Berita

RAMDHANSYAH

Wawancara

WAWANCARA

Ramdhansyah: Selama Ramadhan Terima 950 Pengaduan

MINGGU, 26 AGUSTUS 2012 | 09:07 WIB

Selama Ramadhan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta kebanjiran pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan Gubernur.

“Dalam bulan Ramadhan banyak juga temuan yang telah didapatkan,” kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dikatakan, menjelang lebaran, dan pasca lebaran, Panwaslu DKI

Jakarta memperketat pemantauan kegiatan kedua pasangan calon yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

“Kita pantau mudik bareng, open house dan kegiatan pasangan calon. Namun sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Berapa banyak pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon?

Selama Ramadhan saja kami menerima 950 pengaduan masyarakat.

Apa saja pengaduannya?

Ada mengenai Daftar pemilih Tetap (DPT) dan politik uang.

Tindak lanjutnya bagaimana?

Kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

Soal penambahan DPT sebanyak 34.603 bagaimana mengawasinya?

Kami anggap KPUD sudah menjalankan kewenangannya dengan baik. Hanya mereka harus berhati-hati kalau yang berumur 17 tahun pada tanggal 20 September itu seharusnya tidak bisa memilih.

Loh kok begitu?

Kan yang boleh memilih adalah mereka yang umurnya 17 di tanggal 11 Juli itu sesuai Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Cara Pemutahiran Data Pemilih.

Tapi kenyataannya saat dimutahirkan masih ditemukan beberapa pemilih yang berumur 17 tahun atau yang di tanggal 11 juli masih berumur 16 tahun.

Adakah laporan politik uang?

Laporan pemberian uang dan baju kotak-kotak sempat ditemukan, namun ternyata itu pemberian kepada para saksi pasangan calon untuk dipergunakan selama kegiatan pungut hitung pada putaran kedua.

Selain itu apa lagi?

Yang masih hangat diingatan kita mengenai pelanggaran isu SARA di Jakarta Selatan. Kasus itu sudah ditangani Kepolisian. Modusnya terkait penggunaan sarana ibadah dan melakukan penyebaran selebaran pasangan calon yang melakukan black campagin dengan menyebut salah satu pasangan calon sebagai agen zionis.

Atas temuan itu apa yang dilakukan panwaslu?

Saya sedang telusuri semua kasus pelanggaran termasuk kasus Rhoma Irama yang masuk dalam salah satu kasus isu SARA.

Kabarnya ada spanduk yang berbau SARA juga?

Benar. Saat ini ada isu lain lagi yakni terkait dengan spanduk yang etnis Tionghoa dan Kristen yang mendukung Jokowi-Ahok pada putaran kedua dan itu kami nilai melanggar aturan kampanye.

Ada berapa banyak spanduk berbau SARA?

Lumayan banyak, yakni ada 51 titik di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Selatan, 4 di Jakarta Pusat dan 2 di Jakarta Timur. Semua sudah kami turunkan.

Selain itu keberadaan spanduk itu juga melanggar perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena tidak boleh memasang spanduk sembarangan.

Kapan waktunya boleh memasang spanduk?

Penyebaran alat peraga diperbolehkan 14-16 Sepember pada kampanye putaran ke dua. Tapi nyatanya pada bulan Ramadhan tetap saja muncul meski tidak diperbolehkan.

Siapa cagub yang paling banyak melakukan pelanggaran?

Kita melihat kedua pasangan calon berpotensi melakukan pelanggaran dan harus kita ingatkan.

Temuan selama Ramadhan ini tindak lanjutnya bagaimana?

Kalau mengandung tindak pelanggaran pidana umum maka dilanjutkan ke kepolisian. Tapi kita harus hati-hati karena ini bisa berbalik ke panwaslu kalau tidak lengkap data dan faktanya.

Banyak tak berdaya menindak pelanggaran?

Untuk tidak lanjut memang bukan di Panwaslu karena di tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Makanya kalau ada pelanggran pidana kita teruskan ke kepolisian dan kalau pelanggaran administratif ke KPUD DKI Jakarta.

Bagaimana pengawasan kegiatan setelah lebaran para pasangan calon?

Seandainya itu acara rutin saya rasa bukan bentuk kampanye dan tidak menjadi masalah. Tapi kalau ada unsur kampanyenya bisa kena sanksi. Apalagi di sana ada pasangan calon, tim kampanye, dan lainnya yang masuk dalam unsur kampanye. Namun kalau itu kegiatan sosial biasa, boleh dong masak kita larang orang berbuat baik.

Soal penggunaan jabatan dan fasilitas negara bagaimana?

Menggunakan sarana pemerintah ini memang tidak diperbolehkan. Ini berlaku kepada siapa saja kok.

Maksudnya?

Misalkan dari pasangan calon lainnya dapat sarana, anggaran dan kebijakan khusus dari RT, RW atau lurah maka itu kan tidak boleh juga. Namun kita juga hatihati kalau pada Gubernur Fauzi Bowo kan melekat protokoler pada dirinya. Makanya kita memintanya untuk cuti pada saat akan melakukan kampanye.

Kalau ditemukan pada saat kampanye ada yang pakai fasilitas dinas bagaimana?

Pejabat struktur atau fungsional yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dengan memberikan fasilitas pemerintah juga tidak boleh.

Apa yang melekat pada dirinya adalah sebagai pejabat pemerintahan. Bila itu digunakan untuk kampanye maka bisa disebut sebagai kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPUD.

Sanksinya apa?

Bagi incumbent yang melanggar ancamannya 15 - tiga bulan penjara dan dendanya maksimal satu juta rupiah.

Apa unsur suatu kegiatan sebagai kampanye itu?

Meyakinkan pemilih dengan visi-misi dan adanya tim kampanye dalam sebuah kegiatan.

Soal mudik kegiatan bareng?

Tim pengawas kami sebelum lebaran memantau acara mudik bareng atau gratis. Selama ini kami lihat yang lakukan adalah partai saja.

Nah yang melanggar itu bagaimana?

Tapi kalau ada bendera tim pasangan calon dan ada ajakan memilih salah satu pasangan calon tentu tidak boleh. Itu bisa dibilang kampanye di luar jadwal. Sejauh ini kita melihat yang dilakukan oleh partai masih wajar-wajar saja.

Kegiatan open house juga dipantau?

Ya betul. Panwaslu pada dasar sama dengan Kepolisian tidak semuanya libur. Saat ini mereka yang masuk menjalankan piketnya untuk memantau open house dan pasca lebaran. Kami khawatir ada kampanye terselubung yang bermunculan.

Apakah kegiatannya akan dihentikan?

Kita harus melihat apakah itu mengandung unsur kampanye atau tidak. Kalau ditemukan, ya dihentikan. Kalau pelanggaran pidana maka kita peringatkan. Sebisa mungkin kita cegah. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya