Berita

Busyro Muqoddas

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Larangan Terima Parcel Tradisi Positif Cegah Korupsi

SELASA, 21 AGUSTUS 2012 | 09:35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menjaga tradisi melarang pejabat atau penyelenggara negara menerima pemberian parcel atau bingkisan lainnya jelang lebaran.

“Tradisi ini bagus dan harus dijaga. Mulanya menerima yang kecil-kecil, lalu karena terbiasa menerima barang lainnya yang berindikasi korupsi dimaklumi. Makanya dari awal jangan di­biasakan,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, tiap tahun KPK memberikan surat edaran kepada lembaga, kementerian, dan kepala daerah agar pejabat atau penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk bingkisan atau parcel. Hal itu untuk mencegah ter­jadinya suap dalam bentuk pem­berian bingkisan, parcel atau hadiah lainnya.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah tahun ini KPK akan melarang pejabat menerima parcel juga?

Itu sudah pasti. Ini kan kegiatan tahunan untuk men­cegah terjadinya pem­­be­rian se­suatu kepada pe­ja­bat pe­­me­rin­tahan atau gra­tifikasi terkait de­ngan ja­batannya. Ini akan di­te­ruskan dan dija­lan­kan setiap tahun.

Kenapa dipertahankan?

Larangan menerima parcel bagi pejabat negara harus diper­tahankan untuk menjadi tradisi. Sebab ini dalah tradisi yang positif bagi pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK mengimbaunya melalui apa?

Untuk memantau adanya gra­tifikasi kepada pejabat pe­me­rintahan ini, kami sudah mengi­rimkan surat ke lembaga-lem­baga pemerintahan bahkan ke­pada kementerian.

Kapan surat itu diberikan?

Sepekan yang lalu. Kami me­minta imbauan itu diperhatikan.

Bagaimana res­pons­nya?

Di kementerian sudah ada jawaban. Saya membaca di suatu tempat setelah menerima surat dari KPK mereka lalu lang­sung meneruskannya ke kepala dinas-kepala dinas setempat. Pe­larangan me­ne­rima parsel ini memiliki spirit yang bagus, karena ada nilai yang dikandung dan harus kita jaga.

Spirit yang mau dijaga apa?

Spirit yang mau kita jaga bahwa pejabat negara harus bersih dari apapun termasuk dari gratifikasi, walau hanya dari sebuah parcel. Jangan sampai orang yang menjabat mem­bia­sa­kan diri menerima pemberian.

Memang seharusnya ba­gaimana?

Ada baiknya pejabat itu mem­beri kepada bawahan yang ber­hak atas prestasi, dan de­di­kasinya.

Memang kenapa?

Kalau pimpinan menunggu hadiah-hadiah itu kan sudah ter­balik. Seharusnya pim­pi­nan atau pejabat itu yang mem­be­rikan.

Pengusaha parcel merugi dong?

Yang diperiksa yang besar-besar.

Apakah ini hanya berlaku kepada pejabat negara?

Tentu tidak. Ini berlaku pada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau par­cel kepada penyelenggara atau pejabat negara, apalagi pem­berian itu terkait jabatan, tugas dan pekerjaannya.

Akan lebih baik jika ma­sya­rakat mau memberikan atau menyalurkan dananya dalam bentuk kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya seperti pen­didikan, kesehatan kepada ma­syarakat miskin.

Larangan itu berupa apa saja?

Penerimaan barang atau lain­nya memang dilarang di an­ta­ranya uang, barang perhiasan atau lainnya, diskon pembelian yang tidak wajar, voucer, fa­silitas penginapan, tiket per­jalanan wisata, dan banyak lagi yang lainnya.

Memang ada aturannya?

Oh itu pasti ada aturannya. Ka­rena percel ini bertenta­ngan dengan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai penyelengara negara dan itu diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 21 B

Tapi kenapa hanya le­ba­ran?

Siapa yang bilang cuma di hari raya saja. Di hari-hari keagamaan lainnya juga diwajibkan untuk melaporkan ke KPK. Selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah lembaga, kementerian dan kepala daerah menerima bingkisan atau pemberian lainnya.

Berapa lama sebuah pem­berian itu dinyatakan KPK sebagai sebagai sebuah gra­tifikasi?

Sesuai dengan aturan yang ada, pimpinan KPK akan me­netapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya itu, apakaha menjadi milik negara atau milik pe­nerima yakni dalam waktu 30 hari kerja setelah laporan di­terima KPK.

Lalu bingkisan itu diapakan?

Kalau dinyatakan milik negara maka akan dikem­balikan ke negara. Namun kalau itu masih dalam taraf wa­jar dan memang layak diterima oleh si penerima akan di­kem­balikan. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya