Berita

jogjakarta/ist

Jangan Kebiri Hak Politik Sultan Selamanya

SELASA, 28 AGUSTUS 2012 | 18:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam beberapa hari kedepan, dipastikan warga Yogjakarta akan memiliki UU baru yang bernama UU Daerah Istimewa Yogyakarta (UU DIY). Sebab RUU DIY ini sudah disepakati oleh semua fraksi di Komisi II dan sudah dimatangkan di Panja.

Selanjutnya pengesahan awal akan dilakukan Komisi II dengan Mendagri, Menkumham dan Menkeu malam ini. Selanjutnya, RUU ini akan disahkan menjadi UU pada sidang Paripurna 30 Agustus 2012.

UU ini akan menetapkan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara defenitif. Selanjutnya orang nomor 1 dan 2 di DIY ini tidak dikenankan berpolitik praktis.


Sebagai diketahui, Sultan adalah aset Golkar, dia adalah tokoh senior golkar, sekarang dia menduduki anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar.

Lalu apakah petinggi partai beringin tersebut sudah satu suara soal hal ini.

"(Hengkangnya Sultan) Sama sekali tidk merugikan (PG), juga tidak menguntungkan partai lainnya, karena salah satu keistimewaannya adalah bahwa Sultan yang bertahta yang akan ditetapkan sebagai Gubernur DIY. Tahta yang diemban Sultan kesemuanya didedikasikan untuk kesejahteraan rakyat DIY," ujar politisi PG, Agun Gunanjar Sudarsa saat dihubungi wartawan, Selasa, (28/8)

Mengenai larangan berpolitik untuk Sultan, sebenarnya Golkar ingin hak politik Sultan tidak dikebiri selamanya. Baiknya, hak politik Sultan dibatasi selama ia selama menjabat gubernur.

"Kalau ia masih menjabat gubernur, ia tidak boleh melakukan keberpihakan kepada salah satu golongan atau parpol manapun. Artinya, jangan dicampur adukan antara jabatan gubernur yang Sultan dengan dengan jabatan gubernur provinsi lainnya. Aturan ini hanya berlaku untuk DIY," beber ketua Komisi II ini. [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya