Berita

ilustrasi

On The Spot

Sudah Kerja 6 Tahun Tapi Tidak Dapat THR

Curhat Petugas Parkir Di Posko Pengaduan Kemenakertrans
SELASA, 21 AGUSTUS 2012 | 09:26 WIB

Bersyukurlah bila masih mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Sebab banyak pekerja yang tidak mendapatkannya. Kenyataan pahit itu dirasakan Slamet Riyadi, petugas parkir sebuah perusahaan swasta.  Padahal, dia sudah bekerja selama enam tahun.

Kecewa tidak mendapatkan THR, Slamet Riyadi membe­rani­kan diri melaporkan peru­sa­haan­nya ke posko pengaduan THR di Ke­menterian Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kemenakertrans) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dengan wajah muram dan air mukanya yang terlihat menyim­pan amarah, petugas parkir di se­buah hotel bintang lima di Jakarta ini mendatangi petugas posko. “Saya ingin lapor, saya belum dapat THR hingga hari ini,” kata Slamat kepada petugas Posko.

Slamet datang ke posko H-4 hari raya Idul Fitri. Slamet bukan baru kali ini tidak mendapatkan THR, tahun lalu juga tidak men­dapatkannya. Sebelum datang ke posko diceritakannya, dia telah berbicara terlebih dahulu dengan atasannya, menanyakan tentang haknya mendapatkan THR. Na­mun sayang jawaban diper­oleh­nya tidak memuaskan.Karena itu dia meyambangi posko THR. “Atasan saya bilang untuk masa kerja enam tahun tidak mendapat THR. Yang dapat THR masa kerja 8 tahun” katanya.

Dia menuturkan, bukan hanya dirinya saja yang tidak menda­patkan THR namun juga ratusan rekan-rekan kerjanya.

Dia berharap, Posko pe­nga­duan THR bisa menin­dak­laj­uti­nya. Karena dia dan rekan-re­kannya memerlukan dana untuk merayakan hari raya Idul Fitri.

Bila tidak mendapatkan THR, Slamet berencana akan berpikir ulang untuk tetap bekerja. Dia ingin mencari perusahaan yang memiliki perhatian dan sayang dengan pegawainya.

Petugas Posko Pengaduan THR Kemenakertrans, Subhan memastikan semua laporan yang masuk dicatat dan ditindaklanjuti.

Menurutnya, ada beberapa lang­­kah yang dilakukan tim Posko THR di dalam menin­dak­lanjuti laporan. Pertama, me­la­ku­kan komunikasi dengan pihak perusahaan terlapor untuk me­nye­lesaikan pengaduan. Bila alami kebutuan, langkah kedua, petugas akan mendatangi peru­sa­haan tersebut untuk melakukan mediasi. Bila belum berhasil juga, petugas menempuh langkah ke­tiga yakni mengambil jalur pengadilan melalui pengadilan hubungan industrial.

“Tetapi selama ini tidak per­nah ada kasus mengenai THR hing­ga berujung ke pengadilan. Biasa­nya dalam tingkat mediasi pe­rusahaan akhirnya sepakat mem­berikan tunjangan walaupun di­berikannya nanti setelah lewat Le­baran,” katanya.

Subhan menjelaskan, posko pengaduan THR Kemenakertrans dibuka dari tanggal 26 juli sampai setelah Lebaran, 25 Agustus 2012. Posko dibuka dari pukul 8 WIB sampai 17.00 WIB.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon me­ngungkapkan, sampai saat ini ada 28 pengaduan yang masuk ke pos­ko. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2011 yang mencapai 84 pengaduan.

Menurutnya, seluruh penga­duan yang masuk pada tahun lalu, sudah diselesaikan dengan baik. Semua perusahaan bersedia mem­bayarkan THR.

Selain masalah THR, diung­kap­kannya, petugas posko juga mene­rima banyak pengaduan lain pada tahun ini. Pengaduan itu me­liputi masalah pembayaran gaji, cuti, PHK dan masalah klaim Jam­sos­tek. Dia menjamin setiap penga­duan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Tetapi dengan lebih dahulu mempelajari kasusnya.

Dia menuturkan, di dalam me­nindaklanjuti laporan, petugas posko akan semaksimal mungkin mengedepankan proses mediasi.  Karena langsung pemberian sanksi belum tentu menye­le­sai­kan masalah.

“Kami tidak ingin perusahaan diberikan sanksi yang ujungnya justru merugikan karyawan,” kata­nya. Dia bersyukur selama ini proses penyelesaian masalah THR berjalan dengan baik se­hingga tidak sampai ke proses pengadilan.

Irianto mengimbau seluruh ma­syarakat yang memiliki per­soalan THR mengadukan ke pos­ko. Tidak perlu mau atau takut ka­rena petugas posko akan berusaha membantu. Masyarakat di luar daerah bisa mengadukan ke pos­ko yang ada di daerah.

Dia men­jelaskkan, posko pe­ngaduan THR tidak hanya berdiri di kantor pusat Kemenakertrans akan tetapi juga ada di Dinas Te­naga Kerja di pemerintahan daerah. Diharapkannya pemerin­tah setempat bisa cekatan me­nga­tasi persoalan sehingga tidak men­jadi panjang.

Untuk posko pengaduan THR di Kemenakertrans lokasi per­sis­nya di ruang operation room lan­tai 8 Direktorat Jenderal Pem­bi­naan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ti­dak sulit menemukannya sebab di beberapa dinding ada arah petun­juknya untuk mencapai posko.

Ruangan operation room be­sar­nya seukuran lapangan futsal. Di tempat itu disediakan meja panjang lengkap dengan kursi empuk. Tiga kursi untuk tempat pengadu dan dua kursi untuk pe­tugas posko.


Banyak Perusahaan Yang Mangkir

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR cukup banyak tahun ini.

“Pengamatan kami pada s­e­minggu belum Lebaran, banyak pe­kerja mengaku belum men­e­rima THR seperti ketentuan se­perti nilai yang tidak sesuai ke­tentuan,” kata Said.

Dia menjelaskan, perusahaan yang mangkir membayar THR ba­nyak terdapat di daerah. Di­sebutkannya antra lain di Medan, Sumatera Utara. Di daerah ini ada 7 perusahaan yang tidak mau membayar THR. Ini menye­dihkan sebab total karyawan 7 perusahaan itu mencapai 2.000 orang. Di Semarang, Jawa Te­ngah, ada 170 karyawan yang belum menerima THR. Di Si­doarjo, Jawa Timur,ada  800 bu­ruh dari dua pabrik juga belum dibayar sama sekali.

Pengacara publik dari Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Ja­karta Maruli Tua Rajagukguk pri­hatin dengan maraknya pekerja tidak mendapatkan THR. Dia menilai, kejadian tersebut terjadi karena pemerintah tidak bisa menanggulangi masalah yang terus berulang setiap tahun.

“Kemenakertrans telah mem­buka posko THR tiap tahun, tapi tetap tidak bisa me­mi­ni­ma­li­sir­nya. Ini terjadi karena persoalan ketenagakerjaanya tidak pernah selesai,” katanya.

Dia mengungkapkan, pihak­nya sendiri telah menerima pe­nga­duan pelanggaran THR serta pe­langgaran terhadap upah be­la­kangan ini. Laporan itu berasal dari empat perusahaan. [HARIAN RAKYAT MERDEKA]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

UPDATE

TB Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Pakai Seragam TNI: Ada Aturannya!

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:48

Prabowo Harus Buktikan Betul-betul Bentuk Zaken Kabinet

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:38

Ketum Garuda Diduga Aniaya Wanita Pernah Gagal Nyaleg Lewat Gerindra

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:31

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:17

Bambang Haryo Tinjau Pembangunan Terminal Internasional Bimoku

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:50

Bahlil Diminta Serius Menata Ulang Aturan Pemanfaatan EBT

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:20

Dukung Program Makanan Bergizi, KKP Gerilya Protein Ikan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:50

Danjen Kopassus Pimpin Sertijab Sejumlah Posisi Strategis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:25

Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Mitigasi Perubahan Iklim

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:58

Mbak Ita Optimis Gelaran Sembiz Mampu Gaet Banyak Investor

Kamis, 10 Oktober 2024 | 04:30

Selengkapnya