteri Komunikasi dan InforÂmaÂtika (Menkominfo) TiÂfatul Sembiring memÂbeÂrikan terobosÂan dalam mengurai kasus ini dengan benar.
Anggota Komite Badan ReÂgulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menyÂaÂyangkan pihak Kejaksaan lebih mempercayai laporan LSM dari pada instansinya dalam kasus IM2 tersebut.
“Sebaiknya peran KemÂkomÂinfo sebagai lembaga yang menÂdapat tugas mengawal Undang-Undang Telekomunikasi diharÂgai. IM2 bukan berjualan bandÂwidth, tetapi koneksi sebagai mitÂÂra operator jaringan. Ini seÂsuai dengan Keputusan Menteri NoÂmor 21 Tahun 2001 tentang PeÂnyelenggaraan Jasa TeleÂkoÂmuÂniÂkasi,†jelas Nonot.
Dia menyatakan, jika dipaksa logika mengÂguÂnakan frekuensi 3G, IM2 harus membangun base transceiver station (BTS) sendiri. “Kami sudah terangkan ini ke Kejaksaan, entah kenapa kasus ini maju terus,†keluhnya.
Menurutnya, langkah yang diÂlakukan Kejagung sebagai conÂtoh tidak sehat untuk perÂkemÂbangan dunia Teknologi InÂforÂmasi dan Komunikasi (TIK), meÂngingat model bisnisnya terus maju seperti adanya Mobile VirÂtual Network Operation (MVÂNO), Managed Services atau Research In Motion (RIM) yang tidak hanya berjualan perangkat.
Anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Muhammad NaÂjib mengatakan, kasus ini sama sekali tidak pernah dibahas di raÂpat internal bersama MenÂkomÂinfo, “Jangankan ada pemÂbaÂhasan dan tindak lanjut soal kasus itu. Ceritanya saja sampai di maÂna kami tidak mengÂikuÂtinya,†kata Najib. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39