ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2010, dan sampai kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang tidak pernah mencabut laporan itu.
"Kami tidak menyebut siapa pelaku dari tindakan yang diduga korupsi itu. Tetapi jelas dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada rekomendasi agar pemerintah kota (yang dipimpin Jokowi) menindaklanjuti," ujar Ketua LBH Mega Bintang Budi Kuswanto kepada Rakyat Merdeka Online hari ini (Rabu, 22/8).
Budi menyebutkan tiga dari sekian kasus yang mereka laporkan itu. Pertama dan yang paling kentara adalah penggunaan rekening pejabat untuk menampung dana dari APBD sebanyak beberapa miliar. Kedua, proses pembiayaan proyek yang mendahului anggaran seperti pada kasus pembangunan Pasar Mitiharjo.
Dan ketiga, adalah kasus pengadaan videotron di Stadion Manahan.
Menurut Budi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalamn ini pada KPK. KPK boleh melanjutkan proses penyelidikan kasus ini, atau boleh juga membiarkannya.
"Terserah KPK apakah mau atau tidak menindaklanjutinya. Tugas kami hanya melaporkan: ini ada dugaan tindak pidana korupsi. Monggo silakan," demikian Budi. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28