Berita

Polisi Tahan Gadis Cacat Mental atas Tuduhan Menghina Al Quran

SELASA, 21 AGUSTUS 2012 | 07:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Seorang gadis berusia 11 tahun di Pakistan kedapatan membawa Al Quran di dalam sebuah kantong sampah. Akibat kejadian ini massa yang marah mendesak agar kediaman gadis kecil yang kebetulan beragama Kristen itu dibakar.

Untuk menghindari amuk massa, polisi memutuskan menahan gadis kecil itu dan orang tua gadis kini sudah mendapatkan perlindungan. Sementara itu 600 orang Kristen lainya dilaporkan media lokal telah meninggalkan kawasan tempat tinggal mereka.

"Inilah yang membuat warga marah dan kerumunan massa kemudian menuntut tindakan terhadap gadis itu," jelas Menteri Kesatuan Nasional Paul Bhatti.


Bhatti memastikan gadis kecil itu memiliki kelainan mental sehingga nampaknya dia tak berniat melakukan tindakan yang dituduhkan.

"Polisi sebenarnya tak ingin menahan gadis itu, tapi mereka berada di bawah tekanan massa yang akan membakar rumah warga Kristen jika gadis itu tidak ditangkap," jelas Bhatti kepada BBC, kemarin (Senin, 20/8).

Di Pakistan memang ada undang-undang penghinaan agama. Seseorang bisa dihukum penjara hingga seumur hidup jika dianggap menghina kitab suci Al Quran. Namun tak sedikit dari mereka yang dianggap melakukan penghinaan tewas akibat amuk massa.

Bahkan politisi yang menganjurkan perubahan undang-undang ini sering menjadi sasaran pembunuhan. Menteri Urusan Minoritas Shahbaz Bhatti tewas dibunuh setelah mengajukan usul revisi undang-undang tersebut. Dua bulan sebelum Bhatti tewas, Gubernur Punjam Salman Taseer juga terbunuh akibat menyerukan hal serupa.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya