Berita

Busyro Muqoddas

Wawancara

WAWANCARA

Busyro Muqoddas: Larangan Terima Parcel Tradisi Positif Cegah Korupsi

SELASA, 21 AGUSTUS 2012 | 09:35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menjaga tradisi melarang pejabat atau penyelenggara negara menerima pemberian parcel atau bingkisan lainnya jelang lebaran.

“Tradisi ini bagus dan harus dijaga. Mulanya menerima yang kecil-kecil, lalu karena terbiasa menerima barang lainnya yang berindikasi korupsi dimaklumi. Makanya dari awal jangan di­biasakan,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, tiap tahun KPK memberikan surat edaran kepada lembaga, kementerian, dan kepala daerah agar pejabat atau penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk bingkisan atau parcel. Hal itu untuk mencegah ter­jadinya suap dalam bentuk pem­berian bingkisan, parcel atau hadiah lainnya.


Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah tahun ini KPK akan melarang pejabat menerima parcel juga?

Itu sudah pasti. Ini kan kegiatan tahunan untuk men­cegah terjadinya pem­­be­rian se­suatu kepada pe­ja­bat pe­­me­rin­tahan atau gra­tifikasi terkait de­ngan ja­batannya. Ini akan di­te­ruskan dan dija­lan­kan setiap tahun.

Kenapa dipertahankan?

Larangan menerima parcel bagi pejabat negara harus diper­tahankan untuk menjadi tradisi. Sebab ini dalah tradisi yang positif bagi pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK mengimbaunya melalui apa?

Untuk memantau adanya gra­tifikasi kepada pejabat pe­me­rintahan ini, kami sudah mengi­rimkan surat ke lembaga-lem­baga pemerintahan bahkan ke­pada kementerian.

Kapan surat itu diberikan?

Sepekan yang lalu. Kami me­minta imbauan itu diperhatikan.

Bagaimana res­pons­nya?

Di kementerian sudah ada jawaban. Saya membaca di suatu tempat setelah menerima surat dari KPK mereka lalu lang­sung meneruskannya ke kepala dinas-kepala dinas setempat. Pe­larangan me­ne­rima parsel ini memiliki spirit yang bagus, karena ada nilai yang dikandung dan harus kita jaga.

Spirit yang mau dijaga apa?

Spirit yang mau kita jaga bahwa pejabat negara harus bersih dari apapun termasuk dari gratifikasi, walau hanya dari sebuah parcel. Jangan sampai orang yang menjabat mem­bia­sa­kan diri menerima pemberian.

Memang seharusnya ba­gaimana?

Ada baiknya pejabat itu mem­beri kepada bawahan yang ber­hak atas prestasi, dan de­di­kasinya.

Memang kenapa?

Kalau pimpinan menunggu hadiah-hadiah itu kan sudah ter­balik. Seharusnya pim­pi­nan atau pejabat itu yang mem­be­rikan.

Pengusaha parcel merugi dong?

Yang diperiksa yang besar-besar.

Apakah ini hanya berlaku kepada pejabat negara?

Tentu tidak. Ini berlaku pada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau par­cel kepada penyelenggara atau pejabat negara, apalagi pem­berian itu terkait jabatan, tugas dan pekerjaannya.

Akan lebih baik jika ma­sya­rakat mau memberikan atau menyalurkan dananya dalam bentuk kebutuhan pokok atau kebutuhan lainnya seperti pen­didikan, kesehatan kepada ma­syarakat miskin.

Larangan itu berupa apa saja?

Penerimaan barang atau lain­nya memang dilarang di an­ta­ranya uang, barang perhiasan atau lainnya, diskon pembelian yang tidak wajar, voucer, fa­silitas penginapan, tiket per­jalanan wisata, dan banyak lagi yang lainnya.

Memang ada aturannya?

Oh itu pasti ada aturannya. Ka­rena percel ini bertenta­ngan dengan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai penyelengara negara dan itu diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 21 B

Tapi kenapa hanya le­ba­ran?

Siapa yang bilang cuma di hari raya saja. Di hari-hari keagamaan lainnya juga diwajibkan untuk melaporkan ke KPK. Selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah lembaga, kementerian dan kepala daerah menerima bingkisan atau pemberian lainnya.

Berapa lama sebuah pem­berian itu dinyatakan KPK sebagai sebagai sebuah gra­tifikasi?

Sesuai dengan aturan yang ada, pimpinan KPK akan me­netapkan status kepemilikan bingkisan atau pemberian lainnya itu, apakaha menjadi milik negara atau milik pe­nerima yakni dalam waktu 30 hari kerja setelah laporan di­terima KPK.

Lalu bingkisan itu diapakan?

Kalau dinyatakan milik negara maka akan dikem­balikan ke negara. Namun kalau itu masih dalam taraf wa­jar dan memang layak diterima oleh si penerima akan di­kem­balikan. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya