Kecewa tidak mendapatkan THR, Slamet Riyadi membeÂraniÂkan diri melaporkan peruÂsaÂhaanÂnya ke posko pengaduan THR di KeÂmenterian Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi (Kemenakertrans) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dengan wajah muram dan air mukanya yang terlihat menyimÂpan amarah, petugas parkir di seÂbuah hotel bintang lima di Jakarta ini mendatangi petugas posko. “Saya ingin lapor, saya belum dapat THR hingga hari ini,†kata Slamat kepada petugas Posko.
Slamet datang ke posko H-4 hari raya Idul Fitri. Slamet bukan baru kali ini tidak mendapatkan THR, tahun lalu juga tidak menÂdapatkannya. Sebelum datang ke posko diceritakannya, dia telah berbicara terlebih dahulu dengan atasannya, menanyakan tentang haknya mendapatkan THR. NaÂmun sayang jawaban diperÂolehÂnya tidak memuaskan.Karena itu dia meyambangi posko THR. “Atasan saya bilang untuk masa kerja enam tahun tidak mendapat THR. Yang dapat THR masa kerja 8 tahun†katanya.
Dia menuturkan, bukan hanya dirinya saja yang tidak mendaÂpatkan THR namun juga ratusan rekan-rekan kerjanya.
Dia berharap, Posko peÂngaÂduan THR bisa meninÂdakÂlajÂutiÂnya. Karena dia dan rekan-reÂkannya memerlukan dana untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
Bila tidak mendapatkan THR, Slamet berencana akan berpikir ulang untuk tetap bekerja. Dia ingin mencari perusahaan yang memiliki perhatian dan sayang dengan pegawainya.
Petugas Posko Pengaduan THR Kemenakertrans, Subhan memastikan semua laporan yang masuk dicatat dan ditindaklanjuti.
Menurutnya, ada beberapa langÂÂkah yang dilakukan tim Posko THR di dalam meninÂdakÂlanjuti laporan. Pertama, meÂlaÂkuÂkan komunikasi dengan pihak perusahaan terlapor untuk meÂnyeÂlesaikan pengaduan. Bila alami kebutuan, langkah kedua, petugas akan mendatangi peruÂsaÂhaan tersebut untuk melakukan mediasi. Bila belum berhasil juga, petugas menempuh langkah keÂtiga yakni mengambil jalur pengadilan melalui pengadilan hubungan industrial.
“Tetapi selama ini tidak perÂnah ada kasus mengenai THR hingÂga berujung ke pengadilan. BiasaÂnya dalam tingkat mediasi peÂrusahaan akhirnya sepakat memÂberikan tunjangan walaupun diÂberikannya nanti setelah lewat LeÂbaran,†katanya.
Subhan menjelaskan, posko pengaduan THR Kemenakertrans dibuka dari tanggal 26 juli sampai setelah Lebaran, 25 Agustus 2012. Posko dibuka dari pukul 8 WIB sampai 17.00 WIB.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon meÂngungkapkan, sampai saat ini ada 28 pengaduan yang masuk ke posÂko. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2011 yang mencapai 84 pengaduan.
Menurutnya, seluruh pengaÂduan yang masuk pada tahun lalu, sudah diselesaikan dengan baik. Semua perusahaan bersedia memÂbayarkan THR.
Selain masalah THR, diungÂkapÂkannya, petugas posko juga meneÂrima banyak pengaduan lain pada tahun ini. Pengaduan itu meÂliputi masalah pembayaran gaji, cuti, PHK dan masalah klaim JamÂsosÂtek. Dia menjamin setiap pengaÂduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Tetapi dengan lebih dahulu mempelajari kasusnya.
Dia menuturkan, di dalam meÂnindaklanjuti laporan, petugas posko akan semaksimal mungkin mengedepankan proses mediasi. Karena langsung pemberian sanksi belum tentu menyeÂleÂsaiÂkan masalah.
“Kami tidak ingin perusahaan diberikan sanksi yang ujungnya justru merugikan karyawan,†kataÂnya. Dia bersyukur selama ini proses penyelesaian masalah THR berjalan dengan baik seÂhingga tidak sampai ke proses pengadilan.
Irianto mengimbau seluruh maÂsyarakat yang memiliki perÂsoalan THR mengadukan ke posÂko. Tidak perlu mau atau takut kaÂrena petugas posko akan berusaha membantu. Masyarakat di luar daerah bisa mengadukan ke posÂko yang ada di daerah.
Dia menÂjelaskkan, posko peÂngaduan THR tidak hanya berdiri di kantor pusat Kemenakertrans akan tetapi juga ada di Dinas TeÂnaga Kerja di pemerintahan daerah. Diharapkannya pemerinÂtah setempat bisa cekatan meÂngaÂtasi persoalan sehingga tidak menÂjadi panjang.
Untuk posko pengaduan THR di Kemenakertrans lokasi perÂsisÂnya di ruang operation room lanÂtai 8 Direktorat Jenderal PemÂbiÂnaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. TiÂdak sulit menemukannya sebab di beberapa dinding ada arah petunÂjuknya untuk mencapai posko.
Ruangan operation room beÂsarÂnya seukuran lapangan futsal. Di tempat itu disediakan meja panjang lengkap dengan kursi empuk. Tiga kursi untuk tempat pengadu dan dua kursi untuk peÂtugas posko.
Banyak Perusahaan Yang Mangkir
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR cukup banyak tahun ini.
“Pengamatan kami pada sÂeÂminggu belum Lebaran, banyak peÂkerja mengaku belum menÂeÂrima THR seperti ketentuan seÂperti nilai yang tidak sesuai keÂtentuan,†kata Said.
Dia menjelaskan, perusahaan yang mangkir membayar THR baÂnyak terdapat di daerah. DiÂsebutkannya antra lain di Medan, Sumatera Utara. Di daerah ini ada 7 perusahaan yang tidak mau membayar THR. Ini menyeÂdihkan sebab total karyawan 7 perusahaan itu mencapai 2.000 orang. Di Semarang, Jawa TeÂngah, ada 170 karyawan yang belum menerima THR. Di SiÂdoarjo, Jawa Timur,ada 800 buÂruh dari dua pabrik juga belum dibayar sama sekali.
Pengacara publik dari LemÂbaga Bantuan Hukum (LBH) JaÂkarta Maruli Tua Rajagukguk priÂhatin dengan maraknya pekerja tidak mendapatkan THR. Dia menilai, kejadian tersebut terjadi karena pemerintah tidak bisa menanggulangi masalah yang terus berulang setiap tahun.
“Kemenakertrans telah memÂbuka posko THR tiap tahun, tapi tetap tidak bisa meÂmiÂniÂmaÂliÂsirÂnya. Ini terjadi karena persoalan ketenagakerjaanya tidak pernah selesai,†katanya.
Dia mengungkapkan, pihakÂnya sendiri telah menerima peÂngaÂduan pelanggaran THR serta peÂlanggaran terhadap upah beÂlaÂkangan ini. Laporan itu berasal dari empat perusahaan. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
UPDATE
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31
Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50
Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58
Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30