Berita

ilustrasi, Tambang

Bisnis

Hasil Tambang Mineral Habis Kalau IUP Dikasih Izin Ekspor

Pemerintah Kalah Oleh Tekanan Asing Dalam Ruang Negosiasi
SENIN, 27 AGUSTUS 2012 | 08:00 WIB

Pemerintah tidak tegas terkait pelarangan ekspor bahan baku mineral. Sebab, pemerintah malah mengeluarkan izin ekspor lagi untuk 55 tambang.

Ketua Persatuan Insinyur In­do­nesia (PII) Said Didu menga­ta­kan, pemerintah tidak konsis­ten dengan aturan yang dibuat­nya. Padahal, sebelumnya peme­rintah me­ngeluarkan aturan pe­larangan ekspor bahan baku mi­neral untuk meningkatkan nilai tambah de­ngan membangun pab­rik peng­olahan atau smelter.

Tapi di saat yang sama, peme­rintah juga kembali menge­luar­kan Surat Perizinan Ekspor (SPE) bagi izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah mengajukan per­izinan dan investasi pem­bangunan smelter dan clean clear.

“Ini sama saja pemerintah mem­berikan celah kepada IUP untuk mengekspor bahan mentah mineral lagi,” tegas Said kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, kebijakan dengan adanya ruang negosiasi sangat berbahaya. Sebab, kebijakan itu awal dari kongkalikong. Dia juga mengingatkan pemerintah hati-hati terhadap banyaknya per­min­taan izin untuk investasi smelter. Jangan sampai izin itu hanya dimanfaatkan untuk ekspor saja. “Ini seperti pindah perizinan saja, yang tadinya di daerah sekarang ditarik ke pusat,” katanya.

Said menilai, adanya ruang negosiasi itu disebabkan peme­rintah mengalah terhadap te­kanan asing. Apalagi pemilik IUP di daerah merupakan para pemodal besar.

Bekas Sekretaris Kementerian BUMN itu juga mengatakan, jika IUP tetap diberikan izin ek­spor, maka hasil tambang mine­ral akan habis sebelum diberla­kukan pe­larangan ekspor sela­ma­nya pada 2014. Daerah juga tidak men­da­patkan keuntungan dari kegiatan pertambangan di wila­yahnya sendiri.

Untuk diketahui, dalam men­dorong pembangunan smelter dan hilirisasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No 75/PMK.011/ 2012 tentang Peneta­pan Barang Ekspor yang dike­nakan Bea Keluar (BK) 20 persen untuk 65 jenis mineral mentah dan ditetapkan berlaku mulai 16 Mei 2012.

Dirjen Perdagangan Luar Ne­geri Kementerian Perda­gangan (Kemendag) Deddy Saleh me­ngatakan, saat ini sudah ada 55 peru­sahaan yang telah mengan­tongi Surat Pengajuan Ekspor (SPE).

SPE tersebut terkait ek­spor bahan mineral, seperti nikel, bi­jih besi, tembaga, bauksit, mar­mer dan zirkon. Hingga saat ini sudah ada 78 perusahaan yang ber­status eksportir terdaftar (ET).

Menurut Deddy, 55 perusa­ha­an tersebut meliputi 32 peru­sa­haan sebagai eksportir nikel, 6 perusa­haan bijih besi, 2 peru­sahaan tembaga, 10 perusahaan bauksit, 1 perusahaan marmer dan 4 peru­sahaan zirkon.

“Kita ha­nya akan memberikan SPE dan ET kepada perusahaan-pe­rusahaan yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, setidaknya saat ini sudah ada 185 proposal pembangunan smelter dengan total nilai investasi 555 miliar dolar AS atau Rp 5.233,6 triliun.

Investor yang mengajukan proposal pembangunan smelter berasal dari dalam negeri maupun asing. Setiap smelter membu­tuh­kan biaya rata-rata 2-3 miliar do­lar AS. Meski jumlah proposal cu­kup banyak, pemerintah masih akan menyeleksi dan memilih inves­tor yang benar-benar mem­punyai dana. Evaluasi proposal smelter juga dilakukan bersa­ma­an dengan berjalannya proses re­negosiasi kontrak tambang. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya