Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas
“Tradisi ini bagus dan harus dijaga. Mulanya menerima yang kecil-kecil, lalu karena terbiasa menerima barang lainnya yang berindikasi korupsi dimaklumi. Makanya dari awal jangan diÂbiasakan,†katanya kepada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, tiap tahun KPK memberikan surat edaran kepada lembaga, kementerian, dan kepala daerah agar pejabat atau penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk bingkisan atau parcel. Hal itu untuk mencegah terÂjadinya suap dalam bentuk pemÂberian bingkisan, parcel atau hadiah lainnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apakah tahun ini KPK akan melarang pejabat menerima parcel juga?
Itu sudah pasti. Ini kan kegiatan tahunan untuk menÂcegah terjadinya pemÂÂbeÂrian seÂsuatu kepada peÂjaÂbat peÂÂmeÂrinÂtahan atau graÂtifikasi terkait deÂngan jaÂbatannya. Ini akan diÂteÂruskan dan dijaÂlanÂkan setiap tahun.
Kenapa dipertahankan?
Larangan menerima parcel bagi pejabat negara harus diperÂtahankan untuk menjadi tradisi. Sebab ini dalah tradisi yang positif bagi pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK mengimbaunya melalui apa?
Untuk memantau adanya graÂtifikasi kepada pejabat peÂmeÂrintahan ini, kami sudah mengiÂrimkan surat ke lembaga-lemÂbaga pemerintahan bahkan keÂpada kementerian.
Kapan surat itu diberikan?
Sepekan yang lalu. Kami meÂminta imbauan itu diperhatikan.
Bagaimana resÂponsÂnya?
Di kementerian sudah ada jawaban. Saya membaca di suatu tempat setelah menerima surat dari KPK mereka lalu langÂsung meneruskannya ke kepala dinas-kepala dinas setempat. PeÂlarangan meÂneÂrima parsel ini memiliki spirit yang bagus, karena ada nilai yang dikandung dan harus kita jaga.
Spirit yang mau dijaga apa?
Spirit yang mau kita jaga bahwa pejabat negara harus bersih dari apapun termasuk dari gratifikasi, walau hanya dari sebuah parcel. Jangan sampai orang yang menjabat memÂbiaÂsaÂkan diri menerima pemberian.
Memang seharusnya baÂgaimana?
Ada baiknya pejabat itu memÂberi kepada bawahan yang berÂhak atas prestasi, dan deÂdiÂkasinya.
Memang kenapa?
Kalau pimpinan menunggu hadiah-hadiah itu kan sudah terÂbalik. Seharusnya pimÂpiÂnan atau pejabat itu yang memÂbeÂrikan.
Pengusaha parcel merugi dong?
Yang diperiksa yang besar-besar.
Apakah ini hanya berlaku kepada pejabat negara?
Tentu tidak. Ini berlaku pada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau parÂcel kepada penyelenggara atau pejabat negara, apalagi pemÂberian itu terkait jabatan, tugas dan pekerjaannya.
Akan lebih baik jika maÂsyaÂrakat mau memberikan atau menyalurkan dananya dalam bentuk kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya seperti penÂdidikan, kesehatan kepada maÂsyarakat miskin.
Larangan itu berupa apa saja?
Penerimaan barang atau lainÂnya memang dilarang di anÂtaÂranya uang, barang perhiasan atau lainnya, diskon pembelian yang tidak wajar, voucer, faÂsilitas penginapan, tiket perÂjalanan wisata, dan banyak lagi yang lainnya.
Memang ada aturannya?
Oh itu pasti ada aturannya. KaÂrena percel ini bertentaÂngan dengan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai penyelengara negara dan itu diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang PemÂbeÂranÂtasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 21 B
Tapi kenapa hanya leÂbaÂran?
Siapa yang bilang cuma di hari raya saja. Di hari-hari keagamaan lainnya juga diwajibkan untuk melaporkan ke KPK. Selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah lembaga, kementerian dan kepala daerah menerima bingkisan atau pemberian lainnya.
Berapa lama sebuah pemÂberian itu dinyatakan KPK sebagai sebagai sebuah graÂtifikasi?
Sesuai dengan aturan yang ada, pimpinan KPK akan meÂnetapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya itu, apakaha menjadi milik negara atau milik peÂnerima yakni dalam waktu 30 hari kerja setelah laporan diÂterima KPK.
Lalu bingkisan itu diapakan?
Kalau dinyatakan milik negara maka akan dikemÂbalikan ke negara. Namun kalau itu masih dalam taraf waÂjar dan memang layak diterima oleh si penerima akan diÂkemÂbalikan. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59