Berita

muhaimin iskandar/ist

TUNJANGAN HARI RAYA

Menteri Muhaimin Iskandar Didesak Minta Maaf

SABTU, 25 AGUSTUS 2012 | 20:43 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar didesak meminta maaf kepada 73 buruh yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) juga kepada masyarakat luas.

Pernyataan maaf harus disampaikan Muhaimin karena ia telah membohongi 73 buruh PT. Intan Pertiwi, PT. Askes (Persero) dan PT. Surya Pacific Sejahtera dengan mengatakan bahwa pengaduan mereka telah ditindaklanjuti Kementerian Nakertrans. Faktanya, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sampai saat ini pengaduan ke-73 buruh dari tiga perusahaan belum juga ditindaklanjuti.

Menurut LBH Jakarta dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu malam (25/8), ada empat pengaduan yang mereka sampaikan ke Posko THR di Kementerian Nakertrans. Dari keempat pengaduan itu, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban. Sementara tiga perusahaan lainnya sampai sekarang masih menunggak.

"Hal yang patut juga disesalkan, Kemenakertrans dan jajarannya hanya mengimbau dan tidak menindak  tegas para pengusaha nakal tersebut, sehingga sampai saat ini para pengusaha nakal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum dan bebas berkeliaran," tulis LBH Jakarta dalam rilis tersebut.


  OmbusdmanRI juga diminta memanggil Muhaimin Iskandar dan jajarannya yang diduga melakukan maladministrasi dan melanggar pelayanan publik karena pembohongan publik dan tidak menindak pengusaha “nakal” yang melanggar hak-hak para buruh.


 Mereka juga mengajak seluruh buruh maupun serikat buruh untuk menolak upaya Kemenakertrans menyelesaikan pelanggaran hak normatif buruh khususnya mengenai upah dan THR melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya