Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Kejagung Lemot Amat Usut Kasus Frekuensi 3G Indosat

Audit BPKP Juga Jalan Di Tempat
RABU, 29 AGUSTUS 2012 | 08:11 WIB

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung, terkesan sangat lamban. Hingga kini, pengusutannya masih jalan di tempat.

Bahkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) belum mampu menemukan bukti adanya keru­gian negara senilai Rp 3,8 triliun.

Deputi Investigasi BPKP Edy Mulyadi mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya saat ini belum bisa digunakan untuk pro­ses audit BPKP karena belum lengkap. Untuk itu, pihaknya me­minta Kejagung untuk meleng­kapi keterangan bukti tersebut.

“Pihak BPKP dan Kejagung ma­sih ada diskusi. Kami juga masih mengeksplorasi kete­ra­ngan yang sebelumnya kami pu­nya. Tapi, belum ada sama se­kali hitung-hitungan dari kami,” ungkap Edy saat dihubungi Rak­yat Merdeka, kemarin.

BPKP meminta Kejagung se­gera melengkapi keterangan yang diperlukan untuk proses audit BPKP. “Nggak perlu wak­tu la­ma. Kalau besok Kejagung lang­sung kasih data yang kami min­ta, pa­ling lama sebulan juga su­dah ada hasilnya. Itu tergan­tung kapan Kejagung bisa me­me­nu­hinya,” ucap Edy.

Pihaknya tak mau gegabah me­nentukan, apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur keru­gian negara atau tidak. Asas praduga tak bersalah, menu­rut­nya, harus tetap dijunjung tinggi.

“Nggak bisa asal tuding apakah ini terbukti ada kerugian negara atau tidak. Yang pasti, Standard Operating Procedure (SOP)-nya sudah dipenuhi BPKP,” katanya.

Edy berani menjamin, lam­ban­nya Kejagung memenuhi buk­ti atau keterangan yang harus di­lengkapi, dikarenakan me­mang tak mudah untuk me­menuhinya.

“Apalagi kasus ini merupakan kasus yang berbau IT (Infor­masi Teknologi) pertama yang dita­nga­ni pihak Kejagung dan bukan dikarenakan adanya un­sur main mata,” cetus Edy.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pem­ber­da­yaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala justru menilai, kasus yang sebelumnya sedang berjalan, yakni kasus du­gaan pemerasan terhadap In­dosat oleh Ketua Umum Lem­baga Swa­daya Masyarakat Kon­sumen Te­lekomunikasi Indonesia (LSM KTI) seharusnya bisa dijadikan petunjuk untuk meng­ung­kap skandal tersebut lebih cermat.

“Kasus dugaan pemerasan ter­sebut setidaknya bisa dicari kait­annya dengan kasus Indosat IM2. Pihak Kejaksaan maupun penyi­dik perlu mencermati lebih jeli lagi kasus ini. Jangan dipisah an­tara kasus satu dengan lainnya, pasti ada kaitannya,” pintanya.

Mengapa kasus ini terkesan la­ma, nilai Kamilov, memang pihak Kejaksaan tidak mampu untuk mengungkapnya. Seper­tinya, Ke­jaksaan belum siap me­nangani ka­sus ini secara pro­fe­sional. Menu­rutnya, buk­tikan dulu unsur du­gaan pemerasan, baru bisa ditin­dak kasus lainnya yang berkaitan.

“Kami melihat di sini justru ada oknum yang ingin menje­ru­mus­kan pihak industri. Kejaksa­an ja­ngan hanya mencari-cari ke­­sa­lahan saja. Logika hukum­nya ja­ngan dipaksakan,” tuding Kamilov.

Kalau kasus dugaan penya­lahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 tidak diselesaikan baik, katanya, justru akan berimbas bagi operator seluler lainnya.

“Ke­jaksaan, cobalah minta ma­sukan dari berbagai pihak yang memang mengerti masalah pe­nya­lahgunaan 3G ini, jangan sok tahu,” ketus Kamilov.

Untuk itu, ia juga meminta Menteri Komunikasi dan Infor­ma­tika (Menkominfo) Ti­fatul Sembiring mem­be­rikan terobos­an dalam mengurai kasus ini dengan benar.

Anggota Komite Badan Re­gulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono meny­a­yangkan pihak Kejaksaan lebih mempercayai laporan LSM dari pada instansinya dalam kasus IM2 tersebut.

“Sebaiknya peran Kem­kom­info  sebagai lembaga yang men­dapat tugas mengawal Undang-Undang Telekomunikasi dihar­gai. IM2 bukan berjualan band­width, tetapi koneksi sebagai mit­­ra operator jaringan. Ini se­suai dengan  Keputusan Menteri No­mor 21 Tahun 2001 tentang Pe­nyelenggaraan Jasa Tele­ko­mu­ni­kasi,” jelas Nonot.

Dia menyatakan, jika dipaksa logika meng­gu­nakan frekuensi 3G, IM2 harus membangun base transceiver station (BTS) sendiri. “Kami sudah terangkan ini ke Kejaksaan, entah kenapa kasus ini maju terus,” keluhnya.

Menurutnya, langkah yang di­lakukan Kejagung sebagai con­toh tidak sehat untuk per­kem­bangan dunia Teknologi In­for­masi dan Komunikasi (TIK), me­ngingat model bisnisnya terus maju seperti adanya Mobile Vir­tual Network Operation (MV­NO), Managed Services atau Research In Motion (RIM) yang tidak hanya berjualan perangkat.

Anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Muhammad Na­jib mengatakan, kasus ini sama sekali tidak pernah dibahas di ra­pat internal bersama Men­kom­info, “Jangankan ada pem­ba­hasan dan tindak lanjut soal kasus itu. Ceritanya saja sampai di ma­na kami tidak meng­iku­tinya,” kata Najib.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya