muhaimin iskandar/ist
muhaimin iskandar/ist
Pernyataan maaf harus disampaikan Muhaimin karena ia telah membohongi 73 buruh PT. Intan Pertiwi, PT. Askes (Persero) dan PT. Surya Pacific Sejahtera dengan mengatakan bahwa pengaduan mereka telah ditindaklanjuti Kementerian Nakertrans. Faktanya, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sampai saat ini pengaduan ke-73 buruh dari tiga perusahaan belum juga ditindaklanjuti.
Menurut LBH Jakarta dalam rilis yang diterima redaksi Sabtu malam (25/8), ada empat pengaduan yang mereka sampaikan ke Posko THR di Kementerian Nakertrans. Dari keempat pengaduan itu, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban. Sementara tiga perusahaan lainnya sampai sekarang masih menunggak.
"Hal yang patut juga disesalkan, Kemenakertrans dan jajarannya hanya mengimbau dan tidak menindak  tegas para pengusaha nakal tersebut, sehingga sampai saat ini para pengusaha nakal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum dan bebas berkeliaran," tulis LBH Jakarta dalam rilis tersebut.

 OmbusdmanRI juga diminta memanggil Muhaimin Iskandar dan jajarannya yang diduga melakukan maladministrasi dan melanggar pelayanan publik karena pembohongan publik dan tidak menindak pengusaha “nakal†yang melanggar hak-hak para buruh.


Mereka juga mengajak seluruh buruh maupun serikat buruh untuk menolak upaya Kemenakertrans menyelesaikan pelanggaran hak normatif buruh khususnya mengenai upah dan THR melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28