ilustrasi, Tambang
ilustrasi, Tambang
Ketua Persatuan Insinyur InÂdoÂnesia (PII) Said Didu mengaÂtaÂkan, pemerintah tidak konsisÂten dengan aturan yang dibuatÂnya. Padahal, sebelumnya pemeÂrintah meÂngeluarkan aturan peÂlarangan ekspor bahan baku miÂneral untuk meningkatkan nilai tambah deÂngan membangun pabÂrik pengÂolahan atau smelter.
Tapi di saat yang sama, pemeÂrintah juga kembali mengeÂluarÂkan Surat Perizinan Ekspor (SPE) bagi izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah mengajukan perÂizinan dan investasi pemÂbangunan smelter dan clean clear.
“Ini sama saja pemerintah memÂberikan celah kepada IUP untuk mengekspor bahan mentah mineral lagi,†tegas Said kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, kebijakan dengan adanya ruang negosiasi sangat berbahaya. Sebab, kebijakan itu awal dari kongkalikong. Dia juga mengingatkan pemerintah hati-hati terhadap banyaknya perÂminÂtaan izin untuk investasi smelter. Jangan sampai izin itu hanya dimanfaatkan untuk ekspor saja. “Ini seperti pindah perizinan saja, yang tadinya di daerah sekarang ditarik ke pusat,†katanya.
Said menilai, adanya ruang negosiasi itu disebabkan pemeÂrintah mengalah terhadap teÂkanan asing. Apalagi pemilik IUP di daerah merupakan para pemodal besar.
Bekas Sekretaris Kementerian BUMN itu juga mengatakan, jika IUP tetap diberikan izin ekÂspor, maka hasil tambang mineÂral akan habis sebelum diberlaÂkukan peÂlarangan ekspor selaÂmaÂnya pada 2014. Daerah juga tidak menÂdaÂpatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan di wilaÂyahnya sendiri.
Untuk diketahui, dalam menÂdorong pembangunan smelter dan hilirisasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No 75/PMK.011/ 2012 tentang PenetaÂpan Barang Ekspor yang dikeÂnakan Bea Keluar (BK) 20 persen untuk 65 jenis mineral mentah dan ditetapkan berlaku mulai 16 Mei 2012.
Dirjen Perdagangan Luar NeÂgeri Kementerian PerdaÂgangan (Kemendag) Deddy Saleh meÂngatakan, saat ini sudah ada 55 peruÂsahaan yang telah menganÂtongi Surat Pengajuan Ekspor (SPE).
SPE tersebut terkait ekÂspor bahan mineral, seperti nikel, biÂjih besi, tembaga, bauksit, marÂmer dan zirkon. Hingga saat ini sudah ada 78 perusahaan yang berÂstatus eksportir terdaftar (ET).
Menurut Deddy, 55 perusaÂhaÂan tersebut meliputi 32 peruÂsaÂhaan sebagai eksportir nikel, 6 perusaÂhaan bijih besi, 2 peruÂsahaan tembaga, 10 perusahaan bauksit, 1 perusahaan marmer dan 4 peruÂsahaan zirkon.
“Kita haÂnya akan memberikan SPE dan ET kepada perusahaan-peÂrusahaan yang memenuhi syarat,†tandasnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, setidaknya saat ini sudah ada 185 proposal pembangunan smelter dengan total nilai investasi 555 miliar dolar AS atau Rp 5.233,6 triliun.
Investor yang mengajukan proposal pembangunan smelter berasal dari dalam negeri maupun asing. Setiap smelter membuÂtuhÂkan biaya rata-rata 2-3 miliar doÂlar AS. Meski jumlah proposal cuÂkup banyak, pemerintah masih akan menyeleksi dan memilih invesÂtor yang benar-benar memÂpunyai dana. Evaluasi proposal smelter juga dilakukan bersaÂmaÂan dengan berjalannya proses reÂnegosiasi kontrak tambang. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10
Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22
Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39